Menu

Mode Gelap
Pemdes Temboe Bahas RKPDes 2027, Serap Aspirasi Warga dan Prioritaskan Program Pembangunan Desa Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial

Kriminal

Seorang Wanita Cantik (36) Telah di Gelandang ke ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah

badge-check


					Seorang Wanita Cantik (36) Telah di Gelandang ke ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah Perbesar

KALTENG,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Polda kelteng – telah terjadi Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu oleh TIMSUS Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto S.I.K mengatakan:” bahwa anggota TIMSUS Ditresnarkoba Polda Kalteng telah menangkap seorang perempuan berinisial M (36) di Rumah nya Jl. Antang Bara III Gg Al hidayah, RT.037/RW.014 kel. Sawahan, Kec. Mentawa baru ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Prov. Kalteng Pada hari Jumat, 13 November 2020 Sekitar pukul 19.00 WIB.

Anggota Timsus Narkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kota Sampit dan sekitar nya terdapat perederan gelap Narkotika Golongan I jenis Shabu kemudian anggota Timsus berangkat menuju Kota Sampit dan setiba nya di sana melaku kan pemantauan di sekitar dan tepat nya pada hari Jumat 13 November 2020 sekitar pukul 19.00 wib anggota mengamankan terlapor di TKP selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti dan diakui milik terlapor yg di saksikan oleh Ibu RT Setempat, Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kata:” Bonny

Barang bukti yang kita dapat kan dari tersangka yaitu:” 4 (empat) paket besar Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor setara dengan 299,7 Gram, 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor setara dengan 28,72 Gram,4 (tiga) paket kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor setara dengan 16,56Gram,1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Poket Scale,
1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih,
narkotika jenis Shabu dengan berat kotor total 344.95 gram

Terhadap terlapor diterapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TH 2009 tentang narkotika.tutup:” Bonny (*501)

Baca juga

Demi Keamanan Warga, Pos Pengamanan Terpadu Bua Diharapkan Segera Difungsikan

31 Agustus 2026 - 13:17 WITA

Kabur Tinggalkan Motor, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Luwu

12 Agustus 2026 - 19:45 WITA

Resmob Polres Luwu Bongkar Sindikat Curi Kabel Tower PLN, 5 Pelaku Diamankan

31 Mei 2026 - 09:11 WITA

Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu: Pemuda Luwu Pilih Damai

28 Mei 2026 - 19:55 WITA

Insiden Berdarah di Bantaeng, Ketua IWO Diduga Diserang Parang oleh Tetangga

24 Mei 2026 - 23:39 WITA

Trending di Kriminal