TEROPONGSULSELJAYA.com,KAB LUWU UTARA.
– Kegiatan amal Open Donasi yang dilakukan oleh Dewan Kerja Cabang (DKC) kabupaten luwu utara ini, mendapatkan teguran dan pemblokiran rekening dari sekertaris kwarcab luwu utara Muslim Muckhtar yang juga menjabat Kepala Dinas BPBD Kabupaten Luwu Utara.
Tapi disayangkan teguran yang di layangkan tidak berupa teguran secara administrasi keorganisasiaan, melainkan melakukan tindakan yang tidak terpuji dan tidak cerdas dengan cara memblokir rekening pribadi ketua Dewan Kerja Cabang (DKC) an Jamaluddin Ali tanpa ada informasi atau korordinasi sebelumnya.
Di temui di basecamp nya, pemuda yang akrab di sapa jamal ini menjelaskan bahwa dirinya sempat kaget setelah mendapat telpon dari pihak BANK, atas permintaan pemblokiran rekening yang dimilikinya. Setelah mendapat informasi saya coba untuk koordinasi ke pihak pimpinan Cabang BANK tersebut, menurut pimpinan cabang pihaknya tidak berani memblokir rekening tanpa adanya persetujuan pemilik rekening, atau bukti pemilik rekening memiliki kesalahan, namun ternyata alasan kesalahan saya di karenakan mencantumkan nomor rekening pribadi sebagai rekening transaksi Donasi, jadi atas dasar perintah itu rekening saya di blokir. Sontak saya terkekeh memikirkan keanehan pemikiran orang yang terhormat itu, sungguh memalukan.
Namun insya Allah hari ini ba’dah shalat jumat nanti, penyaluran donasi akan tetap kami laksanakan, Sesuai kesepakatan teman para inisiasi dari penggalangan dana ini, Mohon doanya semoga kegiatan ini menjadi amal ibadah untuk kita semua. Amin ‘Tambah Jamal.

Di sisi lain komentar miring terus muncul akibat kelakuan bapak Muslim Muchtar ini, beberapa pengurus dan purna DKC se-Sulsel mengecam hal yang sangat menjijikkan yang di lakukan Sekertaris Kwarcab Luwu Utara.
“Kami dari purna beserta pengurus DKC Luwu Timur, sangat menyayangkan apa yang telah di lakukan oleh kak Muslim, setau saya beliau ini seorang pejabat birokrat sekelas Kepala Dinas, seharusnya dapat memberikan support yang maksimal dalam agenda ini, bukan malah melakukan tindakan yang sangat tidak etis dalam berorganisasi, Apalagi kegiatan dimaksud ini merupakan bentuk kegiatan Sosial Kemanusiaan, yang melibatkan bantuan donasi dan penyaluran orang banyak”. Tutup Asken.
Laporan : M. Fajar.






