KAB LUWU,TEROPONGSULSEL.jaya,
– Satuan Narkoba Polres Luwu mengamankan dua orang Keduanya IS (37) dan SA (46). Irwan diketahui merupakan anggota Polsek Belopa. Sementara SA seorang wiraswasta beralamat di Jl Opu Tosappaile, Palopo.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputranta membenarkan penangkapan tersebut.
Berdasarkan hasil Penyelidikan dan interogasi dari pelaku yang telah diamankan sebelumnya yakni Lk. ANDRY MURAD BALLATONG bahwa akan datang paket kiriman barang yang berisi Narkotika jenis Sabu dari luar kota tujuan ke kota Belopa.

kemudian personil Sat Narkoba segera melakukan koordinasi dengan karyawan kantor J&T Express untuk mengecek semua kiriman paket barang yang nama pengirim atas nama KHAIRA SALON tujuan kota Belopa,
dimana barang kiriman tersebut diduga isinya adalah Narkotika jenis Sabu, dari hasil koordinasi dengan kepala J&T Express kota Belopa ditemukan 1 (satu) dos paket kiriman barang yang nama pengirim atas nama KHAIRA SALON telah tiba.
dari hasil introgasi terhadap Lk. IRWAN SAID Bin MUH.SAID alias WAWAN bahwa paket kiriman barang yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik dari Lk. AP yang merupakan tahanan Napi yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Palopo. Atas adanya kejadian tersebut terhadap ke 2 (dua) pelaku bersama barang buktinya segera dibawa ke kantor Polres Luwu guna untuk proses hukum lebih lanjut.(red)