Menu

Mode Gelap
Musdes Desa Cimpu Bentuk Tim Penyusun RKPDes 2027, Prioritaskan Infrastruktur Pertanian Pemdes Senga Selatan Gelar Musdes RKP Desa 2027 dan Rembuk Stunting, Susun Prioritas Pembangunan Respons Cepat Aduan Masyarakat, Kantah Luwu Lakukan Penanganan Sengketa Tanah di Desa Tampumia Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah Kantah Luwu Gelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bandara Bua, Perkuat Sinergi Demi Kepastian Hukum 10 Santri Ma’had Tahfizhul Qur’an Habiburrahman Luwu Resmi Diwisuda sebagai Hafiz 30 Juz

Hukum

Resmob Polda Sulsel Bekuk Pembobol ATM Lintas Propinsi

badge-check


					Resmob Polda Sulsel Bekuk Pembobol ATM Lintas Propinsi Perbesar

Teropongsulseljaya.com – Makassar, Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan dan membekuk seorang pelaku pembobolan ATM lintas Propinsi di Perumnas Antang , Kota Makassar, Sabtu, 29/02/2020

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut, yakni Alberandi Alias Randi (26 Tahun) seorang Buruh harian warga perumnas antang. Pelaku tersebut membobol sejumlah ATM di beberapa Propinsi termasuk beberapa daerah di Sulsel.

Dalam Press realease yang digelar di Posko Resmob Polda Sulsel Jl Hertasning Makassar, Sabtu (29/02/2020), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo SIK M.Si mengungkapkan Pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan lintas provinsi dengan modus pembobolan mesin M.

Lebih lanjut Kabid Humas mebeberkan metode Pelaku dalam membobol ATM, dimana pelaku mengganjal card reader dengan alat perekat double tip, kemudian mengganti nomor telpon call center yang ada pada mesin ATM dengan nomot telpon pribadi pelaku, kemudian meminta nomor PIN korban yang menghubunginya karena kartu ATM mereka tersangkut, setelah mendapatkan nomor PIN Korban. Pelaku membongkar mesin ATM dengan linggis, dan mengambil ATM Korban yang kemudian menarik dana korban dengan kartu ATM tersebut.

“Provinsi yang menjadi lokasi pembobolannya yaitu Provinsi Sulsel, Sultra , Sulut, Bali, Kaltim. Dan saat dinterogasi pelaku mengakui telah beraksi di 6 Lokasi ATM di Sulut, 5 Lokasi ATM di Bali, 1 lokasi ATM Sultra dan Kaltim, ‘ungkap Kabid Humas Polda Sulsel

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K, M.H dalam relese tersebut, mengatakan didalam wilayah hukum Polda Sulsel pelaku melakukan aksinya di Makassar, Gowa, Maros, Bantaeng, Pare-Pare dan Palopo.

Kombes Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K, M.H juga menyebut lokasi-lokasi pembobolan ATM di wialayah Sulsel , yaitu di Makassar, ATM Hotel MGH Jl. Penghibur, ATM Jl. Veteran Selatan, ATM Center Toko Halim Jl. Gunung Latimojong, ATM Center Kampus Unhas, ATM SPBu di Jl.Toddpuli Raya Timur, ATM di Jl.Sultan Alauddin, ATM Jl. Hertasning, di Gowa ATM Planet Football Beckham, di Bantaeng ATM Sebelum Pantai Seruni, ATM dekat Pantai Bantaeng, ATM Perbatasan Bantaeng Bulukumba, di Maros ATM sebelah kanan setelah SPBU, di Palopo ATM dekat lapangan dan dekat Mesjid, di Pare-Pare ATM SPBU, ATM Jl. Jend. Sudirman Benteng .-Selayar, Selain di Sulsel Pelaku juga beraksi di 6 Lokasi ATM di Sulut, 5 Lokasi ATM di Bali,1 lokasi ATM Sultra dan Kaltim

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP atau pasal 406 KUHP jo Pasal 64 dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun Penjara. Dalam kesempatan ini saya menghimbau kepada masyarakat dalam berhati-hati dalam menggunakan ATM d mesin atm jangan samapai pin atm diketahui oleh orang lain,”jelas Kombes Pol Didik

Laporan : Muh. Arianto

Baca juga

Dewan Pers Tegaskan MoU dengan Polri Utamakan Penyelesaian Sengketa Pers Lewat UU Pers

11 Juli 2026 - 00:04 WITA

Tambang yang Beroperasi di Bajo Barat Merupakan Galian C Resmi, dan Tidak Ada ‘Uang Koodinasi’

3 Juli 2026 - 21:56 WITA

Kejari Luwu Ingatkan 105 Kades: Salah Kelola Dana Desa Berujung Hukum

24 Juni 2026 - 21:18 WITA

Warga Lamunre Tengah Diimbau IPTU Awaluddin: Laporkan Narkoba, Jangan Diam

15 Juni 2026 - 21:34 WITA

Larangan Meliput dan Perampasan HP Wartawan di Jeneponto, IWO Sulsel : Pelaku Terancam Penjara 2 Tahun

14 Juni 2026 - 15:11 WITA

Trending di Hukum