Menu

Mode Gelap
Kabar Gembira Untuk Masyarakat Luwu, di Era Kepemimpinan Bupati Luwu: Pelayanan Kesehatan Cukup Bawa KTP dan Kartu Keluarga Peringati Hari Kartini Ke 146, Patahudding Siap Mendukung Program Kerja Perempuan Hebat Kabupaten Luwu. Kartini Bangkit di Tanah Luwu, Sinergi Polres dan Pemerintah Dorong Perempuan Berkarya Peringati Hari Bumi Sedunia, Polres Luwu Kobarkan Semangat Hijaukan Pesisir Polwan Polres Luwu Amankan Ibadah Sholat Jumat dengan Pendekatan Humanis Danramil 1403-04 Menanam Pohon Mangrove di Perayaan Hari Bumi.

Hukum

Bawaslu Sumut ” Tidak Boleh Tempat Ibadah Menjadi Lokasi Kampanye

badge-check


					Bawaslu Sumut ” Tidak Boleh Tempat Ibadah Menjadi Lokasi Kampanye Perbesar

MEDAN |

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara hingga saat ini masih mencari bukti dan keterangan terkait beredarnya informasi yang
menyebutkan masjid dijadikan sebagai tempat kampanye di Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sumatera Utara ” Syafrida R Rasahan menanggapi munculnya elemen masyarakat yang melakukan aksi
damai.

Dimana dalam aksi damai tersebut mereka menyampaikan keberatan atas upaya-upaya menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye
tersebut.

” Sampai hari ini kami masih melakukan penelusuran data , Informasinya kan dari Media Sosial, jadi bukti formalnya belum ada,”
katanya, Jumat (22/2/2019).

Syafrida kembali menjelaskan dengan tegas bahwa sudah ada undang-undang yang melarang kegiatan politik dilakukan pada tempat ibadah,
Karena itu mereka selalu mengimbau agar tidak ada pihak manapun yang menjadi tempat-tempat ibadah sebagai tempat untuk melakukan
aktifitas politik praktis.

“Kalau menjadikan tempat ibadan menjadi tempat diskusi boleh saja, namun jangan sampai ada disana upaya untuk mengajak memilih
pasangan tertentu atau memilih si A atau si B. Itu melanggar,” ujarnya.

Syafrida mengaku hingga saat ini pengaduan resmi atas dugaan
penggunaan masjid sebagai tempat berkampanye untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden belum ada masuk kepada mereka.
Bawaslu Sumut juga sudah berkoordinasi dengan jajaran mereka di Bawaslu Medan dan hasilnya juga sama.

“Jadi belum ada laporan
resmi,”Ungkap Syafrida R Rasahan
.

(Leo-Iwo)

Baca juga

Kanit Tipikor Polres Majene Seriusi Pencegahan Korupsi, Harus Diupayakan Sejak Dini

22 April 2025 - 19:54 WITA

Polsek Walenrang Amankan Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

12 April 2025 - 17:03 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Pencurian Motor di Belopa Ditangkap dalam Waktu Kurang dari Sehari

11 Maret 2025 - 13:59 WITA

Sidang Pledoi Abdul Gani: Pasal Penganiayaan Tidak Terbukti, JPU Tanggapi Serius

28 Februari 2025 - 22:30 WITA

Eksekusi Terhadap Objek Sengketa Lahan Persawahan di Desa Parekaju di Tunda.

27 Februari 2025 - 20:18 WITA

Trending di Hukum