Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

Kriminal

Polres Kobar Gelar Konfrensi Press Kasus ITE Pencemaran Nama Baik

badge-check


					Polres Kobar Gelar Konfrensi Press Kasus ITE Pencemaran Nama Baik Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com.KALTENG – Polres Kobar – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan Konferensi Press perkara Tindak Pidana ITE yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial MA (42) warga pendatang dari Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Prop. Kalbar. Yang selama ini tinggal di Jl. A. Yani Gang Kopar Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Prop. Kalteng.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H. yang dilaksanakan di Lobby Polres Kobar, Senin (30/3/2020) pukul 09.00 Wib.

Kapolres Kobar menjelaskan, Tindak Pidana ITE yang dilakukan oleh MA tersebut adalah dengan membuat Caption serta komentar pada Postingan yang diduga mencemarkan nama baik dari PT. KPC menggunakan Media Soaial Facebook pribadinya dengan nama Akun Iyan Ranjau.

“Caption pada postingan tersebut adalah ; Pabrik pengolahan biji Besi di Desa Bumiharjo Pangkalan Bun Kobar tertutup Disinyalir pabrik buat Bom… ini Takok tangkal Beritanya !? … selain itu juga terlapor ada berkomentar di dalam postingannya tersebut dengan menggunakan kata-kata Perusahaan PKI tu om yang mana dari caption serta komentar pada pstingan akun facebook Iyan Ranjau tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya,” jelas Dharma.

Ia menambahkan bahwa tersangka merupakan DPO Polres Ketapang dengan Kasus TP. ITE di tahun 2019 dan Tersangka tidak koperatif dalam memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Kobar dan kemudian melarikan diri ke Kabupaten Ketapang.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Laporan : Solehudin

Baca juga

Demi Keamanan Warga, Pos Pengamanan Terpadu Bua Diharapkan Segera Difungsikan

31 Agustus 2026 - 13:17 WITA

Kabur Tinggalkan Motor, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Luwu

12 Agustus 2026 - 19:45 WITA

Resmob Polres Luwu Bongkar Sindikat Curi Kabel Tower PLN, 5 Pelaku Diamankan

31 Mei 2026 - 09:11 WITA

Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu: Pemuda Luwu Pilih Damai

28 Mei 2026 - 19:55 WITA

Insiden Berdarah di Bantaeng, Ketua IWO Diduga Diserang Parang oleh Tetangga

24 Mei 2026 - 23:39 WITA

Trending di Kriminal