Menu

Mode Gelap
Menuju Kursi Strategis Pemkab Luwu, 14 Pejabat Jalani Tahapan Assessment Wabup Luwu Hadiri Ekspose Manajemen Talenta ASN se-Sulsel Percepat Legalisasi Aset Daerah dan Tanah Ulayat, Kantor Pertanahan Luwu Ikuti Rapat Koordinasi Bersama KPK dan ATR/BPN secara Daring Kantor Pertanahan Luwu Gelar Rapat Gelar Kasus, Perkuat Kepastian Hukum dalam Permohonan Pembatalan Sertipikat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu DPRD Luwu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Beri Penjelasan Teknis Dalam Rapat RPD

Hukum

Press Realese Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Kapolres: Pelaku Gunakan Motif Unik

badge-check


					Press Realese Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Kapolres: Pelaku Gunakan Motif Unik Perbesar

Teropong sulseljaya.com.kalteng –
Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng. Jumat (28/2/2020) pukul 09.00 WIB mengelar press release terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Aula Satya Haprabu Polres Kobar.

Press Release dipimpin Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo, S.E, S.I.K serta Kasubbag Humas AKP Tri Widodo bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Kobar, selain itu, menghadirkan tersangka yang berjumlah 4 (empat) orang yaitu bernama Abdul Ardiansyah, Aldi Syahputra, Subandi dan tersangka kasus penadahan Muhammad Roby.

Kapolres menjelaskan, bahwa teridentifikasi tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang pelakunya sudah diamankan di Polres Kobar. Polisi melakukan penangkapan dan penyidikan secara terpisah.

“Untuk tersangka yang pertama bernama Abdul Ardiansyah ini merupakan residivis, dimana pelaku sudah penah terjerat tiga perkara sebelumnya yaitu penganiayaan pada tahun 2012, penadahan dan pencurian,” jelas Kapolres.

Lanjut, Kapolres menambahkan, untuk pelaku kedua bernama Aldi Syahputra dan motiv pelaku yang satu ini cukup unik dimana dalam melancarkan aksinya dia sering melibatkan anak – anak guna mengelabuhi masyarakat.

“Hasil pencurian Aldi yang terakhir berupa satu unit gawai atau handphone kemudian dijual kepada seorang tersangka yang sudah kita amankan juga bernama Muhammad Roby dan sudah diamankan juga,” imbuhnya.

Semntara itu, untuk tersangka ketiga bernama Subandi ini kerap melnacarkan aksinya diseputar lingkungan tempat dia tinggal, dan sudah tiga laporan polisi yang masuk terkait aksi pencurian yang dilakukan pelaku.
Dharma menegaskan akan memberikan sangsi dan hukuman yang setimpal terhadap pelaku pencurian dengan pasal 363 dengan hukuman penjara 7 tahun dan penadah dengan pasal 480 kurungan empat tahun.

Laporan : solehudin

Baca juga

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu

7 Mei 2026 - 23:34 WITA

Kasus Dugaan Rekonstruksi Jembatan Malutu “Mengendap” di Kejari Luwu, IWO Soroti Laporan Bernomor 020/IWO.LUWU/X/2025

15 April 2026 - 21:04 WITA

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

Trending di Daerah