MAKASSAR,- TEROPONGSULSELJAYA.Com,- Secara umum definisi atau pengertian hutang yaitu sesuatu yang bernilai dan dipinjam dari pihak lain, dimana peminjam memiliki kewajiban untuk membayar sesuai dengan nilai yang pernah dipinjam tersebut dikuatkan dengan peraturan yang sudah disepakati sebelumnya. Selain itu, hutang juga diartikan sebagai kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima. Dengan demikian, hutang merujuk pada kewajiban (liabilities).
Hutang atau kewajiban diakui dalam neraca bilamana pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi benar-benar dapat menyelesaikan hutang atau kewajiban (obligasi) sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal. Hutang atau kewajiban dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari hutang atau kewajiban (obligasi) atau dalam keadaan tertentu dalam jumlah kas atau setara kas, yang dibayarkan untuk memenuhi hutang atau kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal.
Pengertian hutang tersebut diatas memberikan kita penggambaran tentang adanya rumor atau informasi yang beredar di berbagai media tentang Pemda Enrekang sebesar Rp. 441,5 M ke PT SMI. Hutang tersebut akan dilakukan metode angsuran/cicil sebesar Rp. 55 M / tahun dalam tempo waktu 8 tahun berjalan. Maka rasio perhitungan sederhananya adalah Rp. 55 M dikalikan 8 tahun menghasilkan jumlah Rp. 440 M (selisih Rp. 1,5 M) dari total jumlah Rp. 441,5 M. Besaran angka ini dinilaikan dari Rp. 55 M dibagi 12 bulan, maka hasilnya adalah Rp. 4,584 M (per bulan) yang akan dibayarkan oleh Pemkab ke PT. SMI. Dari Rp. 4,584 M (jumlah angsuran setiap bulan) dikalikan 98 bulan (8 tahun), menghasilkan Rp. 440,06 M.

Tentunya dengan rasio perhitungan tersebut diatas, memberikan selisih dari total hutang dengan rasio jumlah angsuran pada tempo waktu yang telah diberitakan. Selanjutnya, apakah kesepakatan hutang tersebut bersifat hutang tanpa bunga. Sebab jika rasio hitungan tersebut diatas memunculkan selisih, disesuaikan antara jumlah angsuran dalam setiap bulan dengan tempo waktu pembayaran. Pemkab Enrekang satu-satunya Pemkab/Pemkot melakukan kontrak dengan PT. SMI di Sulsel dalam perjanjian hutang dalam menunjang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi disemua jenjang pemerintahan di seluruh Indonesia, Pemerintah Pusat melalui Kementerian PPDT bersumber APBN telah menggelontorkan dana setiap tahunnya sebesar Rp. 1 M per desa melalui Dana Desa. Sekitar Rp. 112 M, APBN tersebut yang akan bergulir di Kabupaten Enrekang ke seluruh desa yang ada dengan model bantuan tanpa pengembalian (hibah).
Selain APBN tersebut, setiap desa juga mendapatkan Alokasi Dana Desa yang bersumber pada APBD Kabupaten Enrekang yang jumlahnya sekitar Rp. 300-400 juta/desa. Dalam penunjang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) total Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Enrekang berkisar Rp. 1.3 – 1,4 M / desa untuk tahun 2021. Akumulasi total anggaran yang bersumber dari DD dan ADD sekitar Rp. 145,6 – 156,8 M yang akan dikelola oleh seluruh Pemerintah Desa dalam menunjang PEN dan peningkatan PADes dan PAD Kabupaten.
Reporter: dyr






