Menu

Mode Gelap
Tak Ingin Anak Luwu Tumbuh Terhambat, Bupati Ajak Warga Jadi “Orang Tua Asuh” Lawan Stunting Air Mata Harapan di Balik Duka: Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta untuk Keluarga Nelayan Bone Pute Bupati Luwu dan BPS Sulsel Bahas Sensus Ekonomi 2026, Siap Perkuat Data Daerah Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu Dinkes Luwu Bergerak Cepat, dr. Rosnawary Ungkap Langkah Nyata Menuju Wistara Paripurna 2027

Kriminal

Seorang Wanita Cantik (36) Telah di Gelandang ke ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah

badge-check


					Seorang Wanita Cantik (36) Telah di Gelandang ke ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah Perbesar

KALTENG,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Polda kelteng – telah terjadi Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu oleh TIMSUS Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto S.I.K mengatakan:” bahwa anggota TIMSUS Ditresnarkoba Polda Kalteng telah menangkap seorang perempuan berinisial M (36) di Rumah nya Jl. Antang Bara III Gg Al hidayah, RT.037/RW.014 kel. Sawahan, Kec. Mentawa baru ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Prov. Kalteng Pada hari Jumat, 13 November 2020 Sekitar pukul 19.00 WIB.

Anggota Timsus Narkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kota Sampit dan sekitar nya terdapat perederan gelap Narkotika Golongan I jenis Shabu kemudian anggota Timsus berangkat menuju Kota Sampit dan setiba nya di sana melaku kan pemantauan di sekitar dan tepat nya pada hari Jumat 13 November 2020 sekitar pukul 19.00 wib anggota mengamankan terlapor di TKP selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti dan diakui milik terlapor yg di saksikan oleh Ibu RT Setempat, Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kata:” Bonny

Barang bukti yang kita dapat kan dari tersangka yaitu:” 4 (empat) paket besar Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor setara dengan 299,7 Gram, 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor setara dengan 28,72 Gram,4 (tiga) paket kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor setara dengan 16,56Gram,1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Poket Scale,
1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih,
narkotika jenis Shabu dengan berat kotor total 344.95 gram

Terhadap terlapor diterapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TH 2009 tentang narkotika.tutup:” Bonny (*501)

Baca juga

Berdarah di Dini Hari: Tawuran Maut di Walenrang Luwu Tewaskan 1 Pemuda, 3 Lainnya Luka Tembak dan Busur

5 April 2026 - 16:58 WITA

Pelaku Pencurian Berujung Maut di Luwu Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Rekan

3 Maret 2026 - 18:41 WITA

Tim Gabungan Polres Luwu Ungkap Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Kades di Wilayah Kecamatan Bua

2 Februari 2026 - 09:10 WITA

Pencuri Cengkeh Tertangkap Basah di Lingkungan Biru, Larompong – Diamankan Warga di Jalan Trans Sulawesi.

3 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Pertikaian Berujung Maut, Kakak Tewas Ditikam Adik di Ponrang Selatan

27 September 2025 - 12:43 WITA

Trending di Kriminal