Menu

Mode Gelap
Jaga Dokumen Negara, Kementerian ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN dalam Percepatan Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana Bahas Implementasi Perpres 4/2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Menteri Nusron Paparkan _Roadmap_ Penetapan LSD di 2026 KKN Pertanahan Sejalan dengan Arahan Presiden Prabowo, Wamen Ossy: Peningkatan SDM sebagai Fondasi Pembangunan Nasional Kementerian ATR/BPN Pastikan Tata Ruang Menjadi Kunci Utama untuk Mendukung Program Prioritas Presiden Prabowo Bupati Luwu H. Patahudding Serukan Perang terhadap Judi Online di Awal Ramadhan 1447 H Malam Pertama Ramadan 1447 H, Wabup Luwu Ajak Warga Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial

Hukum

Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates Resmi Dampingi Wartawan Media Online Bidiknews.net Dalam Proses Hukum

badge-check


					Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates Resmi Dampingi Wartawan Media Online Bidiknews.net Dalam Proses Hukum Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com,MAKASSAR
-Seorang Jurnalis Bidiknews.net ,Sya’ban Sartono Leky (36) korban pengancaman oleh oknum Toko Bintang di Makassar 25 April 2020 saat meliput penertiban Satpol PP Kota Makassar resmi mendapat pendampingan hukum secara cuma-cuma dari Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates.

Sya’ban Sartono Leky datang dengan seorang diri tanpa di dampingi keluarganya mendatangi Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates untuk menyerahkan Surat Kuasa yang telah ditanda tangani dan diterima oleh salah satu Kuasa Hukum Peri Herianto,SH di Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa Sulawesi Selatan.

Sya’ban Sartono Leky akan di dampingi oleh Kuasa Hukum DR.Muhammad Nur,SH,MH, DR.Ilham,SE,SH,MM, Djaya,SKM,SH,Peri Herianto,SH dan Irdin Yusuf,SH,MH untuk proses hukum selanjutnya.

Peri Herianto,SH salah satu kuasa hukum Sya’ban Sartono Leky mendesak Kepolisian Polrestabes Makassar untuk segera memanggil dan menahan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Oknum Toko BIntang seharusnya tidak mengancam dan menghalang halangi wartawan yang menjalankan profesinya karena peristiwa tersebut mencederai profesi wartawan,seharusnya mereka paham kerja kerja wartawan dalam menjalankan tugasnya , dimana wartawan dilindungi oleh undang-undang (UU)  No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam waktu dekat ini Kuasa hukum Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates akan melakukan kordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut,tutup,Peri Herianto(*).

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum