Teropong Sulsel Jaya, Luwu Timur – Sekitar 200 massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kelurahan Tomoni (AMKT) menggugat, melakukan aksi unjuk rasa dengan memboikot Kantor Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur, 10/03/2020.
Aksi tersebut dipicu dari permasalahan kelurahan, berawal dari peralihan pejabat pelaksana tugas Plt Lurah yang dianggap tidak efektif dalam mengemban amanah. Hal ini dikarenakan beberapa program kerja yang belum dapat terealisasi sesuai dengan perencanaan kerja berdasar kebutuhan masyarakat Kelurahan Tomoni serta masa jabatan Plt dianggap irasional (satu tahun lebih masa jabatan) sehingga menimbulkan dampak sistematik terhadap pokok-pokok permasalahn patologi Birokrasi Kelurahan Tomoni.
Ilham Tadda selaku kordinator lapangan mengatakan, Berdasarkan Peraturan Daerah Luwu Timur No. 24 Tahun 2011 Desa Tomoni telah berubah status menjadi kelurahan. Namun pada saat telah ditetapkannya dengan Peraturan Daerah tersebut perangkat kelurahan belum terisi.
“Sekitar maret 2012 barulah diangkat sekertaris kelurahan yaitu Ketut Riawan Budiarta yang sekaligus merangkap sebagai Pelaksana Tugas Lurah. Perangkat Desa (Kaur dan Bendahara Desa) yang sebelumnya menjabat masih tetap diberdayakan hingga saat ini sebagai perangkat kelurahan dengan status kepegawaian yang Upah jasa, pada tahun 2014-2015 Amran Akmal diangkat menjadi Lurah Depenitif Kelurahan Tomoni,” tuturnya.

Dalam menjalankan tugas Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek Organisasi, Kepegawaian dan Alokasi Anggaran.
Lanjut Ilham, “Kemudian digantikan oleh Eksa Putra Khusuma Yani 2015-2016 sebagai Lurah Depenitif dan pada pertengahan tahun 2016 Alfian Bakram ditunjuk menjadi Plt kelurahan dengan masa jabatan kurang lebih 3 bulan, kemudian digantikan oleh Andi Irfan Saputra 2016-2019 sebagai Lurah Depenitif Kelurahan Tomoni, Hingga pada Tahun 2019 awal terjadi peralihan pelaksana tugas Lurah yang kemudia dijabat oleh Kasri Kasim sebagai Plt Kelurahan Tomoni hingga saat ini,”
“Selain itu Plt dan Plh tidak perlu dilantik atau di ambil sumpahnya, penunjukan pun cukup dengan surat perintah dari pejabat pemerintahan yang memberikan mandat. Sehingga pada pelaksanaan program kerja dalam rangka mensejahterakan masyarakat berjalan seperti yang diharapkan, alhasil yang terjadi saat ini ialah penumpukan persoalan/masalah dalam segi pelayanan, pemberdayaan masyarakat atau pemerhatian sarana dan prasarana yang ada di Kelurahan,” pungkasnya.
“Hal ini menimbulkan keresahan-kersahan yang terjadi dilingkup masyarakat Kelurahan Tomoni, maka dengan ini kami Masyarakat dan Pemuda Kelurahan Tomoni yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kelurahan Tomoni menuntut perubahan-perubahan dalam hal ini, yakni:
1. Mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk segera mengangkat Pejabat Kepala Kelurahan yang Depenitif.
2. Mendesak kepada aparat Kelurahan Tomoni agar bekerja secara profesional dalam melakukan pekerjaan sebagai pelayanan kepada masyarakat.
3. Mendesak kepada Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan Tomoni agar memberdayakan masyarakat setempat.
4. Mendesak kepada Pemerintah Kecamatan Tomoni memberikan trasnparansi anggaran Kelurahan tahun 2020.
5. Mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar hadir melakukan klarifiksi terkait dengan tuntutan masyarakat Kelurahan Tomoni,” tegasnya.
“Jika Pemerinrah Daerah Kabupaten Luwu Timur tidak hadir pada ba’da duhur maka akses jalan trans sulawesi selatan kami lumpuhkan,” tutup Ilham yang juga adalah mahasiswa UMI tersebut. (Aks)
Reporter: Abd Kadir
Teropong Sulsel Jaya