Menu

Mode Gelap
Larangan Meliput dan Perampasan HP Wartawan di Jeneponto, IWO Sulsel : Pelaku Terancam Penjara 2 Tahun 142.870 Anak di Luwu, Bunda Forum Anak Dorong Duta Anak Jadi Jembatan Aspirasi ke Pemda Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan, Kantah Luwu Hadiri Rapat Koordinasi Pengembangan NIB, NOP, dan Zona Nilai Tanah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Lantik Panitia Ajudikasi, Satgas, dan Masyarakat Pengumpul Data Fisik PTSL Tahun 2026 Perkuat Sinergi Antarinstansi, KPKNL Palopo Kunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Bahas Sertipikasi dan Pengelolaan BMN Kantah Luwu Hadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran KBLI RDTR Kawasan Perkotaan Belopa, Perkuat Sinergi Penataan

Pemuda

MAWU Kupang ; Pihak Keamanan Harus Bertindak Tegas Terhadap Isu Khilafah di Kota Kupang.

badge-check


					MAWU Kupang ; Pihak Keamanan Harus Bertindak Tegas Terhadap Isu Khilafah di Kota Kupang. Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com,KUPANG.
-Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Uyelewun (MAWU) Kupang, dihubungi awak media, Sabtu (30/05) menanggapi isu Khilafah oleh kelompok ormas (HTI) yang tersebar di Kota Kupang akhir-akhir ini.

Adrianus S. Laba menegaskan, pada dasarnya Indonesia adalah Negara Hukum dan masyarakat Indonesia adalah manusia yang berbangsa dan bernegara. Di mana memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Secara konstitusional, warga negara memiliki hak dan kewajiban, yang tertuang di dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan telah ditetapkan dalam Undang-undang

Secara terperinci, tertuang dalam pasal 28 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pungkasnya

Ketua Umum MAWU Kupang, Adrianus S. Laba, yang disapa Arso, menekankan bahwa setiap aktivitas ataupun kegiatan formal yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Untuk itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mencintai Pancasila dan UUD 1945 sebagai Dasar Negara Republik Indonesia”. Tegasnya

Lanjut Arso, “berkaitan dengan adanya aktivitas penyebaran paham Khilafah di Kota Kupang, adalah sangat meresahkan kita sebagai warga negara yang mencintai NKRI, Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.

“Oleh karena itu, diharapkan upaya tegas dari pihak berwajib untuk mengamankan aktivitas tersebut, sebab kita ketahui bersama bahwa sejarah dan perkembangan Khifah di Indonesia sangat bertentangan dengan Pancasila”,Tutupnya.

Laporan : Ramadhan.

Baca juga

3 Santri Asal Luwu Bersinar di Kancah Nasional  IBCA MMA, Tampil Perkasa di Kejurnas 2025 di Surabaya. 

17 Mei 2025 - 13:48 WITA

Menggali Potensi SDM, Pemuda Kota Dobo Ruang Diskusi Ringan Jalurnya

26 April 2024 - 22:43 WITA

Suksesnya Berbagai Kegiatan Yang Dilaksanakan EK-LMND Palopo Dalam Menjemput Hari Lahir LMND Yang ke-24 Tahun.

16 Juli 2023 - 08:32 WITA

Kapolres Luwu Cup III Resmi di Buka, Ini Rincian Hadiahnya.

3 Juni 2023 - 22:18 WITA

Ini 24 Peserta Klub Kapolres Luwu Cup III.

30 Mei 2023 - 11:08 WITA

Trending di Pemuda