Menu

Mode Gelap
IPDA Andi Sumange Alam Pimpin Samsat Bantaeng Berbagi Takjil Ramadan Polres Luwu Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Pastikan Idul Fitri 1446 H Aman Dan Nyaman Team Sar Gabungan Masih  Terus  Mencari Empat  Orang Hilang Akibat Tenggelamnya Kapal Motor LCT-SJP 168.A,Diperairan  Batang  Dua Maluku Utara Tiga Anggota Kepolisian Gugur Saat Penggerebekan Sabung Ayam Stok Vaksin di Puskesmas Kosong, Dua Bulan Bayi Tak Diimunisasi, Keseriusan Pemkab Luwu mengenai Kesehatan Bayi Dipertanyakan Bupati Luwu Hadiri Rapat Pleno TPAKD Dan Pengukuhan Kepala OJK Provinsi Sulselbar

Hukum

APH HATI – HATI PENJARAKAN JURNALIS

badge-check


					APH HATI – HATI PENJARAKAN JURNALIS Perbesar

Teropongsulseljaya.com, Makassar -Mantan Kordinator Advokasi Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan , Djaya Jumain yang sebelumnya meminta Aparat Penyidik Polda Sulawesi Selatan agar membebaskan Muh AsrulJurnalis Berita.News lewat Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) di beberapa media karena dinilai salah prosedur seharusnya dan tepat adalah perkara Asrul di selesaikan lewat Dewan Pers bukan dengan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Surat dari Dewan Pers terkait kasus yang menyeret jurnalis Berita.News, Muh Asrul melalui Surat perihal Jawaban Dewan Pers atas surat dari Koalisi Advokat Untuk Kebebasan Pers adalah langkah yang tepat untuk menyelesaikan kasus Asrul pasalnya
berita yang dimuat media dari Berita.News adalah merupakan produk jurnalistik sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.tegas Djaya Jumain

apalagi sebelumnya ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, seluruh dugaan tindak pidana dibidang pers penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-peraturan Dewan Pers.

Djaya Jumain meminta aparat penegak hukum berhati-hati memenjarakan Jurnalis apalagi kasusnya adalah produk jurnalis karena apapun yang terjadi sebaiknya di upayakan membuka ruang mediasi,Tutup Djaya Jumain(*).

Laporan : Dhy

Baca juga

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Pencurian Motor di Belopa Ditangkap dalam Waktu Kurang dari Sehari

11 Maret 2025 - 13:59 WITA

Sidang Pledoi Abdul Gani: Pasal Penganiayaan Tidak Terbukti, JPU Tanggapi Serius

28 Februari 2025 - 22:30 WITA

Eksekusi Terhadap Objek Sengketa Lahan Persawahan di Desa Parekaju di Tunda.

27 Februari 2025 - 20:18 WITA

Dua Pelaku pengedar Obat Tanpa Izin di Amankan Polres Luwu

7 Februari 2025 - 15:43 WITA

Polres Luwu Ungkap Kasus Penipuan Mengatasnamakan Bupati Terpilih

30 Januari 2025 - 18:22 WITA

Trending di Hukum