Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu H. Patahudding Serukan Perang terhadap Judi Online di Awal Ramadhan 1447 H Malam Pertama Ramadan 1447 H, Wabup Luwu Ajak Warga Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial Bupati Luwu Ganjar Juara MTQ XXXIV dengan Paket Umrah dan Hadiah Puluhan Juta Rupiah Jelang Ramadan 1447 H, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Lama Bajo Ponrang Sabet Juara Umum MTQ XXXIII Luwu, H. Patahudding Dorong Kebangkitan Generasi Qur’ani Wakil Bupati Luwu Buka Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026, Upaya Nyata Kendalikan Inflasi

Hukum

Majelis Hakim Belopa Jatuhkan Vonis, 20 Tahun Penjara Kepada Pembunuh Imam di Senga.

badge-check


					Majelis Hakim Belopa Jatuhkan Vonis, 20 Tahun Penjara Kepada Pembunuh Imam di Senga. Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Terdakwa kasus pembunuhan imam masjid Senga, divonis 20 tahun penjara.

Majelis hakim pengadilan negeri Belopa, menguraikan sejumlah fakta persidangan. Diantaranya terdakwa secara sadar melakukan penganiayaan yang menyebabkan Yusuf Katobi meninggal dunia, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan yang berencana, sebab terdakwa masih ada kesempatan untuk berpikir dan mempertimbangkan sebelum menganiaya korban hingga meninggal dunia.

“Bahwa terdakwa masih ada waktu untuk memikirkan kembali sebelum melakukan perbuatannya, namun itu tidak dilakukan, sehingga unsur pembunuhan berencananya sudah terpenuhi, bahwa dakwaan primernya terpenuhi. Menimbang, memutuskan menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 20 tahun, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim saat membacakan putusannya, Selasa (31/5/2022).

Putusan majelis hakim tersebut, disambut haru keluarga korban. Anak korban menangis dan berterima kasih pada majelis hakim yang menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa 20 tahun penjara.

“Kami berterima kasih pada majelis hakim dan memohon maaf jika selama 9 kali sidang kami sedikit menekan. Kami hanya ingin terdakwa dihukum setimpal dan 20 tahum penjara kami anggap sudah memenuhi rasa keadilan,” kata Arifin Andi Wajuanna, anak almarhum.

Sebelumnya terdakwa AP dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Belopa. Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Menurut Jaksa, dari fakta persidangan, terdakwa tidak memenuhi unsur membunuh disertai perencanaan.(Has)

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum