Menu

Mode Gelap
Polres Luwu Gelar Dzikir dan Doa Bersama untuk Keselamatan Institusi dan Anggota Kabupaten Luwu Telah Terpilih Menjadi Tuan Rumah Pelaksanaan Rakor Ketahanan Pangan Zona II Dalam Rangka Operasi Keselamatan Pallawa 2025 Satlantas Polres Luwu Gelar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMA Negeri 1 Luwu Jelang Akhir Masa Jabatan, Muh Saleh : Terima Kasih Atas Dukungan Dan Soliditas ASN Pemkab Luwu. JNT Cargo Resmi Buka Cabang di Kecamatan Bua. Polres Luwu Gelar Apel Operasi Keselamatan Pallawa 2025

Hukum

Oknum kolektor BAF KOTA PALOPO DI DUGA MELANGGAR PROSEDURAL penarikan kendaraan

badge-check


					Oknum kolektor BAF KOTA PALOPO DI DUGA MELANGGAR PROSEDURAL penarikan kendaraan Perbesar

Palopo, Salah Satu Oknum Kolektor Perusahaan Pembiayaan BUSSAN AUTO FINANCE yang beralamat di Kota Palopo mendatangi Rumah nasabahnya yang tinggal di Tanarigella Kecamatan Bua Kab Luwu pada jam 11.00 pagi Tadi (10/01/2019).

Menurut keterangan Nasabah ” Jumardi ” mengatakan sangat keberatan dengan sikap oknum kolektor yang mengambil sikap menarik motor saya karena sebelumnya kami sudah ada kesepakatan lewat WhatsApp untuk bisa membayar angsuran di akhir bulan januari, tetapi dia datang secara tiba tiba kerumah saya tadi pagi dan menemui istri saya yang berada di rumah.

Disaat itu saya mencoba menelpon istri saya kemudian bicara langsung oleh oknum kolektor atas nama Adzan Nur Bohari ( Daeng Accang ) dan saya menanyakan kepada dia ‘Apakah bapak ingat kesepakatan kita 2 hari yang lalu,dan apakah bapak Punya Sertifikat Fudisia / Surat surat melakukan penarikan atau penyitaan unit ?’ Kemudian dia jawab ,tidak , ada di kantor . Artinya ini saya duga bahwa perampasan unit tanpa ada surat dokumen dia bawa sebagai bukti dan dugaan adanya pelanggaran Prosedural Penarikan Kendaraan .

Karena saya merasa ada kejanggalan maka saya coba untuk bertanya ke pimpinanannya di saat saya sedang nelpon rupa2nya daeng acang mengarahkan istri saya untuk bertanda tangan di salah satu kertas yg dia bawa yg mana saya tdk tau apa isinya kemudian dia pergi membawah motor saya. Ungkapnya

“Syarat untuk mengeksekusi ini adalah sudah terdaftar fidusialnya, sudah dibayarkan PNPB-nya , kemudian sudah juga keluar sertifikat fidusianya.jadi selama belum didaftarkan, dan sertifikat fidusianya ( Tidak Ada ) maka ia tidak bisa mengeksekusi sendiri ,inu juga termasuk hak konsumen kalau tidak ada sertifikat maka tidak bisa dieksekusi”. Lanjut Jumardi

Di sini saya merasa keberatan maka pada saat itu juga saya langsung melakukan pengaduan ke kantor polsek terdekat. karena saya merasa kurang senang dlm hal ini. Ungkap Direktur Teropong Sulsel Jaya

Editor : Andi Hebri
Berita Teropong Sulsel Jaya
Berita Kawan Muda

Baca juga

Dua Pelaku pengedar Obat Tanpa Izin di Amankan Polres Luwu

7 Februari 2025 - 15:43 WITA

Polres Luwu Ungkap Kasus Penipuan Mengatasnamakan Bupati Terpilih

30 Januari 2025 - 18:22 WITA

Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Tim Resmob Polres Luwu dan Wajo Amankan Puluhan Barang Bukti

8 Januari 2025 - 09:08 WITA

Ombudsman: Selama 2024, Pemda Paling Sering Dilaporkan

1 Januari 2025 - 00:02 WITA

Komisi Kejaksaan Diminta Periksa Kasi Pidum Palopo

18 Desember 2024 - 14:32 WITA

Trending di Hukum