KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com,
– Elemen pekerja alias buruh di Kab. Luwu dinilai masih belum punya kesadaran untuk berserikat. Padahal, perserikatan dinilai penting untuk meningkatkan posisi tawar para buruh di hadapan pemilik perusahaan dan pemerintah dalam negosiasi berbagai isu ketenagakerjaan.
Para pekerja di Kab luwu selama ini belum bisa melihat isu ketenagakerjaan sebagai sesuatu yang perlu diketauhi.
wakil sekertaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) provinsi sul sel, Hidayat Jaya dan juga Ketua DPC KSPSI Kab. Luwu. mengatakan para pekerja sering merasa cukup dengan pekerjaan yang telah diperoleh.
Kadang-kadang ada pekerja itu takut berserikat, karena menganggap udah bekerja juga udah alhamdulillah. Ini yang membuat pengusaha punya senjata, posisi yang lebih kuat dalam hal tawar menawar. Alhamdulillah juga segini, daripada di rumah. Aduh. Inilah kultur pekerja di Kab Luwu masih jauh kesadarannya untuk berserikat, kata Hidayat,

Padahal, ujar Hidayat Jaya, banyak situasi-situasi yang sebenarnya tidak menguntungkan para pekerja dalam situasi kerja sehari-hari seperti pengupahan yang tidak sesuai ketentuan, jam kerja berlebih, lembur yang tak dibayar, pembatasan cuti, status kerja yang sumir, ketidakpastian jaminan sosial serta PHK dan pesangon.
Iklim kebebasan berserikat yang tidak kondusif akibat ketentuan ,Hak kebebasan berserikat bagi pekerja di Indonesia dijamin secara konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat (3) yang menentukan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Sudah dijelaskan bahwa kebebasan untuk bergabung dengan serikat buruh dan pekrja berpartisipasi didalam aktivitas serikat buruh diluar jam kerja Sesuai dengan Konstitusi, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab dalam memperjuangkan, membela, dan melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Setiap pekerja berhak membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja. Serikat pekerja berhak menghimpun dan mengelola dana serta mempertanggungjawabkan keuangan serikat, termasuk penyediaan dana mogok. Pemberi kerja harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja untuk melaksanakan kegiatan serikat pekerja pada jam kerja yang disepakati kedua belah pihak dan/atau diatur dalam perjanjian kerja bersama.
Sebuah kelompok yang terdiri dari minimal 10 pekerja dibutuhkan untuk membentuk serikat pekerja. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-16/MEN/2001 mengatur tentang pemberitahuan dan pendaftaran serikat pekerja. Berdasarkan peraturan ini, serikat pekerja dan federasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada dinas tenaga kerja setempat untuk didaftarkan. Serikat pekerja harus mengajukan pendaftaran dengan melampirkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, daftar nama pengurus, susunan pengurus, anggota serikat, dan nama resminya.
Undang-undang menyatakan bahwa tujuan dari serikat pekerja adalah untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan produktivitas anggotanya, serta meningkatkan perlindungan bagi anggotanya. Serikat pekerja wajib untuk bebas (yaitu, tidak tunduk pada pengaruh atau tekanan orang lain), terbuka (untuk semua dan tidak berdasarkan ideologi politik, agama, etnis, atau gender), dan independen (yaitu, bertindak atas kemauannya sendiri dan tidak dikendalikan oleh pihak di luar serikat pekerja).
(red)