Menu

Mode Gelap
Musdes Desa Cimpu Bentuk Tim Penyusun RKPDes 2027, Prioritaskan Infrastruktur Pertanian Pemdes Senga Selatan Gelar Musdes RKP Desa 2027 dan Rembuk Stunting, Susun Prioritas Pembangunan Respons Cepat Aduan Masyarakat, Kantah Luwu Lakukan Penanganan Sengketa Tanah di Desa Tampumia Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah Kantah Luwu Gelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bandara Bua, Perkuat Sinergi Demi Kepastian Hukum 10 Santri Ma’had Tahfizhul Qur’an Habiburrahman Luwu Resmi Diwisuda sebagai Hafiz 30 Juz

Hukum

DPP BAIN HAM RI Minta Kapolres Makassar Tangkap Pelaku Pengancaman Wartawan Media Online Makassar.

badge-check


					DPP BAIN HAM RI Minta Kapolres Makassar Tangkap Pelaku Pengancaman Wartawan Media Online Makassar. Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com,MAKASSAR
– Seorang wartawan media online di Makassar, Sya’ban Sartono Leky (36), menjadi korban pengancaman dan penganiayaan yang di duga dilakukan oleh oknum preman Toko Bintang,kejadian itu terjadi saat Sya’ban meliput di depan Toko Bintang tentang penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Makassar,Sabtu(25/04/2020)

Wartawan kelahiran Marica, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini disekap, dianiaya bahkan diancam akan dibunuh di dalam Toko Bintang yang beralamat di Jalan Veteran Selatan pada Sabtu sore,atas kejadian itu Sya’ban mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, selain Organisasi Jurnalis juga datang dari berbagai Lembaga salah satunya dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI )
Surat Tanda Penerimaan Laporan
Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM RI Djaya Jumain meminta Kapolrestabes Makassar agar segera menangkap pelaku pasalnya korban mendapat perlakuan kasar yang di duga dari pihak toko Bintang sesuai peristiwa yang di sampaikan baik saat melapor di Polretabes Makassar maupun di BAIN HAM RI di mana Sya’ban tengah meliput penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Makasar terhadap toko penjual aksesoris handphone tersebut dalam kaitan penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penularan virus corona.

Peristiwa terjadi saat Satpol PP meninggalkan lokasi, tiba-tiba seorang lelaki bertubuh tinggi besar dan berambut gondrong menghampiri Sya’ban dan mendorong ,merampas telepon seluler serta menghapus hasil karya jurnalis baik foto maupun video terkait penertiban.

Djaya Jumain yang juga mantan Kordinator Advokasi PJI Sulawesi Selatan ini menilai peristiwa tersebut mencederai profesi wartawan,seharusnya mereka paham kerja kerja wartawan dalam menjalankan tugasnya , dimana wartawan dilindungi oleh undang-undang (UU)  No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Djaya Jumain menegaskan tidak ada alasan polisi tidak memproses laporan korban dan menahan pelaku karena ada bukti bukti kuat adanya tindakan pidana dimana korban mengaku dianiaya dan diancam di bunuh.

Korban Sya’ban Sartono Leky (36) ini akan mendapat bantuan hukum dari LAW FIRM DR.Muhammad Nur,SH,M.Pd.,MH & Associates secara gratis sebagai bentuk support dan pendampingan hukum dimana selama ini korban sebagai mitra kerja BAIN HAM RI ,Tutup Djaya Jumain.(*).

Baca juga

Dewan Pers Tegaskan MoU dengan Polri Utamakan Penyelesaian Sengketa Pers Lewat UU Pers

11 Juli 2026 - 00:04 WITA

Tambang yang Beroperasi di Bajo Barat Merupakan Galian C Resmi, dan Tidak Ada ‘Uang Koodinasi’

3 Juli 2026 - 21:56 WITA

Kejari Luwu Ingatkan 105 Kades: Salah Kelola Dana Desa Berujung Hukum

24 Juni 2026 - 21:18 WITA

Warga Lamunre Tengah Diimbau IPTU Awaluddin: Laporkan Narkoba, Jangan Diam

15 Juni 2026 - 21:34 WITA

Larangan Meliput dan Perampasan HP Wartawan di Jeneponto, IWO Sulsel : Pelaku Terancam Penjara 2 Tahun

14 Juni 2026 - 15:11 WITA

Trending di Hukum