Menu

Mode Gelap
Silaturahmi Santai, Kasat Lantas Polres Bulukumba Gelar “Ngopi Bareng” Bersama Insan Media Bupati Luwu Tinjau Proyek PLTMH PT. Tiara Tirta Energi, Tekankan Penyelesaian Lahan dan Manfaat Investasi untuk Masyarakat PT Masmindo Dwi Area Laksanakan Prosesi Mangngolo Ri Arajang Sebagai Bagian dari Sosialisasi Kegiatan Blasting Hadiri Pelantikan Pengurus DPD BKPRMI Luwu periode 2025–2030, Sekda Luwu : Bentuk Generasi Cerdas, Spiritual, Dan Sosial. PP IWO Ucapkan Selamat Terpilihnya Menteri Imipas Agus Andrianto Jadi MWA USU Jadikan Masjid Lebih Menarik , Bupati Luwu Melantik BKPRMI di Akhir Pekan Ini

Hukum

Oknum kolektor BAF KOTA PALOPO DI DUGA MELANGGAR PROSEDURAL penarikan kendaraan

badge-check


					Oknum kolektor BAF KOTA PALOPO DI DUGA MELANGGAR PROSEDURAL penarikan kendaraan Perbesar

Palopo, Salah Satu Oknum Kolektor Perusahaan Pembiayaan BUSSAN AUTO FINANCE yang beralamat di Kota Palopo mendatangi Rumah nasabahnya yang tinggal di Tanarigella Kecamatan Bua Kab Luwu pada jam 11.00 pagi Tadi (10/01/2019).

Menurut keterangan Nasabah ” Jumardi ” mengatakan sangat keberatan dengan sikap oknum kolektor yang mengambil sikap menarik motor saya karena sebelumnya kami sudah ada kesepakatan lewat WhatsApp untuk bisa membayar angsuran di akhir bulan januari, tetapi dia datang secara tiba tiba kerumah saya tadi pagi dan menemui istri saya yang berada di rumah.

Disaat itu saya mencoba menelpon istri saya kemudian bicara langsung oleh oknum kolektor atas nama Adzan Nur Bohari ( Daeng Accang ) dan saya menanyakan kepada dia ‘Apakah bapak ingat kesepakatan kita 2 hari yang lalu,dan apakah bapak Punya Sertifikat Fudisia / Surat surat melakukan penarikan atau penyitaan unit ?’ Kemudian dia jawab ,tidak , ada di kantor . Artinya ini saya duga bahwa perampasan unit tanpa ada surat dokumen dia bawa sebagai bukti dan dugaan adanya pelanggaran Prosedural Penarikan Kendaraan .

Karena saya merasa ada kejanggalan maka saya coba untuk bertanya ke pimpinanannya di saat saya sedang nelpon rupa2nya daeng acang mengarahkan istri saya untuk bertanda tangan di salah satu kertas yg dia bawa yg mana saya tdk tau apa isinya kemudian dia pergi membawah motor saya. Ungkapnya

“Syarat untuk mengeksekusi ini adalah sudah terdaftar fidusialnya, sudah dibayarkan PNPB-nya , kemudian sudah juga keluar sertifikat fidusianya.jadi selama belum didaftarkan, dan sertifikat fidusianya ( Tidak Ada ) maka ia tidak bisa mengeksekusi sendiri ,inu juga termasuk hak konsumen kalau tidak ada sertifikat maka tidak bisa dieksekusi”. Lanjut Jumardi

Di sini saya merasa keberatan maka pada saat itu juga saya langsung melakukan pengaduan ke kantor polsek terdekat. karena saya merasa kurang senang dlm hal ini. Ungkap Direktur Teropong Sulsel Jaya

Editor : Andi Hebri
Berita Teropong Sulsel Jaya
Berita Kawan Muda

Baca juga

Tim Satresnarkoba Berhasil Menggagalkan Pengiriman Paket Berisi Ribuan Butir Obat Daftar G Yang Menargetkan Pelajar

30 April 2025 - 23:18 WITA

Kanit Tipikor Polres Majene Seriusi Pencegahan Korupsi, Harus Diupayakan Sejak Dini

22 April 2025 - 19:54 WITA

Polsek Walenrang Amankan Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

12 April 2025 - 17:03 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Pencurian Motor di Belopa Ditangkap dalam Waktu Kurang dari Sehari

11 Maret 2025 - 13:59 WITA

Sidang Pledoi Abdul Gani: Pasal Penganiayaan Tidak Terbukti, JPU Tanggapi Serius

28 Februari 2025 - 22:30 WITA

Trending di Hukum