KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – IWO Luwu Raya mengambil langkah paling tegas. Pada Senin, 1 Desember 2025, IWO Luwu secara resmi mendaftarkan laporan dugaan kejahatan anggaran dalam proyek rehabilitasi Jembatan Dusun Malutu, Desa Posi, Kecamatan Bua, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.
Tidak lagi sekadar kritik, tidak lagi sebatas sorotan. Kali ini, IWO Luwu membawa bukti awal dan temuan lapangan untuk menuntut proses hukum yang nyata. Laporan ini juga merupakan tindak lanjut atas keluhan dan laporan warga yang masuk ke IWO, karena banyak masyarakat yang takut melapor langsung sehingga IWO bertindak sebagai mediator dan jembatan aspirasi mereka.
Ketua IWO Luwu Raya, Jumardi, menegaskan bahwa apa yang terjadi dalam proyek jembatan tersebut bukan lagi sekadar “ketidaksesuaian pekerjaan”, tetapi indikasi kuat praktik koruptif yang merugikan negara dan membahayakan nyawa masyarakat.

“Jembatan baru selesai sebulan, sudah rusak parah. Itu bukan salah teknis, itu pengkhianatan terhadap uang rakyat. Dan siapa pun yang terlibat, harus diperiksa tanpa belas kasihan,” tegasnya.
IWO Luwu menilai pola kerusakan jembatan itu menunjukkan adanya unsur kesengajaan, baik dalam pengurangan kualitas material maupun pengabaian spesifikasi teknis yang seharusnya menjadi standar minimal pekerjaan konstruksi.

Temuan awal yang dilaporkan ke Kejari Luwu antara lain:
Struktur jembatan retak dan rusak hanya dalam hitungan minggu—indikasi paling kasat mata dari pekerjaan asal-asalan.
Material tidak sesuai standar kontrak, memperkuat dugaan penyunatan anggaran dan permainan kualitas.
Pengawasan yang diduga hanya sebatas formalitas, seolah ada pembiaran terencana.
Dugaan markup besar-besaran, di mana nilai proyek tidak mencerminkan kualitas fisik bangunan.
Jumardi memperingatkan bahwa Kejaksaan Negeri Luwu kini berada dalam sorotan tajam publik. Masyarakat menunggu apakah Kejari akan bekerja dengan keberanian, transparansi, dan integritas — atau justru kembali menunjukkan kelambanan yang membuat kepercayaan publik kian runtuh.
“Kami ingin melihat apakah Kejaksaan Negeri Luwu benar-benar berpihak pada rakyat, atau membiarkan indikasi korupsi ini tenggelam. Ini ujian integritas mereka,” ujarnya.
Warga Desa Posi juga menyampaikan keresahan yang sama. Bagi mereka, jembatan itu bukan sekadar bangunan, melainkan urat nadi mobilitas masyarakat. Kerusakan cepat yang terjadi sama saja dengan ancaman terhadap keselamatan dan pelanggaran hak warga atas pembangunan yang layak.
Dengan laporan yang sudah sah diterima Kejari Luwu pada 1 Desember 2025, kini bola berada sepenuhnya di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu:
Akankah Kejari mengungkap siapa kontraktornya, siapa pengawasnya, siapa pejabat yang memberi ruang terjadinya penyimpangan, dan menuntaskan proses hukum hingga akar-akarnya?
IWO Luwu menegaskan:
“Kami tidak akan diam. Kasus ini akan terus kami kawal. Tidak boleh ada yang bersembunyi di balik jabatan atau kewenangan. Rakyat berhak tahu kebenarannya.”
***kurty***






