Menu

Mode Gelap
Pembaruan Zona Nilai Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Libatkan Pemda dalam Rapat Persiapan ZNT Tak Ingin Anak Luwu Tumbuh Terhambat, Bupati Ajak Warga Jadi “Orang Tua Asuh” Lawan Stunting Air Mata Harapan di Balik Duka: Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta untuk Keluarga Nelayan Bone Pute Bupati Luwu dan BPS Sulsel Bahas Sensus Ekonomi 2026, Siap Perkuat Data Daerah Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu

Hukum

Ketua PW IWO Sulsel Sesalkan 2 Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polisi

badge-check


					Ketua PW IWO Sulsel Sesalkan 2 Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polisi Perbesar

MAKASSAR,TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Komisaris Klinik Wirahusada Medical Center (WMC) Makassar, Wachyudi Muchsin, melaporkan dua oknum yang mengaku wartawan media online dilaporkan ke Polda Sulsel terkait dengan dugaan penyebaran berita hoaks berujung pemerasan.

“Kami merasa sangat dirugikan secara materil dan nonmateril dengan pemberitaan tidak benar di dua media online yang kami laporkan ke polisi,” ujar Wachyudi Muchsin di Makassar, Minggu kemarin (18/7/2021).

Wachyudi Muchsin menjelaskan, dua berita yang tersebar di media online ini, terbit dan tersebarluaskan tanpa ada konfirmasi ke pihaknya.

“Laporan ini kami buat setelah isi berita dikonsultasikan ke pihak profesional terkait,” terangnya.

Dua berita yang dilaporkan ke polisi, karena diduga memuat materi hoaks, masing-masing dengan judul ‘Diduga Oknum Dokter Bertindak Arogan dan Sewenang-wenang’ yang terbit di media online www.warta-terkini.com. Berita dengan judul yang sama juga tayang di laman website www.deliknews.com.

“Isi berita hoaks itu dapat disimpulkan, antara lain dari sumber berita yang bernama Agustina. Berdasarkan penulusuran pada daftar pasien di klinik kami tidak ada nama Agustina yang menjadi pasien kami pada 18 Juni 2021,” urai Wachyudi Muchsin.

Dua oknum wartawan media online yang dilapor ke polisi masing-masing berinisial AS dab IBJ. Laporan polisi ini diterima Piket Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Bripda Rafli Nur pada Minggu, 18 Juli 2021.

“Kami sayangkan karena berita yang diterbitkan juga tidak memuat klarifikasi atau hak jawab dari kami,” terangnya.

Di sisi lain, HM Nasir selaku kerabat dari Wachyudi Muchsin menyebutkan, penerbitan berita hoaks ini berujung pada permintaan sejumlah uang oleh oknum wartawan tersebut.

“Saya selaku kerabat sudah bertemu kelompok yang mengaku wartawan ini. Kami sudah meminta maaf kalau ada kesalahan dari pengelola klinik. Sudah kami ingatkan juga kalau isi beritanya hoaks. Tapi ujung-ujungnya saya dihubungi juga dengan permintaan sejumlah uang,” terang HM Nasir.

Terkait hal itu, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Sulsel, Zulkifli Thahir mengatakan meski bukan anggotanya namun sangat menyesalkan tindakan dua oknum wartawan online tersebut.

“Kerja-kerja jurnalistik itu harus berpegang pada kode etik dan pedoman media siber yang telah diatur dimana ada hak jawab dari narasumber jangan karena tendensi pribadi dituangkan dalam tulisan jika itu terjadi bisa dipastikan karya jurnalistik dipastikan berimbang dan tentu masuk kategori hoaks, yang bisa dipastikan berujung pada tindak pidana”, jelas Zulkifli Thahir.

Ketua PW IWO Sulsel ini berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan melalui jalur mediasi sehingga dikemudian hari tidak ada lagi kejadian serupa menimpa wartawan dan media media online. 

“Meski keduanya bukan anggota kami, namun setidaknya kami bisa membantu memediasi agar persoalan serupa tidak terjadi lagi. Dan kami mengingatkan kepada rekan rekan wartawan dan media online agar sebelum menayangkan karya jurnalistiknya sebaiknya melakukan cek dan ricek dulu sesuai dengan kode etik serta pedoman media siber”, pungkas Abang Chuleq sapaan akrab Ketua PW IWO Sulsel ini.

Hingga berita ini tayang, dua oknum wartawan yang jadi terlapor saat berusaha dikonfirmasi baik melalui panggilan telepon dan pesan yang dilayangkan ke nomor telepon seluler milik keduanya namun tak kunjung direspon. (*)

Baca juga

Kasus Dugaan Rekonstruksi Jembatan Malutu “Mengendap” di Kejari Luwu, IWO Soroti Laporan Bernomor 020/IWO.LUWU/X/2025

15 April 2026 - 21:04 WITA

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Trending di Hukum