Menu

Mode Gelap
Lantik Pejabat Struktural Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Permudah Urusan Masyarakat dalam Pelayanan Pertanahan Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi CPNS ATR/BPN Harus Perkuat Kepedulian dan Peran Komunikasi Publik Cepat Layani Aduan Masyarakat, Karo Humas dan Protokol ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis Jaga Dokumen Negara, Kementerian ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN dalam Percepatan Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana Bahas Implementasi Perpres 4/2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Menteri Nusron Paparkan _Roadmap_ Penetapan LSD di 2026

Hukum

Vonis Ringan Pelaku Perkosaan Anak di Pare-Pare, Aparat Penegak Hukum Mencederai Keadilan

badge-check


					Vonis Ringan Pelaku Perkosaan Anak di Pare-Pare, Aparat Penegak Hukum Mencederai Keadilan Perbesar

MAKASSAR,TEROPONGSULSELJAYA.com.
– Perbuatan kedua pelaku amat keji dan mengakibatkan korban mengalami penderitaan secara fisik, mental, serta kerugian sosial dan ekonomi, Selasa (07/07/2020).

LBH Makassar menyesalkan tuntutan Jaksa dan vonis hakim yang ringan justru menjadikan kekerasan seksual terhadap anak seolah bukan kejahatan luar biasa. Hal ini menjadi preseden buruk dalam upaya memberantas kekerasan seksual dan mencederai rasa keadilan.

Sekaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Parepare yang memvonis dua terdakwa G (16 tahun) dan S (17 tahun) atas Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak, M (14 tahun) pada 24 Juni lalu dengan hukuman penjara selama 5 bulan dan pelatihan kerja selama 1 bulan.

Sebelumnya Jaksa dalam perkara tersebut menuntut para terdakwa dengan tuntutan 7 bulan penjara. Pihak korban merasa keberatan atas putusan tersebut, terlebih keterlibatan korban dalam proses serta informasi yang diperoleh pihak korban mengenai perkara amat minim.

Setelah menerima permohonan bantuan hukum korban LBH Makassar menyatakan hal-hal berikut;
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa, yang harus disikapi dan ditindak secara luar biasa. Keadaan tersebut pun yang melatarbelakangi pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun kian meningkat. Dalam catahu 2020 Kekerasan seksual mencapai 4.898 kasus, menempati posisi tertinggi di ranah komunitas dan kedua di ranah personal setelah kekerasan fisik.
Terhadap kedua terdakwa anak, memang hakim wajib memperhatikan aspek kesejahteraan dan tanggung jawab anak serta penghindaran pembalasan.

Namun aspek kepentingan korban adalah yang utama dalam pemenuhan keadilan restoratif, tuntutan dan vonis ringan dalam perkara ini justru tidak didasarkan pada hal tersebut. Pelatihan kerja selama 1 bulan sebagai pengganti denda juga tidak memenuhi ketentuan minimum 3 bulan sebagaimana Pasal 78 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Hakim bertindak pasif dengan mengacu pada tuntutan jaksa dan tidak mempertimbangkan situasi dan kepentingan korban sebagaimana kewajibannya dalam Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

Dalam pemeriksaan di persidangan, korban dan ibunya justru dicecar pertanyaan yang menyudutkan dari penasehat hukum para terdakwa. Surat yang diklaim sebagai kesepakatan damai antara korban dan dua terdakwa tidak diklarifikasi di persidangan. Sementara pihak korban tidak pernah membuat kesepakatan damai dengan kedua pelaku.

Hal ini disebabkan oleh Jaksa yang tindak bertindak profesional dalam memberikan informasi yang cukup tentang perkembangan perkara, sebagaimana ketentuan tentang hak anak korban dalam UU SPPA. Hal ini pun diperparah dengan tidak adanya pendampingan pada pemeriksaan persidangan, sebagaimana ketentuan Pasal 69A tentang Perlindungan Khusus bagi Anak korban kejahatan seksual.

Atas hal-hal tersebut di atas, LBH Makassar menyatakan:

Mendesak Komisi Yudisial agar memeriksa Hakim yang memutus perkara atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara.

Mendesak Kejaksaan RI mengevaluasi jaksa yang menangani perkara dan memeriksa dugaan pelanggaran etik ataupun penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara.

Meminta Pemerintah Daerah Kota Parepare untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka pemulihan korban baik fisik, mental, maupun sosial serta mengevaluasi kinerja perangkat daerah yang bertugas dalam memberi perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan.

Makassar, 7 Juli 2020
Lembaga Bantuan Hukum Makassar
Contact person: 0895359953959

Reporter : Kadimorfati
TeropongsulselJaya

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum