Menu

Mode Gelap
Remaja di Walenrang Tewas Tersengat Listrik di Dalam Kamar MDA dan Pokja Lanjutkan Forum Desa di Enam Desa lingkar tambang dan jalur akses. Kunjungi Korban Bencana Angin Kencang di Kelurahan Lamasi, Dhevy Janjikan Bantuan Pembangunan RLH Kabupaten Luwu Resmi Memiliki Pengurus IBCA MMA – INDONESIA BELADIRI CAMPURAN AMATIR Wabup Luwu Hadiri Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025. Wabup Luwu Buka Pelatihan Tenun: Lestarikan Warisan Budaya, Dorong UMKM Berdaya Saing

Hukum

Terkait Penutupan Tempat Ibadah Saat PSBB, Polri Berharap Masyarakat Paham Akan Tujuan Pemerintah Untuk Selamatkan Ummat Dari Covid 19

badge-check


					Terkait Penutupan Tempat Ibadah Saat PSBB, Polri Berharap Masyarakat Paham Akan Tujuan Pemerintah Untuk Selamatkan Ummat Dari Covid 19 Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com,MAKASSAR
– Jumlah kasus terinfeksi virus Corona atau Covid-19 di Indonesia masih menunjukkan tren kenaikan. Sebagian sembuh, sebagian lagi menjalani perawatan, dan sebagian lain meninggal dunia. Bahkan, sangat mungkin sebagian orang yang terinfeksi belum masuk data laporan Kementerian Kesehatan RI karena sejumlah keterbatasan, juga karena perilaku masyarakat salah satunya karena belum disiplinnya masyarakat menerapkan jaga jarak. sabtu (25/4/2020)

Beberapa daerah mengambil kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) termasuk di Kota Makassar yang salah satu himbauannya adalah menutup tempat ibadah. namun demikian, rupanya sebagian orang ada yang masih salah dalam memahami keputusan tersebut,

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan bahwa masyarakat seharusnya memahami bahwa penutupan tempat ibadah yang dimaksud, jangan di salah artikan terkait pelarangan ibadah tersebut namun hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelamatkan umat dan jamaah dari penyebaran Covid 19 untuk menghindari berkumpulnya orang dengan menutup sementara tempat ibadah.

lebih lanjut Kabid Hurnas kemudian menjelaskan penyebaran Covid 19 di mesjid menjadi sangat mudah karena bisa terjadi pada alas tempat sholat dimana terpercik drop plet dan bekas tersebut di sentuh lagi dan kena ke wajah oleh orang yg sehat.

“Jadi saya harap masyarakat memahami bahwa bukan ibadah yang dilarang namun sholat berjamaah tersebut karena berkumpul dan menyentuh permukaan pada lantai atau sajadah yg sudah disentuh oleh orang lain akan memudahkan terjangkitnya covid 19, hal inilah yg dijaga,” harap Kabid Humas

Kabid Humas juga menambahkan penjelasannya bahwa Sebagian orang di masjid mungkin terlihat tetap sehat-sehat saja, namun saat terkena virus bawaan Anda. Boleh jadi kebetulan karena stamina tubuh mereka lagi baik. Virusnya tidak mempengaruhi kondisinya karena daya tahan tubuhnya baik, namun tetap sebagai pembawa virus covid
“Tapi, bagaimana dengan jamaah yang kebetulan daya tahan tubuhnya sedang rendah? Mungkin karena dia lagi kecapean, mungkin dia sedang lelah, mungkin stress, kurang istirahat, kurang tidur, kurang minum dan lainnya, Maka fisiknya tidak bisa bertahan saat ketemu dengan virus bawaan dari orang lain yang terjadi tanpa sadar. Demikan juga kepada orang yang sudah kena dan juga tidak sadar kalau sudah jadi pembawa virus jahat buat orang lain,” jelas Kombes Pol Ibrahim Tompo.(*)

Laporan : Muhd Arianto

Baca juga

Kasus Kekerasan Bersajam Diduga Libatkan Pejabat Tinggi PLN Berakhir Damai, Publik Soroti Keadilan Restoratif

31 Oktober 2025 - 17:35 WITA

“Ahli Waris Dipenjara di Tanah Sendiri – Ketika Sengketa Keluarga Disulap Jadi Pidana”

30 Oktober 2025 - 21:36 WITA

Tiga Pejabat KONI Luwu Divonis Bersalah Korupsi Dana Hibah 2022

21 Oktober 2025 - 16:06 WITA

Tiga Perangkat Desa Lampuara Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp239 Juta

7 Oktober 2025 - 16:52 WITA

Wartawan Diintimidasi Oknum Tambang Ilegal di Luwu Timur, APH Jangan Jadi Penonton!

2 Oktober 2025 - 18:45 WITA

Trending di Hukum