Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu H. Patahudding Serukan Perang terhadap Judi Online di Awal Ramadhan 1447 H Malam Pertama Ramadan 1447 H, Wabup Luwu Ajak Warga Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial Bupati Luwu Ganjar Juara MTQ XXXIV dengan Paket Umrah dan Hadiah Puluhan Juta Rupiah Jelang Ramadan 1447 H, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Lama Bajo Ponrang Sabet Juara Umum MTQ XXXIII Luwu, H. Patahudding Dorong Kebangkitan Generasi Qur’ani Wakil Bupati Luwu Buka Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026, Upaya Nyata Kendalikan Inflasi

Hukum

Tipikor Polres Bulukumba Temukan Indikasi Penyelewengan BOK di DinKes Bulukumba

badge-check


					Tipikor Polres Bulukumba Temukan Indikasi Penyelewengan BOK di DinKes Bulukumba Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com,BULUKUMBA.
– Dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran (TA) 2019 mencapai Rp17 miliar lebih.

Angaran BOK tersebut akan diperuntukan kepada 20 Puskesmas di Bulukumba dan Dinas Kesehatan sendiri. Dimana dinkes Bulukumba kebagian Rp2 miliar dan Rp15 miliar disalurkan ke Puskesmas yang ada di Bulukumba.

Tetapi, pencairan dana BOK ini diduga tidak sesuai dengan semestinya. Bahkan, hasil penyelidikan Tipikor Polres Bulukumba telah menemukan kerugian negara hingga Rp 4 miliar dari total Rp17 miliar lebih.

Kapolres Bulukumba, AKBP Ghani Alamsyah Hatta, membenarkan adanya dugaan kerugian negara dana BOK 2019 tersebut. Menurutnya, jumlah kerugian ini masih bersifat sementara, bahkan bisa naik atau kurang berdasarkan pada hasil audit BPKP nantinya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, maka kita ditemukan jumlah kerugian negara ada Rp 4 miliar,” kata AKBP Ghani Alamsyah, saat menggelar acara silaturahmi bersama media diruang aula Mapolres Bulukumba, Rabu (20/05/2020).

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran dalam penyaluran dana BOK Dinkes Bulukumba, karena adanya perbedaan pada laporan pertanggungjawaban. Misalnya, kata dia, satu Puskesmas dapat senilai Rp800 juta, namun yang dilaporkan cukup Rp500 juta saja.

“Bisa kita bayangkan, kalau 20 Puskesmas dipotong sampai Rp300 juta misalnya. Ini sangat luar biasa jumlahnya,” jelas mantan Kapolres Kabupaten Takalar ini.

Ghani mengaku, pihaknya menyampaikan semua ini murni sebagai penegakan hukum semata, tidak ada tendensius didalamnya sedikitpun. Namun, dia berharap supaya bersabar menunggu hasil sebab semua butuh proses.

“Kami tidak ada kepentingan disini. Kita murni penegakan hukum semata, dan kami sampaikan bahwa siapa yang berbuat, maka dia harus bertanggungjawab,” ungkapnya.

Laporan : A Arifandi.

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum