Menu

Mode Gelap
Mantan Kejari Luwu, Dr. Zet Tadung Allo, Resmi Sandang Gelar Doktor: Gagas Reformasi Penanganan Perkara Korupsi Berbasis Keadilan dan HAM Komisi XIII DPR Desak Pengungkapan Sindikat Penculikan Anak Lewat Kasus Bilqis Bupati Luwu Buka Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025 Hari Pahlawan 2025, Polres Luwu Refleksikan Nilai Perjuangan Lewat Pengabdian Nyata Hari Pahlawan 2025 di Luwu: Momentum Refleksi dan Peneguhan Nilai Kepahlawanan Belopa Run 2025, Momentum Gairahkan Semangat Olahraga dan Ekonomi Lokal

Hukum

APH HATI – HATI PENJARAKAN JURNALIS

badge-check


					APH HATI – HATI PENJARAKAN JURNALIS Perbesar

Teropongsulseljaya.com, Makassar -Mantan Kordinator Advokasi Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan , Djaya Jumain yang sebelumnya meminta Aparat Penyidik Polda Sulawesi Selatan agar membebaskan Muh AsrulJurnalis Berita.News lewat Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) di beberapa media karena dinilai salah prosedur seharusnya dan tepat adalah perkara Asrul di selesaikan lewat Dewan Pers bukan dengan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Surat dari Dewan Pers terkait kasus yang menyeret jurnalis Berita.News, Muh Asrul melalui Surat perihal Jawaban Dewan Pers atas surat dari Koalisi Advokat Untuk Kebebasan Pers adalah langkah yang tepat untuk menyelesaikan kasus Asrul pasalnya
berita yang dimuat media dari Berita.News adalah merupakan produk jurnalistik sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.tegas Djaya Jumain

apalagi sebelumnya ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, seluruh dugaan tindak pidana dibidang pers penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-peraturan Dewan Pers.

Djaya Jumain meminta aparat penegak hukum berhati-hati memenjarakan Jurnalis apalagi kasusnya adalah produk jurnalis karena apapun yang terjadi sebaiknya di upayakan membuka ruang mediasi,Tutup Djaya Jumain(*).

Laporan : Dhy

Baca juga

Kasus Kekerasan Bersajam Diduga Libatkan Pejabat Tinggi PLN Berakhir Damai, Publik Soroti Keadilan Restoratif

31 Oktober 2025 - 17:35 WITA

“Ahli Waris Dipenjara di Tanah Sendiri – Ketika Sengketa Keluarga Disulap Jadi Pidana”

30 Oktober 2025 - 21:36 WITA

Tiga Pejabat KONI Luwu Divonis Bersalah Korupsi Dana Hibah 2022

21 Oktober 2025 - 16:06 WITA

Tiga Perangkat Desa Lampuara Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp239 Juta

7 Oktober 2025 - 16:52 WITA

Wartawan Diintimidasi Oknum Tambang Ilegal di Luwu Timur, APH Jangan Jadi Penonton!

2 Oktober 2025 - 18:45 WITA

Trending di Hukum