Menu

Mode Gelap
Kantah Luwu Perkuat Integrasi Data NIB dan NOP, Dorong Data Pertanahan dan Perpajakan Semakin Terhubung Kantah Luwu Perkuat Pelaksanaan PTSL melalui Peninjauan Lapang di Tiga Desa Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat Percepat PTSL 2026, Panitia Ajudikasi Kantah Luwu Tinjau Lapang di Empat Desa Kantah Luwu Serahkan Sertipikat PTSL kepada Masyarakat Desa Cimpu Utara Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Hukum

Tipikor Polres Bulukumba Temukan Indikasi Penyelewengan BOK di DinKes Bulukumba

badge-check


					Tipikor Polres Bulukumba Temukan Indikasi Penyelewengan BOK di DinKes Bulukumba Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com,BULUKUMBA.
– Dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran (TA) 2019 mencapai Rp17 miliar lebih.

Angaran BOK tersebut akan diperuntukan kepada 20 Puskesmas di Bulukumba dan Dinas Kesehatan sendiri. Dimana dinkes Bulukumba kebagian Rp2 miliar dan Rp15 miliar disalurkan ke Puskesmas yang ada di Bulukumba.

Tetapi, pencairan dana BOK ini diduga tidak sesuai dengan semestinya. Bahkan, hasil penyelidikan Tipikor Polres Bulukumba telah menemukan kerugian negara hingga Rp 4 miliar dari total Rp17 miliar lebih.

Kapolres Bulukumba, AKBP Ghani Alamsyah Hatta, membenarkan adanya dugaan kerugian negara dana BOK 2019 tersebut. Menurutnya, jumlah kerugian ini masih bersifat sementara, bahkan bisa naik atau kurang berdasarkan pada hasil audit BPKP nantinya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, maka kita ditemukan jumlah kerugian negara ada Rp 4 miliar,” kata AKBP Ghani Alamsyah, saat menggelar acara silaturahmi bersama media diruang aula Mapolres Bulukumba, Rabu (20/05/2020).

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran dalam penyaluran dana BOK Dinkes Bulukumba, karena adanya perbedaan pada laporan pertanggungjawaban. Misalnya, kata dia, satu Puskesmas dapat senilai Rp800 juta, namun yang dilaporkan cukup Rp500 juta saja.

“Bisa kita bayangkan, kalau 20 Puskesmas dipotong sampai Rp300 juta misalnya. Ini sangat luar biasa jumlahnya,” jelas mantan Kapolres Kabupaten Takalar ini.

Ghani mengaku, pihaknya menyampaikan semua ini murni sebagai penegakan hukum semata, tidak ada tendensius didalamnya sedikitpun. Namun, dia berharap supaya bersabar menunggu hasil sebab semua butuh proses.

“Kami tidak ada kepentingan disini. Kita murni penegakan hukum semata, dan kami sampaikan bahwa siapa yang berbuat, maka dia harus bertanggungjawab,” ungkapnya.

Laporan : A Arifandi.

Baca juga

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Luwu, Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal Dunia

1 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Jejak Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin di Marinding Menguat, APH Didesak Bertindak

1 Agustus 2026 - 22:34 WITA

Kepala Desa Marinding Minta APH Tertibkan Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin

1 Agustus 2026 - 20:51 WITA

Puluhan Titik Tambang Emas Diduga Beroperasi di Marinding, Warga Desak Aparat Bertindak

1 Agustus 2026 - 18:04 WITA

Dewan Pers Tegaskan MoU dengan Polri Utamakan Penyelesaian Sengketa Pers Lewat UU Pers

11 Juli 2026 - 00:04 WITA

Trending di Hukum