Menu

Mode Gelap
Menuju Kursi Strategis Pemkab Luwu, 14 Pejabat Jalani Tahapan Assessment Wabup Luwu Hadiri Ekspose Manajemen Talenta ASN se-Sulsel Percepat Legalisasi Aset Daerah dan Tanah Ulayat, Kantor Pertanahan Luwu Ikuti Rapat Koordinasi Bersama KPK dan ATR/BPN secara Daring Kantor Pertanahan Luwu Gelar Rapat Gelar Kasus, Perkuat Kepastian Hukum dalam Permohonan Pembatalan Sertipikat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu DPRD Luwu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Beri Penjelasan Teknis Dalam Rapat RPD

Hukum

Aliansi MERAK dan LSM GMBI Megadukan dugaan penyalahgunaan jabatan Bumdes Desa Tindalun ke Polres Enrekang

badge-check


					Aliansi MERAK dan LSM GMBI Megadukan dugaan penyalahgunaan jabatan Bumdes Desa Tindalun ke Polres Enrekang Perbesar

ENREKANG,TEROPONGSULSELJAYA.com
– Desa merupakan sentral penting dalam kehidupan bertatanegara Republik Indonesia sehingga harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu sektor penting dalam pengelolaan desa yaitu pembentukan dan pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang dihaparkan menjadikan desa menjadi lebih mandiri.

Keberadaan BUMDES demi meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bermamfaat untuk kesejahteraan desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli daerah. Namun dalam penerapannya BUMDES sering tidak berjalan dengan baik dikarnakan mendapatkan intervensi sampai pengambilan hak pengelolaan oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of office.

Muh. Fajar selaku kordinator Aliansi Masyarakat Enrekang Anti Korupsi (MERAK), bersama dengan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Enrekang melakukan pengaduan ke Polres Enrekang terkait tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan, pemalsuan dokumen dan Mark Up Anggaran yang terjadi pada Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Tindalun, Kecamatan. Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Jum’at (19/06/2020).

“Hari ini kami dari Aliansi Masyarakat Enrekang bersama dengan LSM GMBI Distrik Enrekang memasukkan surat pengaduan ke Polres Enrekang tentang dugaan penyalahgunaan kekuasaan, pemalsuan dokumen dan Mark Up Anggaran yang terjadi pada Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Tindalun tahun anggaran 2019.” Tegasnya.

Lanjutnya,” Dari hasil investigasi kami bersama dengan LSM GMBI Distrik Enrekang mendapati besar dugaan telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of office) oleh Kepala Desa Tindalun. Pada pengelolaan BUMDES di Desa Tindalun tahun Anggaran 2019 terjadi banyak dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tindalun yang menggunakan jabatannya untuk mengambil alih pengelolaan Anggaran, pengadaan barang hingga dugaan pemalsuan dokumen terkait pengadaan program TV kabel,”

Di tempat yang sama Rusmin sekretaris LSM GMBI Distrik Enrekang menjelaskan selain penyalahgunaan kekuasaan, dugaan pemalsuan dokumen dan mark up pun terjadi dalam kasus ini. Itu bisa dilihat dari tanggal pada bukti transaksi pengeluaran uang dari bendahara desa tertanggal 25 dan 26 Januari 2020, tidak sesuai dengan tanda bukti pengeluaran uang untuk belanja material TV kabel dan pembayaran upah pekerja tertanggal 30 Desember 2019 ditambah lagi seharusnya desa tidak melakukan pencairan kegiatan apapun di tahun 2020 untuk program tahun 2019 karena sudah melewati batas waktu pencairan.”

“Ia juga menyampaikan bahwa mereka dari LSM GMBI dan Aliansi MERAK akan terus melakukan pengawasan kepada setiap desa yang ada di kabupaten Enrekang. Ini merupakan langkah awal kami untuk melakukan pengawasan kepada seluruh desa-desa khususnya yang ada di kabupaten Enrekang. Apalagi kami sudah mendapatkan banyak laporan dari masyarakat di beberapa desa dan kami akan tindak lanjuti itu,” tutup Rusmin sebelum meninggalkan lokasi. (aks)

Reporter: Kadimorfati
TeropongSulselJaya

Baca juga

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu

7 Mei 2026 - 23:34 WITA

Kasus Dugaan Rekonstruksi Jembatan Malutu “Mengendap” di Kejari Luwu, IWO Soroti Laporan Bernomor 020/IWO.LUWU/X/2025

15 April 2026 - 21:04 WITA

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

Trending di Daerah