Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat, Dorong Hilirisasi dan Pengembangan Hortikultura Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB Ikuti Bazar Ramadan Kementerian ATR/BPN, Pegiat UMKM Kolaborasi untuk Perkenalkan Produk Unggulan Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpi Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

Hukum

Bawaslu Sumut ” Tidak Boleh Tempat Ibadah Menjadi Lokasi Kampanye

badge-check


					Bawaslu Sumut ” Tidak Boleh Tempat Ibadah Menjadi Lokasi Kampanye Perbesar

MEDAN |

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara hingga saat ini masih mencari bukti dan keterangan terkait beredarnya informasi yang
menyebutkan masjid dijadikan sebagai tempat kampanye di Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sumatera Utara ” Syafrida R Rasahan menanggapi munculnya elemen masyarakat yang melakukan aksi
damai.

Dimana dalam aksi damai tersebut mereka menyampaikan keberatan atas upaya-upaya menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye
tersebut.

” Sampai hari ini kami masih melakukan penelusuran data , Informasinya kan dari Media Sosial, jadi bukti formalnya belum ada,”
katanya, Jumat (22/2/2019).

Syafrida kembali menjelaskan dengan tegas bahwa sudah ada undang-undang yang melarang kegiatan politik dilakukan pada tempat ibadah,
Karena itu mereka selalu mengimbau agar tidak ada pihak manapun yang menjadi tempat-tempat ibadah sebagai tempat untuk melakukan
aktifitas politik praktis.

“Kalau menjadikan tempat ibadan menjadi tempat diskusi boleh saja, namun jangan sampai ada disana upaya untuk mengajak memilih
pasangan tertentu atau memilih si A atau si B. Itu melanggar,” ujarnya.

Syafrida mengaku hingga saat ini pengaduan resmi atas dugaan
penggunaan masjid sebagai tempat berkampanye untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden belum ada masuk kepada mereka.
Bawaslu Sumut juga sudah berkoordinasi dengan jajaran mereka di Bawaslu Medan dan hasilnya juga sama.

“Jadi belum ada laporan
resmi,”Ungkap Syafrida R Rasahan
.

(Leo-Iwo)

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum