Menu

Mode Gelap
Tim Pengusulan Gunung Latimojong Bahas Audience Dengan Bupati Luwu. Respon Positif Bupati Luwu Sekaitan Pengusulan Taman Nasional Gunung Latimojong, Ini Pesannya. Pemerintah Desa Kalibamamase Sukses Mempersentasekan Layan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Polres Luwu Siap Gelar “Luwu Bhayangkara Run 2025”, Perkuat Sinergi dan Semangat Hari Bhayangkara Polri Untuk Masyarakat: Bhabinkamtibmas Dampingi Warga yang Membutuhkan Perawatan Medis Pimpinan BRI Cabang Majene Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Kobarkan Semangat Nasionalisme

Hukum

Terlibat Narkoba, DPP GENETIKA Tolak Pelantikan RTQ sebagai Anggota DPRD Makassar

badge-check


					Terlibat Narkoba, DPP GENETIKA Tolak Pelantikan RTQ sebagai Anggota DPRD Makassar Perbesar

Makassar, 13/02 Dewan Pengurus Pusat (DPP) Generasi Muda Nusantara Anti Narkotika (GENETIKA) dengan tegas menolak rencana pelantikan terhadap Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar pada Jumat (14/2/2020) pasalnya RTQ adalah terpidana kasus narkoba dengan Vonis 9 bulan 2019 lalu.

Sebelumnya Rahmat Taqwa Quraisy, Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) batal dilantik sebagai anggota DPRD Kota Makassar karena ditangkap menggunakan narkotika pada 20 Agustus 2019 lalu oleh tim Elang Resnarkoba Polrestabes Makassar di rumahnya Jl Barukang, Kecamatan Tallo Kota Makassar.

Ketua Umum DPP GENETIKA,Djaya Jumain mengatakan seharusnya Pimpinan Partai Persatuan Pembangunan mulai dari pengurus Kota,Provinsi dan Pusat bersikap tegas tidak memgakomodir pelantikan anggota DPRD terlibat Narkoba,pasalnya narkoba adalah kejahatan yang luar biasa.

Keberadaan RTQ sebagai Anggota DPRD dapat mencoreng dan menurunkan wibawa parlemen yang seharusnya mendudukkan orang-orang terbaik , siap bekerja sebagai wakil rakyat dan tentunya harus bebas dari kasus Narkoba.

Seharusnya Pimpinan PPP memecat RTQ dari keanggotaan PPP karena terbukti adanya putusan pengadilan dimana mereka terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.tutur Djaya Jumain.

Sebagai komitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana program pemerintah, kami dari DPP GENETIKA mendesak Pimpinan DPRD Kota Makassar beserta Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar menolak tegas pengguna (pecandu) narkotika menduduki kursi Wakil rakyat(dhy).

Teropong Sulseljaya

Baca juga

Tim Satresnarkoba Berhasil Menggagalkan Pengiriman Paket Berisi Ribuan Butir Obat Daftar G Yang Menargetkan Pelajar

30 April 2025 - 23:18 WITA

Kanit Tipikor Polres Majene Seriusi Pencegahan Korupsi, Harus Diupayakan Sejak Dini

22 April 2025 - 19:54 WITA

Polsek Walenrang Amankan Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

12 April 2025 - 17:03 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Pencurian Motor di Belopa Ditangkap dalam Waktu Kurang dari Sehari

11 Maret 2025 - 13:59 WITA

Sidang Pledoi Abdul Gani: Pasal Penganiayaan Tidak Terbukti, JPU Tanggapi Serius

28 Februari 2025 - 22:30 WITA

Trending di Hukum