Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat, Dorong Hilirisasi dan Pengembangan Hortikultura Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB Ikuti Bazar Ramadan Kementerian ATR/BPN, Pegiat UMKM Kolaborasi untuk Perkenalkan Produk Unggulan Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpi Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

Hukum

IWO Toraja Raya Mengecam Tindakan Oknum Kepsek yang Lecehkan Wartawan di Toraja Utara

badge-check


					IWO Toraja Raya Mengecam Tindakan Oknum Kepsek yang Lecehkan Wartawan di Toraja Utara Perbesar

TORAJA UTARA, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Ikatan Wartawan Online (IWO) Toraja Raya, mengecam tindakan oknum Kepala Sekolah di Toraja Utara yang melecehkan Wartawan, Jumat (19/8/2022).

Hal ini disampaikan Ketua IWO Toraja Raya Toto Balalembang, dalam pernyataan persnya. Menurutnya tindakan Kepala Sekolah tersebut telah melecehkan profesi.

Dimana diketahui sebelunya di SDN 3 Rantepao diduga terjadi pungli erhadap orangtua wali murid dengan berdalih pungutan komite.

Saat dilakukan konfirmasi pada Senin (15/8/2022) oleh dua wartawan dari pedomanrakyat.com Herman Barrung dan Kontributor TVRI Sulsel Layuk Tangke di ruang kerja kepala sekolah, pihak kepala sekolah SDN 3 Rantepao Yohanis Isa Palindangan, bukannya memberikan jawaban klarifikasi, tapi justru menantang dan menakut-nakuti dua wartawan dengan memperlihatkan kartu keanggotaan sebagai LSM dari AI yang tergantung di kantong baju dinas ASN sambil mengeluarkan kata-kata pelecehan.

“Wartawan itu selalu buntu-buntutnya uang. Saya ini anggota LSM yang menjaga asset,” kata kepala sekolah kepada wartawan.

Sementara itu Layuk Tangke Kontributor TVRI Sulsel tidak menerimah pernyataan kepala sekolah tersebut, karena dianggap hanya datang mencari uang uang bukan datang mengkonfirmasi.

“Kami hanya datang mengkonfirmasi karena adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan pungli, malahan kami dituduh ujung-ujungnya uang,” kata Layuk Tangke.

Atas peristiwa tersebut Ketua IWO Toraja Raya mengecam tindakan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 3 Rantepao, menurutnya hal ini adalah pelecehan terhadap profesi wartawan.

“Ini adalah tindakan pelecehan terhadap profesi wartawan, bila ada oknum yang demikian laporkan saja,” singkat Toto Balalembang.

Ia juga meminta kepada semua pihak untuk sama sama memberantas pungli di sekolah apapun modus dan motifnya.

“Laporkan kami jika ada yang melakukan atau menjalankan praktek praktek pungli di sekolah, Intinya tidak boleh ada kebijakan yang memberatkan orangtua murid. Dengan dalih apapun itu,” ungkapnya.

Selain itu IWO Toraja Raya meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan mengambil tindakan terhadap Kepala Sekolah tersebut.

“Bila perlu di evaluasi secara menyeluruh. Jangan gara-gara tindakan satu kepsek dunia pendidikan di Toraja Utara terganggu, Pemkab dibawah pimpinan bupati yohanis bassang susah payah menata dan memperbaiki sistem pendidikan di toraja utara, tapi akibat perbuatan satu oknum kepsek semua daya dan upaya menata dunia pndidikan jadi berantakan alias sia-sia belaka,” tutup Toto Balalembang.(*)

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum