Menu

Mode Gelap
Remaja di Walenrang Tewas Tersengat Listrik di Dalam Kamar MDA dan Pokja Lanjutkan Forum Desa di Enam Desa lingkar tambang dan jalur akses. Kunjungi Korban Bencana Angin Kencang di Kelurahan Lamasi, Dhevy Janjikan Bantuan Pembangunan RLH Kabupaten Luwu Resmi Memiliki Pengurus IBCA MMA – INDONESIA BELADIRI CAMPURAN AMATIR Wabup Luwu Hadiri Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025. Wabup Luwu Buka Pelatihan Tenun: Lestarikan Warisan Budaya, Dorong UMKM Berdaya Saing

Hukum

Penipuan Berkedok Meminta Sumbangan Mengatas Namakan Panti Asuhan Al A’Raaf Bulukumba

badge-check


					Penipuan Berkedok Meminta Sumbangan Mengatas Namakan Panti Asuhan Al A’Raaf Bulukumba Perbesar

TEROONGSULSELJAYA,com.BULUKUMBA
– Penipuan dengan cara meminta sumbangan mengatasnamakan Salah satu Panti Asuhan di Kabupaten Bulukumba. Pelaku melakukan aksi nya di sekitar pasar sentral Bulukumba pada hari Sabtu,16 mei 2020.

Pelaku atas nama Jasman bin Hamsina warga Camba Camba Kabupaten Jeneponto melakukan Aksinya di Sekitaran Kota Bulukumba dengan meminta sumbangan mengatasnamakan Panti Asuhan Al. A’RAAF Bulukumba.

Salah satu tempat yang dilakukan oleh pelaku melakukan aksi nya yakni di Pasar Sentral Bulukumba dan Pertokoan , dan berhasil mengumpulkan uang sebesar 6.085.000 .

Namun aksi tersebut di ketahui oleh beberapa warga yang ada di pasar sentral , kemudian dibawa langsung ke posko Pasar selanjutnya di bawa ke Polsek Ujung Bulu untuk diamankan.

Menurut salah satu korban penjual pakaian yang tidak mau disebut namanya mengaku bahwa dirinya dipaksa oleh pelaku untuk menyumbang ,pelaku mengatakan bahwa “masa tidak ada uang ta ”

Pelaku masih tahap penyelidikan di polsek ujungbulu , apakah pelaku menjalankan aksinya sendiri atau dia berkelompok.

Laporan : A. Arifandi

Baca juga

Kasus Kekerasan Bersajam Diduga Libatkan Pejabat Tinggi PLN Berakhir Damai, Publik Soroti Keadilan Restoratif

31 Oktober 2025 - 17:35 WITA

“Ahli Waris Dipenjara di Tanah Sendiri – Ketika Sengketa Keluarga Disulap Jadi Pidana”

30 Oktober 2025 - 21:36 WITA

Tiga Pejabat KONI Luwu Divonis Bersalah Korupsi Dana Hibah 2022

21 Oktober 2025 - 16:06 WITA

Tiga Perangkat Desa Lampuara Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp239 Juta

7 Oktober 2025 - 16:52 WITA

Wartawan Diintimidasi Oknum Tambang Ilegal di Luwu Timur, APH Jangan Jadi Penonton!

2 Oktober 2025 - 18:45 WITA

Trending di Hukum