Menu

Mode Gelap
10 Santri Ma’had Tahfizhul Qur’an Habiburrahman Luwu Resmi Diwisuda sebagai Hafiz 30 Juz Ketua Dekranasda Luwu Ikuti Jalan Sehat HUT Dekranas ke-46, Perkuat Sinergi UMKM dan Gerakan Hidup Sehat KKP Tinjau Lokasi Kampung Nelayan di Luwu, Bupati Patahudding Pastikan Kesiapan Lahan Wastra Khas Luwu Tampil di Premium Expo HUT Dekranas ke-46, Ketua Dekranasda Hadiri Rangkaian Kegiatan Produk UMKM Luwu Tampil di HUT ke-46 Dekranas, Bupati Tinjau Stand Dekranasda Dewan Pers Tegaskan MoU dengan Polri Utamakan Penyelesaian Sengketa Pers Lewat UU Pers

Hukum

Geram Atas Dugaan Pegawai BRI Sidrap Hina Wartawan, Ketua IWO Luwu Lakukan Koordinasi Mengawal Kasus Ini

badge-check


					Geram Atas Dugaan Pegawai BRI Sidrap Hina Wartawan, Ketua IWO Luwu Lakukan Koordinasi Mengawal Kasus Ini Perbesar

KAB LUWU,TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Profesi wartawan sangat kerap dengan intimidasi, kekerasan fisik dan hinaan dalam menjalankan aktivitasnya, salah satu contoh hinaan atas profesi itu di umbarkan oleh beberapa orang yang diduga sebagai karyawan BUMN Bank BRI Sidrap dalam unggahannya di Media Sosial (Medsos) Jumat lalu 11/03/2022.

Rilisnya berita yang berjudul “Alasan Sibuk, Punca BRI Sidrap Enggan Ditemui Soal Rekening Nasabah Dibobol” dalam Postingan IG SidrapInfo , merupakan awal mula dugaan penghinaan atas profesi wartawan pada kolom komentar oleh beberapa akun dan salah satunya diketahui merupakan pegawai Bank BRI itu sendiri.

Terkait penghinaan atas profesi wartawan, mengundang reaksi dari seluruh kalangan wartawan salah satunya Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Luwu “Jumardi” yang dengan tegas sangat mengecam tindakan penghinaan terhadap profesi wartawan.

“Sebagai masyarakat beradab dan berpendidikan tentunya mereka harus berpikir dulu sebelum mengeluarkan kalimat pada medsos, apalagi kalimat ini tentunya sangat menyakiti hati kami yang berprofesi sebagai wartawan dan itu dengan tegas saya sangat mengecam,” Ucapnya Jumardi di Sekretariat IWO Luwu.

Lanjut, “Koordinasi akan kami lakukan ke pengurus IWO Provinsi serta Kanwil BRI bersama rekan rekan wartawan lainnya guna mengawal kasus dugaan pencemaran ini agar menjadi pembelajaran tentu harapnya semoga tidak terjadi lagi dikemudian hari,” tutup Jumardi

mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dugaan inipun telah dilaporkan ke Polres Sidrap dalam hal ini
Kasat Reskrim Polres Sidrap “AKP Arham Gusdiar” kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya berjanji akan secepatnya memperoses kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan itu. (Red)

Baca juga

Dewan Pers Tegaskan MoU dengan Polri Utamakan Penyelesaian Sengketa Pers Lewat UU Pers

11 Juli 2026 - 00:04 WITA

Tambang yang Beroperasi di Bajo Barat Merupakan Galian C Resmi, dan Tidak Ada ‘Uang Koodinasi’

3 Juli 2026 - 21:56 WITA

Kejari Luwu Ingatkan 105 Kades: Salah Kelola Dana Desa Berujung Hukum

24 Juni 2026 - 21:18 WITA

Warga Lamunre Tengah Diimbau IPTU Awaluddin: Laporkan Narkoba, Jangan Diam

15 Juni 2026 - 21:34 WITA

Larangan Meliput dan Perampasan HP Wartawan di Jeneponto, IWO Sulsel : Pelaku Terancam Penjara 2 Tahun

14 Juni 2026 - 15:11 WITA

Trending di Hukum