Menu

Mode Gelap
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025: Polres Luwu Siap Amankan Mudik! Kanit Regident Satlantas Polres Bantaeng Berbagi Takjil SECS Chapter Bulukumba Bagi-bagi Takjil sekaligus Buka Bersama Bakti Sosial & Kebersamaan : Angkatan 23 Polri Polres Luwu Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan Peduli Petani, Bupati Luwu Temui Kepala BBWS Pomjen Bahas Kondisi Bendungan Radda. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Raya (AMDAL) Gelar Aksi Didepan Pintu Utama PT. Bumi Mineral Sulawesi (BMS).

Kriminal

Seorang Biduan di Amankan oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Barru.

badge-check


					Seorang Biduan di Amankan oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Barru. Perbesar

Barru – seorang penyanyi dangdut atau biduan di amankan petugas karena mempertontonkan aksi yang senonoh saat bernyanyi, hingga telanjang dada di Aluppangnge, Desa Corawali, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. 29/01

Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri Mengatakan, biduan berinisial IC (24) berhasil di amankan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Barru di rumah kontrakannya, Kabupaten Barru, Sulsel.

“Dia diamankan polisi atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pornografi saat membuka baju sambil berjoget ria dalam acara hajatan di Kampung Aluppange, Kecamatan Tanete Rilau,” ungkapnya.

Lanjut Eddy, “IC diamankan kerena melakukan aksi pornografi dengan bernyanyi sambil membuka baju, aksinya ini juga viral di sosial media,”

Aksi panasnya di atas panggung sempat direkam oleh pononton. Imbasnya, video tersebut menjadi viral di berbagai media sosial (medsos).

IC merupakan biduan yang tergabung di group music elekton cayya-cayya. IC mengisi acara dengan bernyanyi di acara syukuran yang di adakan oleh warga Aluppange pada minggu 19/01 lalu.

“Acaranya malam. IC bernyanyi tanpa penutup dada dan aksinya ini direkam sehingga kini viral di medsos,” ujar Eddy.

Pada saat bernyanyi, perempuan kepala dua itu disawer warga dengan sejumlah uang. Hal demikian membuat IC terlena, hingga nekat bernyayi sambil telanjang dada.

Eddy menerangkan, “Dalam hajatan tersebut group music ini juga belum mengantongi surat izin keramaian dari pihak kepolisian,”

“Selain itu, berdasarkan penyelidikan Kepolisian, para biduan dangdut juga sempat berpesta minuman keras (miras) sebelum menghibur penonton yang hadir,” tegasnya.

Tersangka dikenakan pasal tindak pidana pornografi dalam pasal 34 KUHPidana dengan tuntutan pidana 10 tahun penjara.

“Beberapa biduan hadir bernyanyi mengisi acara tersebut, termasuk IC. Biduan ini juga bergantian bernyanyi sambil mengonsumsi miras” tutup Eddy.

Hingga saat ini, seorang biduan yang berani tampil vulgar itu telah di amankan di Mapolres Barru, Sulsel, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. (aks)

Reporter: abd kadir s
Teropong sulsel jaya

Baca juga

Tiga Anggota Kepolisian Gugur Saat Penggerebekan Sabung Ayam

18 Maret 2025 - 11:09 WITA

Pelarian Berakhir! Empat Pelaku Penganiayaan di Ponrang Selatan Ditangkap Polres Luwu

3 Februari 2025 - 17:37 WITA

Aksi Pencurian HP dengan Senjata Tajam Badik Berakhir di Tangan Resmob Polres Luwu

9 Januari 2025 - 00:45 WITA

Ketua IWO Sulsel Respons Laporan Dugaan Penggelapan yang Digadai di CV. Sentosa Mandiri Gadai: Bongkar!

1 Desember 2024 - 17:21 WITA

Pelaku Penggelapan Kredit Fiktif di Amankan di Polres Palopo

15 September 2024 - 12:07 WITA

Trending di Kriminal