Menu

Mode Gelap
Menuju Kursi Strategis Pemkab Luwu, 14 Pejabat Jalani Tahapan Assessment Wabup Luwu Hadiri Ekspose Manajemen Talenta ASN se-Sulsel Percepat Legalisasi Aset Daerah dan Tanah Ulayat, Kantor Pertanahan Luwu Ikuti Rapat Koordinasi Bersama KPK dan ATR/BPN secara Daring Kantor Pertanahan Luwu Gelar Rapat Gelar Kasus, Perkuat Kepastian Hukum dalam Permohonan Pembatalan Sertipikat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu DPRD Luwu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Beri Penjelasan Teknis Dalam Rapat RPD

Kriminal

Polres Kobar Gelar Konfrensi Press Kasus ITE Pencemaran Nama Baik

badge-check


					Polres Kobar Gelar Konfrensi Press Kasus ITE Pencemaran Nama Baik Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com.KALTENG – Polres Kobar – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan Konferensi Press perkara Tindak Pidana ITE yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial MA (42) warga pendatang dari Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Prop. Kalbar. Yang selama ini tinggal di Jl. A. Yani Gang Kopar Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Prop. Kalteng.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H. yang dilaksanakan di Lobby Polres Kobar, Senin (30/3/2020) pukul 09.00 Wib.

Kapolres Kobar menjelaskan, Tindak Pidana ITE yang dilakukan oleh MA tersebut adalah dengan membuat Caption serta komentar pada Postingan yang diduga mencemarkan nama baik dari PT. KPC menggunakan Media Soaial Facebook pribadinya dengan nama Akun Iyan Ranjau.

“Caption pada postingan tersebut adalah ; Pabrik pengolahan biji Besi di Desa Bumiharjo Pangkalan Bun Kobar tertutup Disinyalir pabrik buat Bom… ini Takok tangkal Beritanya !? … selain itu juga terlapor ada berkomentar di dalam postingannya tersebut dengan menggunakan kata-kata Perusahaan PKI tu om yang mana dari caption serta komentar pada pstingan akun facebook Iyan Ranjau tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya,” jelas Dharma.

Ia menambahkan bahwa tersangka merupakan DPO Polres Ketapang dengan Kasus TP. ITE di tahun 2019 dan Tersangka tidak koperatif dalam memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Kobar dan kemudian melarikan diri ke Kabupaten Ketapang.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Laporan : Solehudin

Baca juga

Nyaris Bentrok! Patroli Gabungan Gagalkan Tawuran di Bua, 19 Pemuda Diamankan, Puluhan Sajam Disita

6 Mei 2026 - 14:20 WITA

Berdarah di Dini Hari: Tawuran Maut di Walenrang Luwu Tewaskan 1 Pemuda, 3 Lainnya Luka Tembak dan Busur

5 April 2026 - 16:58 WITA

Pelaku Pencurian Berujung Maut di Luwu Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Rekan

3 Maret 2026 - 18:41 WITA

Tim Gabungan Polres Luwu Ungkap Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Kades di Wilayah Kecamatan Bua

2 Februari 2026 - 09:10 WITA

Pencuri Cengkeh Tertangkap Basah di Lingkungan Biru, Larompong – Diamankan Warga di Jalan Trans Sulawesi.

3 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Trending di Kriminal