Menu

Mode Gelap
Tinjau Layanan Kesehatan, Bupati Luwu Evaluasi Langsung Kondisi Puskesmas Noling Jembatan yang Dinanti Warga Akhirnya Berdiri, Bupati Luwu Resmikan Salubua–Kaili di Suli Barat Pemkab Luwu Luncurkan Gerakan Jumat Bersih, Dorong Kesadaran Kolektif Jaga Lingkungan Bupati Luwu Tekankan Evaluasi dan Penguatan Strategi Dakwah pada Pembekalan Muballigh Pemkab Luwu dan Masmindo Dwi Area Serahkan Fasilitas Pengolahan Nilam: Perkuat Usaha dan Peluang Kerja Masyarakat. Dari Tilawah ke Teladan: Luwu Menyiapkan Generasi Qur’ani Berkeadaban

Hukum

Press Realese Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Kapolres: Pelaku Gunakan Motif Unik

badge-check


					Press Realese Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Kapolres: Pelaku Gunakan Motif Unik Perbesar

Teropong sulseljaya.com.kalteng –
Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng. Jumat (28/2/2020) pukul 09.00 WIB mengelar press release terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Aula Satya Haprabu Polres Kobar.

Press Release dipimpin Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo, S.E, S.I.K serta Kasubbag Humas AKP Tri Widodo bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Kobar, selain itu, menghadirkan tersangka yang berjumlah 4 (empat) orang yaitu bernama Abdul Ardiansyah, Aldi Syahputra, Subandi dan tersangka kasus penadahan Muhammad Roby.

Kapolres menjelaskan, bahwa teridentifikasi tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang pelakunya sudah diamankan di Polres Kobar. Polisi melakukan penangkapan dan penyidikan secara terpisah.

“Untuk tersangka yang pertama bernama Abdul Ardiansyah ini merupakan residivis, dimana pelaku sudah penah terjerat tiga perkara sebelumnya yaitu penganiayaan pada tahun 2012, penadahan dan pencurian,” jelas Kapolres.

Lanjut, Kapolres menambahkan, untuk pelaku kedua bernama Aldi Syahputra dan motiv pelaku yang satu ini cukup unik dimana dalam melancarkan aksinya dia sering melibatkan anak – anak guna mengelabuhi masyarakat.

“Hasil pencurian Aldi yang terakhir berupa satu unit gawai atau handphone kemudian dijual kepada seorang tersangka yang sudah kita amankan juga bernama Muhammad Roby dan sudah diamankan juga,” imbuhnya.

Semntara itu, untuk tersangka ketiga bernama Subandi ini kerap melnacarkan aksinya diseputar lingkungan tempat dia tinggal, dan sudah tiga laporan polisi yang masuk terkait aksi pencurian yang dilakukan pelaku.
Dharma menegaskan akan memberikan sangsi dan hukuman yang setimpal terhadap pelaku pencurian dengan pasal 363 dengan hukuman penjara 7 tahun dan penadah dengan pasal 480 kurungan empat tahun.

Laporan : solehudin

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum