TEROPONGSULSELJAYA.com,KUPANG.
-Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Uyelewun (MAWU) Kupang, dihubungi awak media, Sabtu (30/05) menanggapi isu Khilafah oleh kelompok ormas (HTI) yang tersebar di Kota Kupang akhir-akhir ini.
Adrianus S. Laba menegaskan, pada dasarnya Indonesia adalah Negara Hukum dan masyarakat Indonesia adalah manusia yang berbangsa dan bernegara. Di mana memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Secara konstitusional, warga negara memiliki hak dan kewajiban, yang tertuang di dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan telah ditetapkan dalam Undang-undang

Secara terperinci, tertuang dalam pasal 28 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pungkasnya
Ketua Umum MAWU Kupang, Adrianus S. Laba, yang disapa Arso, menekankan bahwa setiap aktivitas ataupun kegiatan formal yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Untuk itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mencintai Pancasila dan UUD 1945 sebagai Dasar Negara Republik Indonesia”. Tegasnya
Lanjut Arso, “berkaitan dengan adanya aktivitas penyebaran paham Khilafah di Kota Kupang, adalah sangat meresahkan kita sebagai warga negara yang mencintai NKRI, Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
“Oleh karena itu, diharapkan upaya tegas dari pihak berwajib untuk mengamankan aktivitas tersebut, sebab kita ketahui bersama bahwa sejarah dan perkembangan Khifah di Indonesia sangat bertentangan dengan Pancasila”,Tutupnya.
Laporan : Ramadhan.






