Menu

Mode Gelap
Menuju Kursi Strategis Pemkab Luwu, 14 Pejabat Jalani Tahapan Assessment Wabup Luwu Hadiri Ekspose Manajemen Talenta ASN se-Sulsel Percepat Legalisasi Aset Daerah dan Tanah Ulayat, Kantor Pertanahan Luwu Ikuti Rapat Koordinasi Bersama KPK dan ATR/BPN secara Daring Kantor Pertanahan Luwu Gelar Rapat Gelar Kasus, Perkuat Kepastian Hukum dalam Permohonan Pembatalan Sertipikat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu DPRD Luwu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Beri Penjelasan Teknis Dalam Rapat RPD

Hukum

Bawaslu Sumut ” Tidak Boleh Tempat Ibadah Menjadi Lokasi Kampanye

badge-check


					Bawaslu Sumut ” Tidak Boleh Tempat Ibadah Menjadi Lokasi Kampanye Perbesar

MEDAN |

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara hingga saat ini masih mencari bukti dan keterangan terkait beredarnya informasi yang
menyebutkan masjid dijadikan sebagai tempat kampanye di Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sumatera Utara ” Syafrida R Rasahan menanggapi munculnya elemen masyarakat yang melakukan aksi
damai.

Dimana dalam aksi damai tersebut mereka menyampaikan keberatan atas upaya-upaya menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye
tersebut.

” Sampai hari ini kami masih melakukan penelusuran data , Informasinya kan dari Media Sosial, jadi bukti formalnya belum ada,”
katanya, Jumat (22/2/2019).

Syafrida kembali menjelaskan dengan tegas bahwa sudah ada undang-undang yang melarang kegiatan politik dilakukan pada tempat ibadah,
Karena itu mereka selalu mengimbau agar tidak ada pihak manapun yang menjadi tempat-tempat ibadah sebagai tempat untuk melakukan
aktifitas politik praktis.

“Kalau menjadikan tempat ibadan menjadi tempat diskusi boleh saja, namun jangan sampai ada disana upaya untuk mengajak memilih
pasangan tertentu atau memilih si A atau si B. Itu melanggar,” ujarnya.

Syafrida mengaku hingga saat ini pengaduan resmi atas dugaan
penggunaan masjid sebagai tempat berkampanye untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden belum ada masuk kepada mereka.
Bawaslu Sumut juga sudah berkoordinasi dengan jajaran mereka di Bawaslu Medan dan hasilnya juga sama.

“Jadi belum ada laporan
resmi,”Ungkap Syafrida R Rasahan
.

(Leo-Iwo)

Baca juga

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu

7 Mei 2026 - 23:34 WITA

Kasus Dugaan Rekonstruksi Jembatan Malutu “Mengendap” di Kejari Luwu, IWO Soroti Laporan Bernomor 020/IWO.LUWU/X/2025

15 April 2026 - 21:04 WITA

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

Trending di Daerah