Menu

Mode Gelap
Malam Pertama Ramadan 1447 H, Wabup Luwu Ajak Warga Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial Bupati Luwu Ganjar Juara MTQ XXXIV dengan Paket Umrah dan Hadiah Puluhan Juta Rupiah Jelang Ramadan 1447 H, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Lama Bajo Ponrang Sabet Juara Umum MTQ XXXIII Luwu, H. Patahudding Dorong Kebangkitan Generasi Qur’ani Wakil Bupati Luwu Buka Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026, Upaya Nyata Kendalikan Inflasi Tinjau Layanan Kesehatan, Bupati Luwu Evaluasi Langsung Kondisi Puskesmas Noling

Hukum

Oknum kolektor BAF KOTA PALOPO DI DUGA MELANGGAR PROSEDURAL penarikan kendaraan

badge-check


					Oknum kolektor BAF KOTA PALOPO DI DUGA MELANGGAR PROSEDURAL penarikan kendaraan Perbesar

Palopo, Salah Satu Oknum Kolektor Perusahaan Pembiayaan BUSSAN AUTO FINANCE yang beralamat di Kota Palopo mendatangi Rumah nasabahnya yang tinggal di Tanarigella Kecamatan Bua Kab Luwu pada jam 11.00 pagi Tadi (10/01/2019).

Menurut keterangan Nasabah ” Jumardi ” mengatakan sangat keberatan dengan sikap oknum kolektor yang mengambil sikap menarik motor saya karena sebelumnya kami sudah ada kesepakatan lewat WhatsApp untuk bisa membayar angsuran di akhir bulan januari, tetapi dia datang secara tiba tiba kerumah saya tadi pagi dan menemui istri saya yang berada di rumah.

Disaat itu saya mencoba menelpon istri saya kemudian bicara langsung oleh oknum kolektor atas nama Adzan Nur Bohari ( Daeng Accang ) dan saya menanyakan kepada dia ‘Apakah bapak ingat kesepakatan kita 2 hari yang lalu,dan apakah bapak Punya Sertifikat Fudisia / Surat surat melakukan penarikan atau penyitaan unit ?’ Kemudian dia jawab ,tidak , ada di kantor . Artinya ini saya duga bahwa perampasan unit tanpa ada surat dokumen dia bawa sebagai bukti dan dugaan adanya pelanggaran Prosedural Penarikan Kendaraan .

Karena saya merasa ada kejanggalan maka saya coba untuk bertanya ke pimpinanannya di saat saya sedang nelpon rupa2nya daeng acang mengarahkan istri saya untuk bertanda tangan di salah satu kertas yg dia bawa yg mana saya tdk tau apa isinya kemudian dia pergi membawah motor saya. Ungkapnya

“Syarat untuk mengeksekusi ini adalah sudah terdaftar fidusialnya, sudah dibayarkan PNPB-nya , kemudian sudah juga keluar sertifikat fidusianya.jadi selama belum didaftarkan, dan sertifikat fidusianya ( Tidak Ada ) maka ia tidak bisa mengeksekusi sendiri ,inu juga termasuk hak konsumen kalau tidak ada sertifikat maka tidak bisa dieksekusi”. Lanjut Jumardi

Di sini saya merasa keberatan maka pada saat itu juga saya langsung melakukan pengaduan ke kantor polsek terdekat. karena saya merasa kurang senang dlm hal ini. Ungkap Direktur Teropong Sulsel Jaya

Editor : Andi Hebri
Berita Teropong Sulsel Jaya
Berita Kawan Muda

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum