Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

Sulsel

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

badge-check


					IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – IWO Luwu Raya mengambil langkah paling tegas. Pada Senin, 1 Desember 2025, IWO Luwu secara resmi mendaftarkan laporan dugaan kejahatan anggaran dalam proyek rehabilitasi Jembatan Dusun Malutu, Desa Posi, Kecamatan Bua, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.

Tidak lagi sekadar kritik, tidak lagi sebatas sorotan. Kali ini, IWO Luwu membawa bukti awal dan temuan lapangan untuk menuntut proses hukum yang nyata. Laporan ini juga merupakan tindak lanjut atas keluhan dan laporan warga yang masuk ke IWO, karena banyak masyarakat yang takut melapor langsung sehingga IWO bertindak sebagai mediator dan jembatan aspirasi mereka.

Ketua IWO Luwu Raya, Jumardi, menegaskan bahwa apa yang terjadi dalam proyek jembatan tersebut bukan lagi sekadar “ketidaksesuaian pekerjaan”, tetapi indikasi kuat praktik koruptif yang merugikan negara dan membahayakan nyawa masyarakat.

“Jembatan baru selesai sebulan, sudah rusak parah. Itu bukan salah teknis, itu pengkhianatan terhadap uang rakyat. Dan siapa pun yang terlibat, harus diperiksa tanpa belas kasihan,” tegasnya.

IWO Luwu menilai pola kerusakan jembatan itu menunjukkan adanya unsur kesengajaan, baik dalam pengurangan kualitas material maupun pengabaian spesifikasi teknis yang seharusnya menjadi standar minimal pekerjaan konstruksi.

Temuan awal yang dilaporkan ke Kejari Luwu antara lain:

Struktur jembatan retak dan rusak hanya dalam hitungan minggu—indikasi paling kasat mata dari pekerjaan asal-asalan.

Material tidak sesuai standar kontrak, memperkuat dugaan penyunatan anggaran dan permainan kualitas.

Pengawasan yang diduga hanya sebatas formalitas, seolah ada pembiaran terencana.

Dugaan markup besar-besaran, di mana nilai proyek tidak mencerminkan kualitas fisik bangunan.

Jumardi memperingatkan bahwa Kejaksaan Negeri Luwu kini berada dalam sorotan tajam publik. Masyarakat menunggu apakah Kejari akan bekerja dengan keberanian, transparansi, dan integritas — atau justru kembali menunjukkan kelambanan yang membuat kepercayaan publik kian runtuh.

“Kami ingin melihat apakah Kejaksaan Negeri Luwu benar-benar berpihak pada rakyat, atau membiarkan indikasi korupsi ini tenggelam. Ini ujian integritas mereka,” ujarnya.

Warga Desa Posi juga menyampaikan keresahan yang sama. Bagi mereka, jembatan itu bukan sekadar bangunan, melainkan urat nadi mobilitas masyarakat. Kerusakan cepat yang terjadi sama saja dengan ancaman terhadap keselamatan dan pelanggaran hak warga atas pembangunan yang layak.

Dengan laporan yang sudah sah diterima Kejari Luwu pada 1 Desember 2025, kini bola berada sepenuhnya di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu:
Akankah Kejari mengungkap siapa kontraktornya, siapa pengawasnya, siapa pejabat yang memberi ruang terjadinya penyimpangan, dan menuntaskan proses hukum hingga akar-akarnya?

IWO Luwu menegaskan:

“Kami tidak akan diam. Kasus ini akan terus kami kawal. Tidak boleh ada yang bersembunyi di balik jabatan atau kewenangan. Rakyat berhak tahu kebenarannya.”
***kurty***

Baca juga

Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

1 September 2026 - 19:38 WITA

Kementerian Agraria dan Tata HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

19 Agustus 2026 - 14:13 WITA

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Luwu, Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal Dunia

1 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Jejak Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin di Marinding Menguat, APH Didesak Bertindak

1 Agustus 2026 - 22:34 WITA

Kepala Desa Marinding Minta APH Tertibkan Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin

1 Agustus 2026 - 20:51 WITA

Trending di Hukum