Menu

Mode Gelap
Empat Tahun Menanti, Warga Dusun Malutu Akhirnya Sambut Rehabilitasi Jembatan Penghubung Tim Resmob Polres Luwu Tangkap Pelaku Pencurian Toko di Walenrang, Pelaku Masuk Lewat Lantai Dua Luwu Jadi Basis Penggilingan Padi Bulog Terbesar di Luar Pulau Jawa Pemerintah Desa Temboe Terima Kunjungan Ketua TP-PKK Luwu dalam Pelatihan Kader Gizi PMT Berbasis Pangan Lokal Sosialisasi Proyek Rekondisi Jembatan Malutu, Warga Sambut Baik dan Harap Dilibatkan Dukung Pemberdayaan Kader Gizi di Kecamatan Larompong Selatan, Hj Kurniah Dampingi Kader PMT

Kriminal

Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Kembali Menangkap Penyalagunaan Narkotika Gol.1 Jenis Shabu Dijalan Poros Belopa – Palopo

badge-check


					Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Kembali Menangkap Penyalagunaan Narkotika Gol.1 Jenis Shabu Dijalan Poros Belopa – Palopo Perbesar

LUWU,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu mengamankan seorang terduga pelaku berinisial KA ( 45) penyalagunaan Narkotika Gol.1 Jenis Shabu di jalan poros Belopa – Palopo Kel. Pammanu, Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu.

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos bersama personil Satresnarkoba Polres Luwu

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 6 (enam) shacet Ukuran Kecil berisikan kristar bening diduga Narkotika jenis shabu,1 (satu) lembar plastik warnah putih (pembungkus shabu), 1 (satu) buah tas kecil (tempat shabu), 1 (satu) batang kaca pireks berisikan endapan shabu, 1 (satu) batang potongan pipet (sendok shabu), 1 (satu) batang plastik yang terbungkus isolasi, 1 (satu) buah Dompet, 1 (satu) unit Handphone
dan uang tunai sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratur ribu rupiah).

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos mengungkapkan bahwa penangkapan berawal adanya informasi dari informan / masyarakat bahwa KA (45) yang merupakan resedivis Tindak Pidana Narkotika kembali melakukan peredaran Narkotika di Kota Belopa, Kab. Luwu.

” Atas informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar Pukul 22.00 Wita, personil Sat. Narkoba melihat KA (45) mengendarai sepeda motor kemudian membuntutinya, ketika KA (45) menepi dipinggir jalan dengan gerak gerik seakan menunggu seseorang kemudian personil Satres Narkoba langsung bergerak dengan cepat melakukan penggeledahan ɓdan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam didalam saku jaket sebelah kiri”, ujarnya Rabu (25/10/2023).

Kasat Resnarkoba melanjutkan bahwa dari hasil interogasi pelaku KA (45) mengakui bahwa kesemua shabu tersebut dia peroleh dengan cara membeli dari seorang rekannya yang berdomisili di Kera Kab. Wajo berinisial UD (DPO) dengan harga Rp.8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah).

” Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 111 Ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”, tegas Iptu Abdianto.

Baca juga

Tim Resmob Polres Luwu Tangkap Pelaku Pencurian Toko di Walenrang, Pelaku Masuk Lewat Lantai Dua

19 Juli 2025 - 13:00 WITA

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Oleh Polres Luwu Tanpa Perlawanan

16 Juli 2025 - 14:52 WITA

Penganiayaan di Luwu: Pria 65 Tahun Alami Luka Robek, Pelaku Sempat Sandera Orang Tua Sendiri

15 Juli 2025 - 16:58 WITA

Berakhir di Tangan Polisi: Tiga Remaja Pemalak Ditangkap Saat Beraksi

4 Juni 2025 - 22:41 WITA

Tindak Cepat dan Tepat! Resmob Polres Luwu Bekuk Pelaku Curanmor di Bupon

27 Mei 2025 - 01:07 WITA

Trending di Kriminal