Menu

Mode Gelap
Balita yang Sempat Hilang Ditemukan Meninggal di Pengairan Ponrang Selatan Hangatnya Kebersamaan Ramadan, BPN Luwu Buka Puasa Bersama PPAT dan IWO Luwu Raya Dukung Gerakan Pangan Murah, Ketua TP-PKK Luwu Kurniah Patahudding Tinjau Langsung Antusiasme Warga di Belopa Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah: Warga Bisa Beli Sembako Harga Terjangkau Kapolres Luwu Pimpin Apel Pagi dan Pemeriksaan Senpi, Tegaskan Disiplin serta Kepatuhan Prosedur Sambut Idul Fitri 1447 H, Pemkab Luwu Perkuat Koordinasi Jaga Keamanan dan Stabilitas Daerah

Kriminal

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Oleh Polres Luwu Tanpa Perlawanan

badge-check


					Dua Pengedar Sabu Dibekuk Oleh Polres Luwu Tanpa Perlawanan Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com, -Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu.

Diketahui dalam sebuah operasi pada dini hari, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 00.23 WITA, dua pria masing-masing berinisial IS (28) dan RG (27) ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Abdianto, S.Sos., M.H. segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Dalam proses penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 22 gram sabu yang telah dibagi ke dalam 17 sachet siap edar, serta berbagai alat hisap dan perlengkapan pengemasan narkoba.

“Kami menemukan total 17 sachet diduga sabu dengan berat bruto 22 gram, serta alat hisap, handphone, hingga sachet kosong yang siap digunakan. Kedua pelaku kami amankan dalam keadaan sedang mempersiapkan sabu untuk diedarkan,” ungkap IPTU Abdianto.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial BT, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Saat ini, IS dan RG ditahan di Mapolres Luwu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan pernah kompromi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polres Luwu dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Adnan Pandibu.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.

Polres Luwu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Polres Luwu menegaskan: “Tak ada tempat untuk narkoba di Luwu!”(hpl)

Baca juga

Pelaku Pencurian Berujung Maut di Luwu Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Rekan

3 Maret 2026 - 18:41 WITA

Tim Gabungan Polres Luwu Ungkap Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Kades di Wilayah Kecamatan Bua

2 Februari 2026 - 09:10 WITA

Pencuri Cengkeh Tertangkap Basah di Lingkungan Biru, Larompong – Diamankan Warga di Jalan Trans Sulawesi.

3 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Pertikaian Berujung Maut, Kakak Tewas Ditikam Adik di Ponrang Selatan

27 September 2025 - 12:43 WITA

Polres Palopo Amankan Dua Pemuda Diduga Provokator Ricuh Aksi di DPRD

3 September 2025 - 17:59 WITA

Trending di Kriminal