Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

Kriminal

Aksi Pencurian HP dengan Senjata Tajam Badik Berakhir di Tangan Resmob Polres Luwu

badge-check


					Aksi Pencurian HP dengan Senjata Tajam Badik Berakhir di Tangan Resmob Polres Luwu Perbesar

KAB LUWU,TEROPONGSULSELJAYA.com,-Tim Resmob Polres Luwu bersama Sat Reskrim Polsek Belopa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan menggunakan sebilah badik di Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu. Rabu (8/1/2025).

Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Belopa, Ipda Andi Irwan Mustajab, dan Ka Tim Resmob Polres Luwu, Bripka Hamid Padang, S.H.

Tindakan ini merujuk pada laporan polisi nomor: LP. B/41/XII/2024/SPKT/SEK BELOPA/RES LUWU/POLDA SULSEL, tanggal 12 Desember 2024, terkait kejadian di Jl. Pelabuhan, Kelurahan Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, pada Kamis, 12 Desember 2024, pukul 05.30 WITA.

Dijelaskan bahwa kronologi kejadiannya ketika Korban yang seorang ibu rumah tangga bernama Irma (27 tahun), sedang berada di kamar kostnya saat pelaku, Surianto alias Aco (22 tahun), masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

Selanjutnya, Pelaku mengancam korban dengan sebilah badik dan berkata, “Jangan ribut kalau ribut saya tikam,” sebelum mengambil ponsel korban, merk Realme C53. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.000.000 dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Belopa.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Resmob Polres Luwu berhasil melacak barang bukti berupa 1 unit ponsel Realme C53. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan Lelaki Ibrahim, warga Desa Wara, Kecamatan Kamanre. Ibrahim mengaku membeli ponsel tersebut dari pelaku seharga Rp800.000.

Berdasarkan keterangan dari Ibrahim, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku, Surianto alias Aco, di rumah temannya di Desa Wara. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk mengancam korban dengan badik dan mencuri ponsel di kamar kost korban.

Barang Bukti yang berhasil Diamankan yakni 1 unit ponsel Realme C53, 1 bilah badik dengan gagang kberwarna cokelat.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polsek Belopa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Tim Resmob Polres Luwu dan Sat Reskrim Polsek Belopa.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan adalah prioritas kami,” tegas AKP Jody Dharma.(HPL)

Baca juga

Demi Keamanan Warga, Pos Pengamanan Terpadu Bua Diharapkan Segera Difungsikan

31 Agustus 2026 - 13:17 WITA

Kabur Tinggalkan Motor, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Luwu

12 Agustus 2026 - 19:45 WITA

Resmob Polres Luwu Bongkar Sindikat Curi Kabel Tower PLN, 5 Pelaku Diamankan

31 Mei 2026 - 09:11 WITA

Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu: Pemuda Luwu Pilih Damai

28 Mei 2026 - 19:55 WITA

Insiden Berdarah di Bantaeng, Ketua IWO Diduga Diserang Parang oleh Tetangga

24 Mei 2026 - 23:39 WITA

Trending di Kriminal