Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

Kriminal

Seorang Biduan di Amankan oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Barru.

badge-check


					Seorang Biduan di Amankan oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Barru. Perbesar

Barru – seorang penyanyi dangdut atau biduan di amankan petugas karena mempertontonkan aksi yang senonoh saat bernyanyi, hingga telanjang dada di Aluppangnge, Desa Corawali, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. 29/01

Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri Mengatakan, biduan berinisial IC (24) berhasil di amankan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Barru di rumah kontrakannya, Kabupaten Barru, Sulsel.

“Dia diamankan polisi atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pornografi saat membuka baju sambil berjoget ria dalam acara hajatan di Kampung Aluppange, Kecamatan Tanete Rilau,” ungkapnya.

Lanjut Eddy, “IC diamankan kerena melakukan aksi pornografi dengan bernyanyi sambil membuka baju, aksinya ini juga viral di sosial media,”

Aksi panasnya di atas panggung sempat direkam oleh pononton. Imbasnya, video tersebut menjadi viral di berbagai media sosial (medsos).

IC merupakan biduan yang tergabung di group music elekton cayya-cayya. IC mengisi acara dengan bernyanyi di acara syukuran yang di adakan oleh warga Aluppange pada minggu 19/01 lalu.

“Acaranya malam. IC bernyanyi tanpa penutup dada dan aksinya ini direkam sehingga kini viral di medsos,” ujar Eddy.

Pada saat bernyanyi, perempuan kepala dua itu disawer warga dengan sejumlah uang. Hal demikian membuat IC terlena, hingga nekat bernyayi sambil telanjang dada.

Eddy menerangkan, “Dalam hajatan tersebut group music ini juga belum mengantongi surat izin keramaian dari pihak kepolisian,”

“Selain itu, berdasarkan penyelidikan Kepolisian, para biduan dangdut juga sempat berpesta minuman keras (miras) sebelum menghibur penonton yang hadir,” tegasnya.

Tersangka dikenakan pasal tindak pidana pornografi dalam pasal 34 KUHPidana dengan tuntutan pidana 10 tahun penjara.

“Beberapa biduan hadir bernyanyi mengisi acara tersebut, termasuk IC. Biduan ini juga bergantian bernyanyi sambil mengonsumsi miras” tutup Eddy.

Hingga saat ini, seorang biduan yang berani tampil vulgar itu telah di amankan di Mapolres Barru, Sulsel, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. (aks)

Reporter: abd kadir s
Teropong sulsel jaya

Baca juga

Demi Keamanan Warga, Pos Pengamanan Terpadu Bua Diharapkan Segera Difungsikan

31 Agustus 2026 - 13:17 WITA

Kabur Tinggalkan Motor, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Luwu

12 Agustus 2026 - 19:45 WITA

Resmob Polres Luwu Bongkar Sindikat Curi Kabel Tower PLN, 5 Pelaku Diamankan

31 Mei 2026 - 09:11 WITA

Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu: Pemuda Luwu Pilih Damai

28 Mei 2026 - 19:55 WITA

Insiden Berdarah di Bantaeng, Ketua IWO Diduga Diserang Parang oleh Tetangga

24 Mei 2026 - 23:39 WITA

Trending di Kriminal