Menu

Mode Gelap
Polres Luwu Hadirkan Keadilan dengan Hati : Tahanan Sehat, Hak Terjaga Fauzan, Alumni SDN 2 Masewali Mengisi Tausiah Bulan Ramadhan di Tempat nya Dulu Pernah Menimba Ilmu SD Negeri 7 Salotungo Laksanakan Amaliyah Ramadhan 1446 H SDN 4 Kalenrunge Laksanakan Pesantren Kilat di Bulan Suci Ramadhan 1446 H SDN 2 Masewali Laksanakan Kegiatan Pesantren Kitat Pasca Libur Awal Ramadhan 1446 H Tim futsal SD Negeri 187 Manu Manu Mempertahankan Juaranya di Turnamen Futsal MTS Darussalihin Cup IV

Hukum

Press Realese Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Kapolres: Pelaku Gunakan Motif Unik

badge-check


					Press Realese Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Kapolres: Pelaku Gunakan Motif Unik Perbesar

Teropong sulseljaya.com.kalteng –
Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng. Jumat (28/2/2020) pukul 09.00 WIB mengelar press release terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Aula Satya Haprabu Polres Kobar.

Press Release dipimpin Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo, S.E, S.I.K serta Kasubbag Humas AKP Tri Widodo bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Kobar, selain itu, menghadirkan tersangka yang berjumlah 4 (empat) orang yaitu bernama Abdul Ardiansyah, Aldi Syahputra, Subandi dan tersangka kasus penadahan Muhammad Roby.

Kapolres menjelaskan, bahwa teridentifikasi tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang pelakunya sudah diamankan di Polres Kobar. Polisi melakukan penangkapan dan penyidikan secara terpisah.

“Untuk tersangka yang pertama bernama Abdul Ardiansyah ini merupakan residivis, dimana pelaku sudah penah terjerat tiga perkara sebelumnya yaitu penganiayaan pada tahun 2012, penadahan dan pencurian,” jelas Kapolres.

Lanjut, Kapolres menambahkan, untuk pelaku kedua bernama Aldi Syahputra dan motiv pelaku yang satu ini cukup unik dimana dalam melancarkan aksinya dia sering melibatkan anak – anak guna mengelabuhi masyarakat.

“Hasil pencurian Aldi yang terakhir berupa satu unit gawai atau handphone kemudian dijual kepada seorang tersangka yang sudah kita amankan juga bernama Muhammad Roby dan sudah diamankan juga,” imbuhnya.

Semntara itu, untuk tersangka ketiga bernama Subandi ini kerap melnacarkan aksinya diseputar lingkungan tempat dia tinggal, dan sudah tiga laporan polisi yang masuk terkait aksi pencurian yang dilakukan pelaku.
Dharma menegaskan akan memberikan sangsi dan hukuman yang setimpal terhadap pelaku pencurian dengan pasal 363 dengan hukuman penjara 7 tahun dan penadah dengan pasal 480 kurungan empat tahun.

Laporan : solehudin

Baca juga

Polsek Walenrang Amankan Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

12 April 2025 - 17:03 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Pencurian Motor di Belopa Ditangkap dalam Waktu Kurang dari Sehari

11 Maret 2025 - 13:59 WITA

Sidang Pledoi Abdul Gani: Pasal Penganiayaan Tidak Terbukti, JPU Tanggapi Serius

28 Februari 2025 - 22:30 WITA

Eksekusi Terhadap Objek Sengketa Lahan Persawahan di Desa Parekaju di Tunda.

27 Februari 2025 - 20:18 WITA

Dua Pelaku pengedar Obat Tanpa Izin di Amankan Polres Luwu

7 Februari 2025 - 15:43 WITA

Trending di Hukum