Menu

Mode Gelap
Menuju Kursi Strategis Pemkab Luwu, 14 Pejabat Jalani Tahapan Assessment Wabup Luwu Hadiri Ekspose Manajemen Talenta ASN se-Sulsel Percepat Legalisasi Aset Daerah dan Tanah Ulayat, Kantor Pertanahan Luwu Ikuti Rapat Koordinasi Bersama KPK dan ATR/BPN secara Daring Kantor Pertanahan Luwu Gelar Rapat Gelar Kasus, Perkuat Kepastian Hukum dalam Permohonan Pembatalan Sertipikat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu DPRD Luwu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Beri Penjelasan Teknis Dalam Rapat RPD

Hukum

Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates Resmi Dampingi Wartawan Media Online Bidiknews.net Dalam Proses Hukum

badge-check


					Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates Resmi Dampingi Wartawan Media Online Bidiknews.net Dalam Proses Hukum Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com,MAKASSAR
-Seorang Jurnalis Bidiknews.net ,Sya’ban Sartono Leky (36) korban pengancaman oleh oknum Toko Bintang di Makassar 25 April 2020 saat meliput penertiban Satpol PP Kota Makassar resmi mendapat pendampingan hukum secara cuma-cuma dari Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates.

Sya’ban Sartono Leky datang dengan seorang diri tanpa di dampingi keluarganya mendatangi Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates untuk menyerahkan Surat Kuasa yang telah ditanda tangani dan diterima oleh salah satu Kuasa Hukum Peri Herianto,SH di Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa Sulawesi Selatan.

Sya’ban Sartono Leky akan di dampingi oleh Kuasa Hukum DR.Muhammad Nur,SH,MH, DR.Ilham,SE,SH,MM, Djaya,SKM,SH,Peri Herianto,SH dan Irdin Yusuf,SH,MH untuk proses hukum selanjutnya.

Peri Herianto,SH salah satu kuasa hukum Sya’ban Sartono Leky mendesak Kepolisian Polrestabes Makassar untuk segera memanggil dan menahan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Oknum Toko BIntang seharusnya tidak mengancam dan menghalang halangi wartawan yang menjalankan profesinya karena peristiwa tersebut mencederai profesi wartawan,seharusnya mereka paham kerja kerja wartawan dalam menjalankan tugasnya , dimana wartawan dilindungi oleh undang-undang (UU)  No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam waktu dekat ini Kuasa hukum Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates akan melakukan kordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut,tutup,Peri Herianto(*).

Baca juga

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu

7 Mei 2026 - 23:34 WITA

Kasus Dugaan Rekonstruksi Jembatan Malutu “Mengendap” di Kejari Luwu, IWO Soroti Laporan Bernomor 020/IWO.LUWU/X/2025

15 April 2026 - 21:04 WITA

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

Trending di Daerah