Menu

Mode Gelap
Tinjau Layanan Kesehatan, Bupati Luwu Evaluasi Langsung Kondisi Puskesmas Noling Jembatan yang Dinanti Warga Akhirnya Berdiri, Bupati Luwu Resmikan Salubua–Kaili di Suli Barat Pemkab Luwu Luncurkan Gerakan Jumat Bersih, Dorong Kesadaran Kolektif Jaga Lingkungan Bupati Luwu Tekankan Evaluasi dan Penguatan Strategi Dakwah pada Pembekalan Muballigh Pemkab Luwu dan Masmindo Dwi Area Serahkan Fasilitas Pengolahan Nilam: Perkuat Usaha dan Peluang Kerja Masyarakat. Dari Tilawah ke Teladan: Luwu Menyiapkan Generasi Qur’ani Berkeadaban

Kriminal

Polres Kobar Gelar Konfrensi Press Kasus ITE Pencemaran Nama Baik

badge-check


					Polres Kobar Gelar Konfrensi Press Kasus ITE Pencemaran Nama Baik Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com.KALTENG – Polres Kobar – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan Konferensi Press perkara Tindak Pidana ITE yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial MA (42) warga pendatang dari Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Prop. Kalbar. Yang selama ini tinggal di Jl. A. Yani Gang Kopar Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Prop. Kalteng.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H. yang dilaksanakan di Lobby Polres Kobar, Senin (30/3/2020) pukul 09.00 Wib.

Kapolres Kobar menjelaskan, Tindak Pidana ITE yang dilakukan oleh MA tersebut adalah dengan membuat Caption serta komentar pada Postingan yang diduga mencemarkan nama baik dari PT. KPC menggunakan Media Soaial Facebook pribadinya dengan nama Akun Iyan Ranjau.

“Caption pada postingan tersebut adalah ; Pabrik pengolahan biji Besi di Desa Bumiharjo Pangkalan Bun Kobar tertutup Disinyalir pabrik buat Bom… ini Takok tangkal Beritanya !? … selain itu juga terlapor ada berkomentar di dalam postingannya tersebut dengan menggunakan kata-kata Perusahaan PKI tu om yang mana dari caption serta komentar pada pstingan akun facebook Iyan Ranjau tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya,” jelas Dharma.

Ia menambahkan bahwa tersangka merupakan DPO Polres Ketapang dengan Kasus TP. ITE di tahun 2019 dan Tersangka tidak koperatif dalam memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Kobar dan kemudian melarikan diri ke Kabupaten Ketapang.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Laporan : Solehudin

Baca juga

Tim Gabungan Polres Luwu Ungkap Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Kades di Wilayah Kecamatan Bua

2 Februari 2026 - 09:10 WITA

Pencuri Cengkeh Tertangkap Basah di Lingkungan Biru, Larompong – Diamankan Warga di Jalan Trans Sulawesi.

3 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Pertikaian Berujung Maut, Kakak Tewas Ditikam Adik di Ponrang Selatan

27 September 2025 - 12:43 WITA

Polres Palopo Amankan Dua Pemuda Diduga Provokator Ricuh Aksi di DPRD

3 September 2025 - 17:59 WITA

Polres Luwu Ringkus Komplotan Pencuri Besi di Smelter PT BMS, Satu Pelaku Buron

31 Agustus 2025 - 20:45 WITA

Trending di Kriminal