Menu

Mode Gelap
Semarak MTQ XXXIV Sulsel 2026 Resmi Dibuka, Bupati Luwu Tunjukkan Dukungan Penuh untuk Generasi Qur’ani Perkuat Integritas dan Kinerja, DPRD Luwu Ikuti Bimtek Transparansi Tata Kelola Pemerintahan Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Desa Rumaju, Dorong Kesadaran Masyarakat akan Kepastian Hukum Tanah Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Salubua, Warga Diimbau Tertib Batas Tanah dan Hindari Sengketa Kantor Pertanahan Kabuapten Luwu Edukasi Warga Setiarejo Terkait PTSL Terintegrasi ILASPP, Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum Pertanahan

Hukum

Terkait Penutupan Tempat Ibadah Saat PSBB, Polri Berharap Masyarakat Paham Akan Tujuan Pemerintah Untuk Selamatkan Ummat Dari Covid 19

badge-check


					Terkait Penutupan Tempat Ibadah Saat PSBB, Polri Berharap Masyarakat Paham Akan Tujuan Pemerintah Untuk Selamatkan Ummat Dari Covid 19 Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com,MAKASSAR
– Jumlah kasus terinfeksi virus Corona atau Covid-19 di Indonesia masih menunjukkan tren kenaikan. Sebagian sembuh, sebagian lagi menjalani perawatan, dan sebagian lain meninggal dunia. Bahkan, sangat mungkin sebagian orang yang terinfeksi belum masuk data laporan Kementerian Kesehatan RI karena sejumlah keterbatasan, juga karena perilaku masyarakat salah satunya karena belum disiplinnya masyarakat menerapkan jaga jarak. sabtu (25/4/2020)

Beberapa daerah mengambil kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) termasuk di Kota Makassar yang salah satu himbauannya adalah menutup tempat ibadah. namun demikian, rupanya sebagian orang ada yang masih salah dalam memahami keputusan tersebut,

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan bahwa masyarakat seharusnya memahami bahwa penutupan tempat ibadah yang dimaksud, jangan di salah artikan terkait pelarangan ibadah tersebut namun hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelamatkan umat dan jamaah dari penyebaran Covid 19 untuk menghindari berkumpulnya orang dengan menutup sementara tempat ibadah.

lebih lanjut Kabid Hurnas kemudian menjelaskan penyebaran Covid 19 di mesjid menjadi sangat mudah karena bisa terjadi pada alas tempat sholat dimana terpercik drop plet dan bekas tersebut di sentuh lagi dan kena ke wajah oleh orang yg sehat.

“Jadi saya harap masyarakat memahami bahwa bukan ibadah yang dilarang namun sholat berjamaah tersebut karena berkumpul dan menyentuh permukaan pada lantai atau sajadah yg sudah disentuh oleh orang lain akan memudahkan terjangkitnya covid 19, hal inilah yg dijaga,” harap Kabid Humas

Kabid Humas juga menambahkan penjelasannya bahwa Sebagian orang di masjid mungkin terlihat tetap sehat-sehat saja, namun saat terkena virus bawaan Anda. Boleh jadi kebetulan karena stamina tubuh mereka lagi baik. Virusnya tidak mempengaruhi kondisinya karena daya tahan tubuhnya baik, namun tetap sebagai pembawa virus covid
“Tapi, bagaimana dengan jamaah yang kebetulan daya tahan tubuhnya sedang rendah? Mungkin karena dia lagi kecapean, mungkin dia sedang lelah, mungkin stress, kurang istirahat, kurang tidur, kurang minum dan lainnya, Maka fisiknya tidak bisa bertahan saat ketemu dengan virus bawaan dari orang lain yang terjadi tanpa sadar. Demikan juga kepada orang yang sudah kena dan juga tidak sadar kalau sudah jadi pembawa virus jahat buat orang lain,” jelas Kombes Pol Ibrahim Tompo.(*)

Laporan : Muhd Arianto

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum