Menu

Mode Gelap
Mantan Kejari Luwu, Dr. Zet Tadung Allo, Resmi Sandang Gelar Doktor: Gagas Reformasi Penanganan Perkara Korupsi Berbasis Keadilan dan HAM Komisi XIII DPR Desak Pengungkapan Sindikat Penculikan Anak Lewat Kasus Bilqis Bupati Luwu Buka Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025 Hari Pahlawan 2025, Polres Luwu Refleksikan Nilai Perjuangan Lewat Pengabdian Nyata Hari Pahlawan 2025 di Luwu: Momentum Refleksi dan Peneguhan Nilai Kepahlawanan Belopa Run 2025, Momentum Gairahkan Semangat Olahraga dan Ekonomi Lokal

Hukum

Pelaku Penganiayaan Di Tangkap Resmob Panakkukang Polrestabes Makassar

badge-check


					Pelaku Penganiayaan Di Tangkap Resmob Panakkukang Polrestabes Makassar Perbesar

MAKASSAR.TEROPONGSULSELJAYA.com.
– Pada saat anggota resmob Panakkukang melakukan patroli/hunting yg dipimpin oleh Ipda Fahrul S.H.,M.H, salah satu anggota resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku I alias G (31) berada di jalan BTN Hamzi di rumah sodaranya . Selanjutnya anggota resmob bergegas menuju ke tempat yg di maksud kemudian anggota resmob mengamankan tersangka selanjutnya anggota resmob panakkukang melakukan pencarian barang bukti. Senin (29/6/2020)

Akan tetapi orang tua I alias G telah membuang barang bukti di kanal tello selanjutnya pelaku diamankan kepolsek panakkukang guna introgasi.

Kronologis kejadian Pelaku inisial I alias G mengakui bahwa benar dirinya melakukan penganiayaan kepada Rusmin menikam di bagian leher sebelah kiri korban karena pelaku kesal terhadap korban karena pelaku meminta uang 100 ribu untuk beli minuman keras namun tidak diberi oleh korban, sehingga pelaku langsung menusuk leher korban menggunakan sebilah badik.

Selanjutnya pelaku langsung dibawah ke Mako Polsek Panakkukang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Muh. Arianto

Baca juga

Kasus Kekerasan Bersajam Diduga Libatkan Pejabat Tinggi PLN Berakhir Damai, Publik Soroti Keadilan Restoratif

31 Oktober 2025 - 17:35 WITA

“Ahli Waris Dipenjara di Tanah Sendiri – Ketika Sengketa Keluarga Disulap Jadi Pidana”

30 Oktober 2025 - 21:36 WITA

Tiga Pejabat KONI Luwu Divonis Bersalah Korupsi Dana Hibah 2022

21 Oktober 2025 - 16:06 WITA

Tiga Perangkat Desa Lampuara Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp239 Juta

7 Oktober 2025 - 16:52 WITA

Wartawan Diintimidasi Oknum Tambang Ilegal di Luwu Timur, APH Jangan Jadi Penonton!

2 Oktober 2025 - 18:45 WITA

Trending di Hukum