Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Luwu Buka Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026, Upaya Nyata Kendalikan Inflasi Tinjau Layanan Kesehatan, Bupati Luwu Evaluasi Langsung Kondisi Puskesmas Noling Jembatan yang Dinanti Warga Akhirnya Berdiri, Bupati Luwu Resmikan Salubua–Kaili di Suli Barat Pemkab Luwu Luncurkan Gerakan Jumat Bersih, Dorong Kesadaran Kolektif Jaga Lingkungan Bupati Luwu Tekankan Evaluasi dan Penguatan Strategi Dakwah pada Pembekalan Muballigh Pemkab Luwu dan Masmindo Dwi Area Serahkan Fasilitas Pengolahan Nilam: Perkuat Usaha dan Peluang Kerja Masyarakat.

Hukum

PW IWO Sulsel Sayangkan Gugatan enam Media di PN Makassar, Zulkifli Thahir: Ini Preseden Buruk Bagi Insan Pers

badge-check


					PW IWO Sulsel Sayangkan Gugatan enam Media di PN Makassar, Zulkifli Thahir: Ini Preseden Buruk Bagi Insan Pers Perbesar

MAKASSAR,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Gugatan terhadap enam media kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (12-05-2022). Sidang gugatan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang menyebut M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo dari hasil konferensi pers yang digelar Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) di Hotel Grand Celino Makassar. Pada tanggal 31 Desember 2021.

Enam media yang dimaksudkan adalah Antara News, Terkini News, Celebes News, MakassarToday, Kabar Makassar dan RRI Makassar. Padahal sebelumnya telah dilakukan proses mediasi. Namun, dalam proses mediasi kedua pihak tidak menemui kesepakatan. Dan akhirnya gugatan perdata dilakukan.

Gugatan ini pun mendapat reaksi dari sejumlah lembaga pers, salah satunya adalah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel. Yang disampaikan Ketua PW IWO Sulsel, Zulkifli Thahir. Melalui pesan singkatnya.

“Kami mengingatkan kepada Majelis Hakim PN Makassar agar betul betul menganalisa kasus sengketa pers ini dengan menggunakan regulasi yang ada seperti payung hukum yang melindungi jurnalis yakni UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999.” pesan Bang Chule sapaan akrabnya.

Menurutnya, jika majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat maka dipastikan akan menjadi preseden buruk bagi insan pers di Indonesia dan akan banyak produk produk atau karya jurnalistik bakal dikebiri atau bahkan dikriminalisasi.

“Kami dari PW IWO Sulsel sangat menyayangkan jika gugatan itu dikabulkan. Dan bisa dipastikan aian menjadi preseden buruk bagi insan pers. Untuk itu, kami siap mendampingi media media yang tergugat dengan menurunkan LBH IWO guna menempuh langkah langkah hukum agar kasus serupa seperti ini tak terjadi lagi dikemudian hari.” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam gugatan tersebut penggugat meminta Pengadilan Negeri Makassar untuk menghukum enam media tersebut dengan membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp100 triliun lebih. (*)

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum