KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu melalui Komisi III mengeluarkan rekomendasi resmi kepada sejumlah pihak terkait polemik rekrutmen tenaga kerja di PT. Bumi Mineral Sulawesi (BMS), pada Selasa (04/11/25). Langkah ini diambil setelah menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Luwu yang menyoroti dugaan ketidakadilan dalam proses penerimaan tenaga kerja di perusahaan tambang tersebut.
Selasa,(11/04/25).
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Luwu itu dihadiri perwakilan masyarakat, mahasiswa, pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta pihak PT. BMS. Setelah mendengarkan berbagai pandangan, Komisi III DPRD Luwu menetapkan sejumlah poin rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Dalam surat bernomor 000.15/790/DPRD/XI/2025 yang ditandatangani Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, S.E., terdapat delapan butir rekomendasi utama, di antaranya:

1. Rekrutmen tenaga kerja lokal harus berbasis KTP Luwu. DPRD menekankan agar pekerja yang direkrut memiliki KTP beralamat di Luwu, sesuai kompetensi dan kebutuhan perusahaan.
2. Polres Luwu diminta menuntaskan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses perekrutan tenaga kerja.
3. PT. BMS diwajibkan memberikan data seleksi tenaga kerja yang telah diterima kepada DPRD dan Dinas Ketenagakerjaan.
4. PT. BMS juga diminta membayar kompensasi tenaga kerja yang kontraknya diputus secara sepihak.
5. Dinas Ketenagakerjaan Luwu diminta membuka Posko Pengaduan Tenaga Kerja Lokal untuk menampung laporan masyarakat.
6. PT. BMS harus membuat MOU dengan pemerintah daerah untuk memastikan penerapan tenaga kerja lokal secara proporsional.
7. Program CSR perusahaan diarahkan untuk pelatihan SDM lokal.
8. DPRD merekomendasikan pembentukan Tim Pengawasan Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal (TP RTKL) guna memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan adil.
Ketua DPRD Luwu menegaskan bahwa rekomendasi ini menjadi langkah penting untuk melindungi hak-hak tenaga kerja lokal agar tidak terpinggirkan di daerah sendiri.
“Kami berharap semua pihak menindaklanjuti rekomendasi ini demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Luwu,” tegas Ahmad Gazali, S.E.
Rekomendasi ini juga ditembuskan kepada Bupati Luwu, Kapolres Luwu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Camat Bua, hingga pihak perusahaan dan konsultan rekrutmen tenaga kerja.
Langkah DPRD ini diharapkan menjadi titik balik dalam pembenahan tata kelola ketenagakerjaan di sektor industri tambang Kabupaten Luwu agar berpihak kepada masyarakat lokal yang selama ini merasa terpinggirkan.
***(red)***.






