Menu

Mode Gelap
Tim Pengusulan Gunung Latimojong Bahas Audience Dengan Bupati Luwu. Respon Positif Bupati Luwu Sekaitan Pengusulan Taman Nasional Gunung Latimojong, Ini Pesannya. Pemerintah Desa Kalibamamase Sukses Mempersentasekan Layan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Polres Luwu Siap Gelar “Luwu Bhayangkara Run 2025”, Perkuat Sinergi dan Semangat Hari Bhayangkara Polri Untuk Masyarakat: Bhabinkamtibmas Dampingi Warga yang Membutuhkan Perawatan Medis Pimpinan BRI Cabang Majene Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Kobarkan Semangat Nasionalisme

Hukum

PW IWO Sulsel Sayangkan Gugatan enam Media di PN Makassar, Zulkifli Thahir: Ini Preseden Buruk Bagi Insan Pers

badge-check


					PW IWO Sulsel Sayangkan Gugatan enam Media di PN Makassar, Zulkifli Thahir: Ini Preseden Buruk Bagi Insan Pers Perbesar

MAKASSAR,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Gugatan terhadap enam media kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (12-05-2022). Sidang gugatan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang menyebut M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo dari hasil konferensi pers yang digelar Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) di Hotel Grand Celino Makassar. Pada tanggal 31 Desember 2021.

Enam media yang dimaksudkan adalah Antara News, Terkini News, Celebes News, MakassarToday, Kabar Makassar dan RRI Makassar. Padahal sebelumnya telah dilakukan proses mediasi. Namun, dalam proses mediasi kedua pihak tidak menemui kesepakatan. Dan akhirnya gugatan perdata dilakukan.

Gugatan ini pun mendapat reaksi dari sejumlah lembaga pers, salah satunya adalah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel. Yang disampaikan Ketua PW IWO Sulsel, Zulkifli Thahir. Melalui pesan singkatnya.

“Kami mengingatkan kepada Majelis Hakim PN Makassar agar betul betul menganalisa kasus sengketa pers ini dengan menggunakan regulasi yang ada seperti payung hukum yang melindungi jurnalis yakni UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999.” pesan Bang Chule sapaan akrabnya.

Menurutnya, jika majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat maka dipastikan akan menjadi preseden buruk bagi insan pers di Indonesia dan akan banyak produk produk atau karya jurnalistik bakal dikebiri atau bahkan dikriminalisasi.

“Kami dari PW IWO Sulsel sangat menyayangkan jika gugatan itu dikabulkan. Dan bisa dipastikan aian menjadi preseden buruk bagi insan pers. Untuk itu, kami siap mendampingi media media yang tergugat dengan menurunkan LBH IWO guna menempuh langkah langkah hukum agar kasus serupa seperti ini tak terjadi lagi dikemudian hari.” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam gugatan tersebut penggugat meminta Pengadilan Negeri Makassar untuk menghukum enam media tersebut dengan membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp100 triliun lebih. (*)

Baca juga

Tim Satresnarkoba Berhasil Menggagalkan Pengiriman Paket Berisi Ribuan Butir Obat Daftar G Yang Menargetkan Pelajar

30 April 2025 - 23:18 WITA

Kanit Tipikor Polres Majene Seriusi Pencegahan Korupsi, Harus Diupayakan Sejak Dini

22 April 2025 - 19:54 WITA

Polsek Walenrang Amankan Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

12 April 2025 - 17:03 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Pencurian Motor di Belopa Ditangkap dalam Waktu Kurang dari Sehari

11 Maret 2025 - 13:59 WITA

Sidang Pledoi Abdul Gani: Pasal Penganiayaan Tidak Terbukti, JPU Tanggapi Serius

28 Februari 2025 - 22:30 WITA

Trending di Hukum