Menu

Mode Gelap
Balita yang Sempat Hilang Ditemukan Meninggal di Pengairan Ponrang Selatan Hangatnya Kebersamaan Ramadan, BPN Luwu Buka Puasa Bersama PPAT dan IWO Luwu Raya Dukung Gerakan Pangan Murah, Ketua TP-PKK Luwu Kurniah Patahudding Tinjau Langsung Antusiasme Warga di Belopa Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah: Warga Bisa Beli Sembako Harga Terjangkau Kapolres Luwu Pimpin Apel Pagi dan Pemeriksaan Senpi, Tegaskan Disiplin serta Kepatuhan Prosedur Sambut Idul Fitri 1447 H, Pemkab Luwu Perkuat Koordinasi Jaga Keamanan dan Stabilitas Daerah

Hukum

DPP BAIN HAM RI Minta Kapolres Makassar Tangkap Pelaku Pengancaman Wartawan Media Online Makassar.

badge-check


					DPP BAIN HAM RI Minta Kapolres Makassar Tangkap Pelaku Pengancaman Wartawan Media Online Makassar. Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com,MAKASSAR
– Seorang wartawan media online di Makassar, Sya’ban Sartono Leky (36), menjadi korban pengancaman dan penganiayaan yang di duga dilakukan oleh oknum preman Toko Bintang,kejadian itu terjadi saat Sya’ban meliput di depan Toko Bintang tentang penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Makassar,Sabtu(25/04/2020)

Wartawan kelahiran Marica, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini disekap, dianiaya bahkan diancam akan dibunuh di dalam Toko Bintang yang beralamat di Jalan Veteran Selatan pada Sabtu sore,atas kejadian itu Sya’ban mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, selain Organisasi Jurnalis juga datang dari berbagai Lembaga salah satunya dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI )
Surat Tanda Penerimaan Laporan
Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM RI Djaya Jumain meminta Kapolrestabes Makassar agar segera menangkap pelaku pasalnya korban mendapat perlakuan kasar yang di duga dari pihak toko Bintang sesuai peristiwa yang di sampaikan baik saat melapor di Polretabes Makassar maupun di BAIN HAM RI di mana Sya’ban tengah meliput penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Makasar terhadap toko penjual aksesoris handphone tersebut dalam kaitan penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penularan virus corona.

Peristiwa terjadi saat Satpol PP meninggalkan lokasi, tiba-tiba seorang lelaki bertubuh tinggi besar dan berambut gondrong menghampiri Sya’ban dan mendorong ,merampas telepon seluler serta menghapus hasil karya jurnalis baik foto maupun video terkait penertiban.

Djaya Jumain yang juga mantan Kordinator Advokasi PJI Sulawesi Selatan ini menilai peristiwa tersebut mencederai profesi wartawan,seharusnya mereka paham kerja kerja wartawan dalam menjalankan tugasnya , dimana wartawan dilindungi oleh undang-undang (UU)  No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Djaya Jumain menegaskan tidak ada alasan polisi tidak memproses laporan korban dan menahan pelaku karena ada bukti bukti kuat adanya tindakan pidana dimana korban mengaku dianiaya dan diancam di bunuh.

Korban Sya’ban Sartono Leky (36) ini akan mendapat bantuan hukum dari LAW FIRM DR.Muhammad Nur,SH,M.Pd.,MH & Associates secara gratis sebagai bentuk support dan pendampingan hukum dimana selama ini korban sebagai mitra kerja BAIN HAM RI ,Tutup Djaya Jumain.(*).

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum