Menu

Mode Gelap
Lantik Pejabat Struktural Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Permudah Urusan Masyarakat dalam Pelayanan Pertanahan Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi CPNS ATR/BPN Harus Perkuat Kepedulian dan Peran Komunikasi Publik Cepat Layani Aduan Masyarakat, Karo Humas dan Protokol ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis Jaga Dokumen Negara, Kementerian ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN dalam Percepatan Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana Bahas Implementasi Perpres 4/2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Menteri Nusron Paparkan _Roadmap_ Penetapan LSD di 2026

Sosial

PWO Mangkir Unggah Jawaban, Kuasa Hukum IWO: Hak Tergugat Sudah Gugur

badge-check


					PWO Mangkir Unggah Jawaban, Kuasa Hukum IWO: Hak Tergugat Sudah Gugur Perbesar

MEDAN, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Sidang Gugatan nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) yang diajukan penggugat Yudhistira, dipastikan terus bergulir di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan.

Sesuai jadwal, persidangan keempat akan berlangsung pada Kamis, 25 September 2025 dengan agenda replik dari pihak penggugat.

Anehnya, meski pada persidangan sebelumnya majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena Sihombing telah memberi batas waktu bagi tergugat untuk memasukkan atau mengunggah (upload) jawaban hingga Senin, 22 September 225, namun hal tersebut tidak dilakukan tergugat.

“Sesuai dengan agenda persidangan jadwal yang telah di tentukan majelis hakim, batas waktu untuk memasukkan jawaban atas gugatan adalah Senin, 22 September 2025. Namun sampai hari ini tanggal 23 September 2025 para tergugat tidak mengajukan jawaban,” ungkap kuasa hukum penggugat, Arfan di Medan, Selasa (23/9/2025).

“Kalau tidak ada jawaban, apa yang mau kita sanggah dalam replik nanti. Oleh karena itu kita selaku kuasa hukum penggugat akan langsung mengajukan bukti surat untuk agenda selanjutnya dikarenakan tergugat sudah tidak menggunakan haknya untuk menyanggah gugatan penggugat,” tegasnya.

Didampingi kuasa hukum penggugat lainnya Rudi Hasibuan, Arfan juga menegaskan akan mengajukan keberatan jika pihak tergugat melakukan jawaban melewati batas waktu yang telah ditetapkan majelis hakim

“Kita lihat nanti di e-court. Kalau jawaban itu masuk dari batas waktu yang sudah diputuskan, pastinya kami akan mengajukan keberatan pada persidangan 25 September nanti meskipun keputusan itu mutlak keputusan majelis hakim,” pungkasnya.
(red)

Baca juga

Bupati Luwu H. Patahudding Serukan Perang terhadap Judi Online di Awal Ramadhan 1447 H

19 Februari 2026 - 04:16 WITA

Malam Pertama Ramadan 1447 H, Wabup Luwu Ajak Warga Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial

19 Februari 2026 - 02:06 WITA

Ponrang Sabet Juara Umum MTQ XXXIII Luwu, H. Patahudding Dorong Kebangkitan Generasi Qur’ani

17 Februari 2026 - 10:18 WITA

Cahaya Al-Qur’an Menyinari Ponrang: Bupati Luwu Resmi Buka MTQ XXXIV di Padang Sappa

12 Februari 2026 - 01:31 WITA

MDA Hadiri Kunjungan Kerja Komite II DPD RI Terkait Persiapan Pra-Penambangan di Sulawesi Selatan.

6 Februari 2026 - 20:25 WITA

Trending di Sosial