Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

Kriminal

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Oleh Polres Luwu Tanpa Perlawanan

badge-check


					Dua Pengedar Sabu Dibekuk Oleh Polres Luwu Tanpa Perlawanan Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com, -Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu.

Diketahui dalam sebuah operasi pada dini hari, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 00.23 WITA, dua pria masing-masing berinisial IS (28) dan RG (27) ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Abdianto, S.Sos., M.H. segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Dalam proses penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 22 gram sabu yang telah dibagi ke dalam 17 sachet siap edar, serta berbagai alat hisap dan perlengkapan pengemasan narkoba.

“Kami menemukan total 17 sachet diduga sabu dengan berat bruto 22 gram, serta alat hisap, handphone, hingga sachet kosong yang siap digunakan. Kedua pelaku kami amankan dalam keadaan sedang mempersiapkan sabu untuk diedarkan,” ungkap IPTU Abdianto.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial BT, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Saat ini, IS dan RG ditahan di Mapolres Luwu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan pernah kompromi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polres Luwu dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Adnan Pandibu.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.

Polres Luwu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Polres Luwu menegaskan: “Tak ada tempat untuk narkoba di Luwu!”(hpl)

Baca juga

Demi Keamanan Warga, Pos Pengamanan Terpadu Bua Diharapkan Segera Difungsikan

31 Agustus 2026 - 13:17 WITA

Kabur Tinggalkan Motor, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Luwu

12 Agustus 2026 - 19:45 WITA

Resmob Polres Luwu Bongkar Sindikat Curi Kabel Tower PLN, 5 Pelaku Diamankan

31 Mei 2026 - 09:11 WITA

Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu: Pemuda Luwu Pilih Damai

28 Mei 2026 - 19:55 WITA

Insiden Berdarah di Bantaeng, Ketua IWO Diduga Diserang Parang oleh Tetangga

24 Mei 2026 - 23:39 WITA

Trending di Kriminal