Menu

Mode Gelap
Balita yang Sempat Hilang Ditemukan Meninggal di Pengairan Ponrang Selatan Hangatnya Kebersamaan Ramadan, BPN Luwu Buka Puasa Bersama PPAT dan IWO Luwu Raya Dukung Gerakan Pangan Murah, Ketua TP-PKK Luwu Kurniah Patahudding Tinjau Langsung Antusiasme Warga di Belopa Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah: Warga Bisa Beli Sembako Harga Terjangkau Kapolres Luwu Pimpin Apel Pagi dan Pemeriksaan Senpi, Tegaskan Disiplin serta Kepatuhan Prosedur Sambut Idul Fitri 1447 H, Pemkab Luwu Perkuat Koordinasi Jaga Keamanan dan Stabilitas Daerah

Hukum

Terlibat Narkoba, DPP GENETIKA Tolak Pelantikan RTQ sebagai Anggota DPRD Makassar

badge-check


					Terlibat Narkoba, DPP GENETIKA Tolak Pelantikan RTQ sebagai Anggota DPRD Makassar Perbesar

Makassar, 13/02 Dewan Pengurus Pusat (DPP) Generasi Muda Nusantara Anti Narkotika (GENETIKA) dengan tegas menolak rencana pelantikan terhadap Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar pada Jumat (14/2/2020) pasalnya RTQ adalah terpidana kasus narkoba dengan Vonis 9 bulan 2019 lalu.

Sebelumnya Rahmat Taqwa Quraisy, Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) batal dilantik sebagai anggota DPRD Kota Makassar karena ditangkap menggunakan narkotika pada 20 Agustus 2019 lalu oleh tim Elang Resnarkoba Polrestabes Makassar di rumahnya Jl Barukang, Kecamatan Tallo Kota Makassar.

Ketua Umum DPP GENETIKA,Djaya Jumain mengatakan seharusnya Pimpinan Partai Persatuan Pembangunan mulai dari pengurus Kota,Provinsi dan Pusat bersikap tegas tidak memgakomodir pelantikan anggota DPRD terlibat Narkoba,pasalnya narkoba adalah kejahatan yang luar biasa.

Keberadaan RTQ sebagai Anggota DPRD dapat mencoreng dan menurunkan wibawa parlemen yang seharusnya mendudukkan orang-orang terbaik , siap bekerja sebagai wakil rakyat dan tentunya harus bebas dari kasus Narkoba.

Seharusnya Pimpinan PPP memecat RTQ dari keanggotaan PPP karena terbukti adanya putusan pengadilan dimana mereka terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.tutur Djaya Jumain.

Sebagai komitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana program pemerintah, kami dari DPP GENETIKA mendesak Pimpinan DPRD Kota Makassar beserta Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar menolak tegas pengguna (pecandu) narkotika menduduki kursi Wakil rakyat(dhy).

Teropong Sulseljaya

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum