Menu

Mode Gelap
Pembaruan Zona Nilai Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Libatkan Pemda dalam Rapat Persiapan ZNT Tak Ingin Anak Luwu Tumbuh Terhambat, Bupati Ajak Warga Jadi “Orang Tua Asuh” Lawan Stunting Air Mata Harapan di Balik Duka: Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta untuk Keluarga Nelayan Bone Pute Bupati Luwu dan BPS Sulsel Bahas Sensus Ekonomi 2026, Siap Perkuat Data Daerah Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu

Hukum

Pencemaran Lingkungan, BAIN HAM RI Desak PT.PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya Bertanggung Jawab

badge-check


					Pencemaran Lingkungan, BAIN HAM RI Desak PT.PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya Bertanggung Jawab Perbesar

MAKASSAR,TEROPONGSULSELJAYA.com.
– 22/07 PT.PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya yang berada di Desa Punagaya Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan di duga sebagai penyebab terjadinya pencemaran lingkungan yang mengakibatkan sumur usaha warga tercemar dan air dari sumur tersebut tidak dapat lagi di gunakan.

Pencemaran lingkungan yang mengakibatkan warga atas nama Kawali di rugikan , Pasalnya air sumur usaha yang selama ini di gunakan terhenti sejak 2017 sampai 2020 mendapat reaksi dari Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ).

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP BAIN HAM RI , Peri Herianto,SH , Mendesak PT.PLN ( Persero ) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya yang berada di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan untuk bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang mengakibatkan warga mengalami kerugian.

Pencemaran lingkungan sesuai laporan analisis yang di keluarkan oleh PT.Sucofindo 18 maret 2019 sehingga cukup kuat adanya pencemaran dengan beberapa bukti yang kami terima dari Warga di Kantor Pusat BAIN HAM RI.,ungkap Peri Herianto,SH

Berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai lembaga Advokasi ,Investigasi dan Hak Asasi Manusia Akan membangun jaringan dengan aktifis penggiat lingkungan dan organisasi yang bergerak pada lingkungan untuk melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini apabila PT.PLN (Persero) Punagayya Jeneponto tidak bertanggung jawab,tutup Peri Herianto,SH (*).

Baca juga

Kasus Dugaan Rekonstruksi Jembatan Malutu “Mengendap” di Kejari Luwu, IWO Soroti Laporan Bernomor 020/IWO.LUWU/X/2025

15 April 2026 - 21:04 WITA

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Trending di Hukum