Menu ✖

Mode Gelap
Kantah Luwu Terima Audiensi Dewan Pastoral Paroki Santo Petrus Padang Sappa, Bahas Kepastian Hukum Aset Gereja Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Mengikuti Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan Kinerja Tahun 2026 Tingkatkan Kualitas Informasi Publik, Kantah Luwu Ikuti Pengembangan Website ATR/BPN Bukan Sekadar Seragam, Pemkab Luwu Dorong Sekolah Sehat dan Budaya Literasi di Noling Resmi Jadi Dirut, Begini Sepak Terjang Suroso Isnandar di PLN Dari Wajo untuk Sulsel: IWO Perkuat Kebersamaan, Jaga Integritas Pers, dan Suarakan Aspirasi Masyarakat

Kriminal

Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Kembali Menangkap Penyalagunaan Narkotika Gol.1 Jenis Shabu Dijalan Poros Belopa – Palopo

badge-check


					Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Kembali Menangkap Penyalagunaan Narkotika Gol.1 Jenis Shabu Dijalan Poros Belopa – Palopo Perbesar

LUWU,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu mengamankan seorang terduga pelaku berinisial KA ( 45) penyalagunaan Narkotika Gol.1 Jenis Shabu di jalan poros Belopa – Palopo Kel. Pammanu, Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu.

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos bersama personil Satresnarkoba Polres Luwu

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 6 (enam) shacet Ukuran Kecil berisikan kristar bening diduga Narkotika jenis shabu,1 (satu) lembar plastik warnah putih (pembungkus shabu), 1 (satu) buah tas kecil (tempat shabu), 1 (satu) batang kaca pireks berisikan endapan shabu, 1 (satu) batang potongan pipet (sendok shabu), 1 (satu) batang plastik yang terbungkus isolasi, 1 (satu) buah Dompet, 1 (satu) unit Handphone
dan uang tunai sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratur ribu rupiah).

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos mengungkapkan bahwa penangkapan berawal adanya informasi dari informan / masyarakat bahwa KA (45) yang merupakan resedivis Tindak Pidana Narkotika kembali melakukan peredaran Narkotika di Kota Belopa, Kab. Luwu.

” Atas informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar Pukul 22.00 Wita, personil Sat. Narkoba melihat KA (45) mengendarai sepeda motor kemudian membuntutinya, ketika KA (45) menepi dipinggir jalan dengan gerak gerik seakan menunggu seseorang kemudian personil Satres Narkoba langsung bergerak dengan cepat melakukan penggeledahan ɓdan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam didalam saku jaket sebelah kiri”, ujarnya Rabu (25/10/2023).

Kasat Resnarkoba melanjutkan bahwa dari hasil interogasi pelaku KA (45) mengakui bahwa kesemua shabu tersebut dia peroleh dengan cara membeli dari seorang rekannya yang berdomisili di Kera Kab. Wajo berinisial UD (DPO) dengan harga Rp.8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah).

” Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 111 Ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”, tegas Iptu Abdianto.

Baca juga

Sengketa Tanah hingga Pengeroyokan di Lutra, Arlan Selamat dari Maut, Yusril Meregang Nyawa

13 Oktober 2026 - 11:44 WITA

Mahasiswa Semester 1 Ditemukan Meninggal Dirumahnya di Pabbaresseng Bua

7 Oktober 2026 - 22:57 WITA

Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi UGD Puskesmas Larompong Selatan

12 September 2026 - 13:51 WITA

Demi Keamanan Warga, Pos Pengamanan Terpadu Bua Diharapkan Segera Difungsikan

31 Agustus 2026 - 13:17 WITA

Kabur Tinggalkan Motor, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Luwu

12 Agustus 2026 - 19:45 WITA

Trending di Kriminal