Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Minta Kades-Lurah Bua Jaga Kondusivitas, UHC & RS Regional Jadi Prioritas Kantah Luwu Berikan Penghargaan Pegawai Terbaik Sebagai Bentuk Apresiasi Kinerja dan Dedikasi Apel Pagi Kantah Luwu Tekankan Percepatan Program Strategis Nasional dan Peningkatan Kinerja Pelayanan Wujud Kepedulian Lingkungan dalam Rangka Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kantah Luwu Laksanakan Kerja Bakti Bersama Kantah Luwu Hadiri Apel Bersama Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Wujudkan Aksi Nyata untuk Iklim Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat

Hukum

DPP BAIN HAM RI Dampingi Jurnalis Media Online Makassar Sidang Perdana PN Makassar.

badge-check


					DPP BAIN HAM RI Dampingi Jurnalis Media Online Makassar Sidang Perdana PN Makassar. Perbesar

Makassar,24/04/2020 Sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar Kamis 23/04/2020 seorang Jurnalis Media Online Makassar, Bachtiar Barisallang mendapat pendampingan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) yang beralamat di Jalan Tun Abdul Razak Citraland Celebes Hertasning Baru Sombaopu Gowa Sulawesi Selatan.

Sejumlah pengurus dari DPP BAIN HAM RI bersama Advokat dan Paralegal LAW FIRM DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates hadir pada sidang tersebut sebagai bentuk support dalam memperjuangkan nasib Bachtiar Barisallang seorang jurnalis yang di gugat di Pengadilan Negeri Makassar oleh Nasaruddin Tappo,SH,MH yang juga adalah keluarga mengaku lahan beserta rumah di Kecamatan Tallo Makassar Sulawesi Selatan adalah miliknya.

Sidang Perdana perkara perdata tersebut berjalan aman dan lancar serta mengarah pada mediasi dua pihak yakni tergugat dan Penggugat namun belum menuai hasil ,hal tersebut di benarkan Ketua Bidang Hukum DPP BAIN HAM RI Danial Maksud .SH yang juga sebagai salah satu Kuasa Hukum mendampingi tergugat.

Bachtiar Barisallang sebagai tergugat berharap hasil mediasi nantinya menghasilkan sesuatu yang baik dan tanah dan rumah yang di tempatinya sejak lahir tetap menjadi miliknya sebagai tempat berteduh bersama keluarganya menyambung hidup tanpa ada lagi masalah hukum.

Pengurus DPP BAIN HAM RI yang hadir di Pengadilan Negeri Klas 1 Makassar yakni Ketua Umum DR.Muhammad Nur,SH.,M.Pd.,MH,,Ketua Bidang OKK Djaya ,SKM.,SH, Ketua Bidang Hukum Danial Maksud,SH,Ketua Bidang Hubungan antar Lembaga,Peri Herianto,SH,Ketua Bidang Humas,Mustani,SH,Kepala Departemen Investigasi dan Advokasi Udhin Sitaba,SH,Kepala Departenen Sar dan Penanggulangan Bencana Irdin Yusuf,SH,Kepala Departemen Audit Keuangan,Habibi ,S.Kep,SH dan Anggota Mustamin BS,.S.Pdi,SH (*).

Teropongsulseljaya.com

Baca juga

Klarifikasi IWO Sulsel: Istilah “Media Abal-abal” Tidak Bisa Digeneralisasi

4 Juni 2026 - 00:45 WITA

Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu: Pemuda Luwu Pilih Damai

28 Mei 2026 - 19:55 WITA

Penemuan Mayat di Padang Kalua, Korban Diduga Bunuh Diri

17 Mei 2026 - 19:20 WITA

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Spesialis Pembobol Toko dan Rumah Gadai di Luwu

11 Mei 2026 - 17:20 WITA

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu

7 Mei 2026 - 23:34 WITA

Trending di Hukum