Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu H. Patahudding Serukan Perang terhadap Judi Online di Awal Ramadhan 1447 H Malam Pertama Ramadan 1447 H, Wabup Luwu Ajak Warga Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial Bupati Luwu Ganjar Juara MTQ XXXIV dengan Paket Umrah dan Hadiah Puluhan Juta Rupiah Jelang Ramadan 1447 H, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Lama Bajo Ponrang Sabet Juara Umum MTQ XXXIII Luwu, H. Patahudding Dorong Kebangkitan Generasi Qur’ani Wakil Bupati Luwu Buka Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026, Upaya Nyata Kendalikan Inflasi

Kriminal

Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Kembali Menangkap Penyalagunaan Narkotika Gol.1 Jenis Shabu Dijalan Poros Belopa – Palopo

badge-check


					Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Kembali Menangkap Penyalagunaan Narkotika Gol.1 Jenis Shabu Dijalan Poros Belopa – Palopo Perbesar

LUWU,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu mengamankan seorang terduga pelaku berinisial KA ( 45) penyalagunaan Narkotika Gol.1 Jenis Shabu di jalan poros Belopa – Palopo Kel. Pammanu, Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu.

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos bersama personil Satresnarkoba Polres Luwu

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 6 (enam) shacet Ukuran Kecil berisikan kristar bening diduga Narkotika jenis shabu,1 (satu) lembar plastik warnah putih (pembungkus shabu), 1 (satu) buah tas kecil (tempat shabu), 1 (satu) batang kaca pireks berisikan endapan shabu, 1 (satu) batang potongan pipet (sendok shabu), 1 (satu) batang plastik yang terbungkus isolasi, 1 (satu) buah Dompet, 1 (satu) unit Handphone
dan uang tunai sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratur ribu rupiah).

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos mengungkapkan bahwa penangkapan berawal adanya informasi dari informan / masyarakat bahwa KA (45) yang merupakan resedivis Tindak Pidana Narkotika kembali melakukan peredaran Narkotika di Kota Belopa, Kab. Luwu.

” Atas informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar Pukul 22.00 Wita, personil Sat. Narkoba melihat KA (45) mengendarai sepeda motor kemudian membuntutinya, ketika KA (45) menepi dipinggir jalan dengan gerak gerik seakan menunggu seseorang kemudian personil Satres Narkoba langsung bergerak dengan cepat melakukan penggeledahan ɓdan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam didalam saku jaket sebelah kiri”, ujarnya Rabu (25/10/2023).

Kasat Resnarkoba melanjutkan bahwa dari hasil interogasi pelaku KA (45) mengakui bahwa kesemua shabu tersebut dia peroleh dengan cara membeli dari seorang rekannya yang berdomisili di Kera Kab. Wajo berinisial UD (DPO) dengan harga Rp.8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah).

” Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 111 Ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”, tegas Iptu Abdianto.

Baca juga

Tim Gabungan Polres Luwu Ungkap Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Kades di Wilayah Kecamatan Bua

2 Februari 2026 - 09:10 WITA

Pencuri Cengkeh Tertangkap Basah di Lingkungan Biru, Larompong – Diamankan Warga di Jalan Trans Sulawesi.

3 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Pertikaian Berujung Maut, Kakak Tewas Ditikam Adik di Ponrang Selatan

27 September 2025 - 12:43 WITA

Polres Palopo Amankan Dua Pemuda Diduga Provokator Ricuh Aksi di DPRD

3 September 2025 - 17:59 WITA

Polres Luwu Ringkus Komplotan Pencuri Besi di Smelter PT BMS, Satu Pelaku Buron

31 Agustus 2025 - 20:45 WITA

Trending di Kriminal