Kriminal

Penangkapan DPO Pelaku Penipuan Penggelapan Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Wara

Advertisement HUMAS PEMPROV SULSEL

WARA, -TEROPONGSULSELJAYA.Com- Rabu, tanggal 28 Oktober 2020,kanit Reskrim IPDA AHMAD AKBAR, S.H, M.H, telah melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku penggelapan mobil avanza,Pelaku sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang DPO

tanggal 28 Oktober 2020, tersangka atas nama saudari RENI THALIB, dalam perkara dugaan TP. Penipuan atau penggelapan,1 (satu) unit mobil merk TOYOTA type AVANZA warna hitam tahun 2013 Nopol DN 1158 AM milik korban, kemudian mobil tersebut dibawa oleh tersangka saudari RENI THALIB bersama sdr. ARFA DANGKENG, S.H ke Kab. Gowa untuk digadai kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban selaku pemilik kendaraan, hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wara.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan sejak peristiwa tersebut, serta berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, dan tersangka saudari RENI THALIB, maka diperoleh informasi bahwa salah seorang pelaku bernama lel.

ARFA DANGKENG, S.H, sehingga berdasarkan informasi tersebut personil Unit Reskrim Polsek Wara melakukan penangkapan terhadap pelaku, hal mana sebelumnya pelaku terlebih dahulu menyerahkan diri dengan didampingi oleh kuasa hukum/pengacaranya sdr.

YOSEPH PASOLANG, S.H, M.H. Selanjutnya pelaku mengakui dan membenarkan atas perbuatannya kepada korban sdr. RONI, sehingga pelaku saat ini diamankan ke Ruang Unit Polsek Wara, guna proses sidik lanjut.

Setelah diamankan, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya kemudian diamankan ke Polsek Wara, guna proses sidik lanjut.

Laporan : Andi Hanun

Advertisement MEWUJUDKAN KABUPATEN LUWU YANG MAJU SEJAHTERA DAN MANDIRI DALAM NUANSA RELIGI

Related Articles

Close