TEROPONGSULSELJAYA.com,MAKASSAR.
– Demokrasi dalam bernegara sah-sah saja asalkan tidak menjadi pemicu atau provokator yang memprovokasi situasi Kamtibmas. Berhentilah bersikap tak peduli dengan negeri ini, cintailah negeri ini cintailah Indonesia, berikanlah harapan-harapan untuk negeri ini, jadikanlah negeri ini menjadi negeri yang bersatu, tegakkan dasar negara kita “Pancasila” dengan benar dengan baik, jadi tunjukan-lah perilaku “Pancasila” di setiap langkah kita.
Bermusyawarah mencari mufakat tanpa merusak tatanan demokrasi sebagai budaya adat Istiadat warga Negara Indonesia khususnya warga kota Makassar terlihat begitu alot pada saat upaya paksa mengambil jenazah oleh keluarga, terjadi di depan Rumah Sakit Khusus Dadi Makassar (RSKD Sulsel) Jl.Lanto Dg. Pasewang Makassar Rabu (11/6/2020), malam.
Kamera media melihat kurang lebih massa berjumlah kurang lebih 100 orang mendatangi Rumah Sakit rujukan Penanganan Covid 19, dimana telah di jaga ketat oleh Personil TNI Polri guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

“Dalam kegiatan tersebut kami telah mengamankan 3 orang yang diduga menjadi pemicu atau provokator dimana berusaha memprovokasi massa atau keluarga jenazah almarhum untuk menerobos barikade Personil pengamanan. Salah satu diantara mereka sudah dalam pengaruh minuman keras tradisional jenis ballo”,
“Alhamdulillah dengan persuasif kepolisian perwakilan keluarga Jenazah Almarhum di ijinkan tuk melihat langsung Jenazah yang di maksud dengan persyaratan mengikuti Protokol kesehatan. Kesimpulannya sudah tidak ada lagi masyarakat yang memaksakan kehendaknya guna pengambilan jenazah secara paksa, apalagi sudah di tangani terkait covid19”, ucap tegas Kompol Daryanto Kapolsek Mamajang saat di konfirmasi.
Sekitar 2 jam lebih massa akhirnya membubarkan diri dan mengikuti rombongan jenazah dimana jenazah yang di maksud akan langsung di makamkan sesuai protokol Tim Gugus Covid19 dan mendapat pengawalan pihak keamanan. Sementara yang diamankan karena di duga menjadi provokator masih tahap pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
Laporan : Muh. Arianto






