TEROPONG SULSELJAYA, Makassar – Rahmat Taqwa Qurais (RTQ) Caleg terpilih yang tertangkap mengkonsumsi Narkoba ternyata telah dijatuhkan vonis sembilan bulan Rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar sejak pekan lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Bidang Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Ulfadriani Mandalani saat dikonfirmasi kepada awak media, 3/12/2019.
“Terdakwa sudah divonis rehab 9 bulan oleh majelis hakim sejak pekan lalu. Saat ini terdakwa sementara mejalani vonis rehabilitasinya,” Ungkap Ulfadrian Mandalani.

Diketahui RTQ caleg dari fraksi PPP DPRD kota Makassar yang tertangkap pihak kepolisian pada saat mengkonsumsi barang haram Narkoba jenis Sabu menjelang pelantikan dikediamannya, ini ternyata statusnya sebagai caleg terpilih masih sah.
Pasalnya dari partai PPP belum melakukan pergantian (PAW) dari RTQ terpidana kasus penyalahgunaan Narkotika sehingga proses hukum yang berjalan telah selesai, RTQ masih bisa menjabat sebagai Wakil Rakyat.
Dalam proses penangkapan RTQ beberapa bulan lalu, Pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba lengkap dengan alat hisap serta hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif Anggota Dewan terpilih ini mengkonsumsi Narkoba. (vhr)
Reporter : vhr vharel
Teropong SulselJaya
Portal Kawan Muda