Menu

Mode Gelap
Larangan Meliput dan Perampasan HP Wartawan di Jeneponto, IWO Sulsel : Pelaku Terancam Penjara 2 Tahun 142.870 Anak di Luwu, Bunda Forum Anak Dorong Duta Anak Jadi Jembatan Aspirasi ke Pemda Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan, Kantah Luwu Hadiri Rapat Koordinasi Pengembangan NIB, NOP, dan Zona Nilai Tanah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Lantik Panitia Ajudikasi, Satgas, dan Masyarakat Pengumpul Data Fisik PTSL Tahun 2026 Perkuat Sinergi Antarinstansi, KPKNL Palopo Kunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Bahas Sertipikasi dan Pengelolaan BMN Kantah Luwu Hadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran KBLI RDTR Kawasan Perkotaan Belopa, Perkuat Sinergi Penataan

Kriminal

HAMPIR DI AMUK MASSA, UNIT OPSNAL RESKRIM POLSEK MAMAJANG AMANKAN PELAKU PENCURIAN

badge-check


					HAMPIR DI AMUK MASSA, UNIT OPSNAL RESKRIM POLSEK MAMAJANG AMANKAN PELAKU PENCURIAN Perbesar

TEROPONG SULSELJAYA,Makassar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kriminal, Personil Reserse Kriminal Polsek Mamajang Polrestabes Makassar sementara Mobile Hunting di sepanjang Jl.Veteran. Tiba-tiba monitoring terjadi pencurian ACCU (Aki Mobil) di salah satu Kantor yang beralamat di Jl.Veteran Selatan. Rabu, 19/2/2020

Reaksi cepat Personil Reskrim yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Aiptu Zaenal mendatangi TKP membuahkan hasil, Puji Syukur dapat mengamankan salah satu Pelaku dugaan Pencurian Accu yang sempat mengalami amukan massa.

“Setelah di interogasi, Pelaku Lk. RC telah mengakui perbuatannya yakni mengambil 2 (dua) buah AKI Basah merk YUASA (75 Ampere) dan QS (100 Ampere) yang terletak di Garasi Mobil milik Korban. Aksinya terekam kamera pengawas CCTV. Namun pelaku yang membawa 2 (dua) buah AKI basah milik Korban berhasil melarikan diri, sementara seorang pelaku berhasil tertangkap. Identitas pelaku yang melarikan diri sudah di tetapkan status DPO dan sudah di kantongi identitasnya”, ucap Penjelasan Iptu Syam Hehanussa Kanit Reskrim Polsek Mamajang saat di konfirmasi di ruangannya.

“Memang benar personil saya telah mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 e KUHPidana, dan rekannya sudah kami tetapkan status DPO. Alhamdulillah Masyarakat bisa kooperatif dan taat hukum dengan tidak main hakim sendiri”, tutur Kompol Daryanto Kapolsek Mamajang.

Adapun saat ini Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah), sementara Pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Muh.arianto
Teropong Sulseljaya

Baca juga

Resmob Polres Luwu Bongkar Sindikat Curi Kabel Tower PLN, 5 Pelaku Diamankan

31 Mei 2026 - 09:11 WITA

Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu: Pemuda Luwu Pilih Damai

28 Mei 2026 - 19:55 WITA

Insiden Berdarah di Bantaeng, Ketua IWO Diduga Diserang Parang oleh Tetangga

24 Mei 2026 - 23:39 WITA

Nyaris Bentrok! Patroli Gabungan Gagalkan Tawuran di Bua, 19 Pemuda Diamankan, Puluhan Sajam Disita

6 Mei 2026 - 14:20 WITA

Berdarah di Dini Hari: Tawuran Maut di Walenrang Luwu Tewaskan 1 Pemuda, 3 Lainnya Luka Tembak dan Busur

5 April 2026 - 16:58 WITA

Trending di Kriminal