Menu

Mode Gelap
Menuju Kursi Strategis Pemkab Luwu, 14 Pejabat Jalani Tahapan Assessment Wabup Luwu Hadiri Ekspose Manajemen Talenta ASN se-Sulsel Percepat Legalisasi Aset Daerah dan Tanah Ulayat, Kantor Pertanahan Luwu Ikuti Rapat Koordinasi Bersama KPK dan ATR/BPN secara Daring Kantor Pertanahan Luwu Gelar Rapat Gelar Kasus, Perkuat Kepastian Hukum dalam Permohonan Pembatalan Sertipikat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu DPRD Luwu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Beri Penjelasan Teknis Dalam Rapat RPD

Hukum

Tipikor Polres Bulukumba Temukan Indikasi Penyelewengan BOK di DinKes Bulukumba

badge-check


					Tipikor Polres Bulukumba Temukan Indikasi Penyelewengan BOK di DinKes Bulukumba Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com,BULUKUMBA.
– Dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran (TA) 2019 mencapai Rp17 miliar lebih.

Angaran BOK tersebut akan diperuntukan kepada 20 Puskesmas di Bulukumba dan Dinas Kesehatan sendiri. Dimana dinkes Bulukumba kebagian Rp2 miliar dan Rp15 miliar disalurkan ke Puskesmas yang ada di Bulukumba.

Tetapi, pencairan dana BOK ini diduga tidak sesuai dengan semestinya. Bahkan, hasil penyelidikan Tipikor Polres Bulukumba telah menemukan kerugian negara hingga Rp 4 miliar dari total Rp17 miliar lebih.

Kapolres Bulukumba, AKBP Ghani Alamsyah Hatta, membenarkan adanya dugaan kerugian negara dana BOK 2019 tersebut. Menurutnya, jumlah kerugian ini masih bersifat sementara, bahkan bisa naik atau kurang berdasarkan pada hasil audit BPKP nantinya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, maka kita ditemukan jumlah kerugian negara ada Rp 4 miliar,” kata AKBP Ghani Alamsyah, saat menggelar acara silaturahmi bersama media diruang aula Mapolres Bulukumba, Rabu (20/05/2020).

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran dalam penyaluran dana BOK Dinkes Bulukumba, karena adanya perbedaan pada laporan pertanggungjawaban. Misalnya, kata dia, satu Puskesmas dapat senilai Rp800 juta, namun yang dilaporkan cukup Rp500 juta saja.

“Bisa kita bayangkan, kalau 20 Puskesmas dipotong sampai Rp300 juta misalnya. Ini sangat luar biasa jumlahnya,” jelas mantan Kapolres Kabupaten Takalar ini.

Ghani mengaku, pihaknya menyampaikan semua ini murni sebagai penegakan hukum semata, tidak ada tendensius didalamnya sedikitpun. Namun, dia berharap supaya bersabar menunggu hasil sebab semua butuh proses.

“Kami tidak ada kepentingan disini. Kita murni penegakan hukum semata, dan kami sampaikan bahwa siapa yang berbuat, maka dia harus bertanggungjawab,” ungkapnya.

Laporan : A Arifandi.

Baca juga

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu

7 Mei 2026 - 23:34 WITA

Kasus Dugaan Rekonstruksi Jembatan Malutu “Mengendap” di Kejari Luwu, IWO Soroti Laporan Bernomor 020/IWO.LUWU/X/2025

15 April 2026 - 21:04 WITA

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

Trending di Daerah