TANA TORAJA, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3. TGAI) yang bersumber dari dana aspirasi mantan Anggota DPR RI Dapil Sulsel 3, SB kini tengah menjadi sorotan.
Proyek yang bernilai puluhan miliaran rupiah yang tersebar di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara itu diduga kuat tidak berjalan sesuai prosedur dan sarat praktik pemotongan dana di berbagai tingkatan. Anggaran tersebut dikucurkan sejak 2019 hingga 2024.
Informasi yang dihimpun media ini mengungkap, dalam pelaksanaan proyek terdapat dugaan pemotongan dana sekitar Rp 50 juta oleh yang punya dana aspirasi.

Selain itu, oknum dari pihak balai besar pompengan jeneberang disebut ikut meminta setoran sebesar Rp10 juta, sementara pengurus kelompok tani penerima program juga diduga mengambil bagian sekitar 30- 40 juta, seperti yang terjadi di lembang pa’tengko. Mengkendek.
Alhasil, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan irigasi pertanian berkurang drastis.
“Yang kerja di lapangan cuma dapat sisa. Banyak kelompok tani kecewa karena dana tidak utuh sampai,” ujar salah satu sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Program yang sejatinya dimaksudkan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional ini justru dikhawatirkan berubah menjadi ladang bacakan oknum-oknum tertentu.
Sejumlah aktivis antikorupsi di Tana Toraja menilai bahwa praktik pemotongan dana tersebut berpotensi melanggar hukum dan sekarang ini telah ditelusuri Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK)
“Jika benar ada potongan di tingkat balai dan kelompok, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah tindak pidana korupsi. KPK harus tuntaskan,” tegas salah satu pemerhati kebijakan publik di Makale.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait termasuk PPK P3 TGAI periode 2019- 2024 di Balai Besar Pompengan Jeneberang dan koordinator kelompok tani penerima program belum memberikan keterangan resmi.(red).











