Menu

Mode Gelap
Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Peti Salu Bua Ditertibkan Dua Hari, 4 Alat Berat Berhasil Dievakuasi Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi UGD Puskesmas Larompong Selatan Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Administrasi Dan Yuridis Pertanahan Seleksi Berlanjut, Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Teknis Survei Dan Pemetaan Integrasi NIB dan NOP Jadi Langkah Perkuat Sinergi Layanan Pertanahan dan Pajak Daerah

Kriminal

Polres Kobar Gelar Konfrensi Press Kasus ITE Pencemaran Nama Baik

badge-check


					Polres Kobar Gelar Konfrensi Press Kasus ITE Pencemaran Nama Baik Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com.KALTENG – Polres Kobar – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan Konferensi Press perkara Tindak Pidana ITE yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial MA (42) warga pendatang dari Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Prop. Kalbar. Yang selama ini tinggal di Jl. A. Yani Gang Kopar Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Prop. Kalteng.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H. yang dilaksanakan di Lobby Polres Kobar, Senin (30/3/2020) pukul 09.00 Wib.

Kapolres Kobar menjelaskan, Tindak Pidana ITE yang dilakukan oleh MA tersebut adalah dengan membuat Caption serta komentar pada Postingan yang diduga mencemarkan nama baik dari PT. KPC menggunakan Media Soaial Facebook pribadinya dengan nama Akun Iyan Ranjau.

“Caption pada postingan tersebut adalah ; Pabrik pengolahan biji Besi di Desa Bumiharjo Pangkalan Bun Kobar tertutup Disinyalir pabrik buat Bom… ini Takok tangkal Beritanya !? … selain itu juga terlapor ada berkomentar di dalam postingannya tersebut dengan menggunakan kata-kata Perusahaan PKI tu om yang mana dari caption serta komentar pada pstingan akun facebook Iyan Ranjau tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya,” jelas Dharma.

Ia menambahkan bahwa tersangka merupakan DPO Polres Ketapang dengan Kasus TP. ITE di tahun 2019 dan Tersangka tidak koperatif dalam memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Kobar dan kemudian melarikan diri ke Kabupaten Ketapang.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Laporan : Solehudin

Baca juga

Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi UGD Puskesmas Larompong Selatan

12 September 2026 - 13:51 WITA

Demi Keamanan Warga, Pos Pengamanan Terpadu Bua Diharapkan Segera Difungsikan

31 Agustus 2026 - 13:17 WITA

Kabur Tinggalkan Motor, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Luwu

12 Agustus 2026 - 19:45 WITA

Resmob Polres Luwu Bongkar Sindikat Curi Kabel Tower PLN, 5 Pelaku Diamankan

31 Mei 2026 - 09:11 WITA

Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu: Pemuda Luwu Pilih Damai

28 Mei 2026 - 19:55 WITA

Trending di Daerah