Hukum

Sat Narkoba Polres Luwu Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu 96,08 Gram

Advertisement HUMAS PEMPROV SULSEL

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Sat Narkoba Polres Luwu menangkap AM (30) terduga pelaku penyalagunaan Norkotika Golongan I jenis Shabu, Rabu 12 Oktober 2022 di pinggir jalan poros Palopo – Makassar, Desa Puty Kec. Bua Kab.Luwu

Dari tangan pelaku diamankan Barang Bukti 3 (Tiga) shacet plastik ukuran besar berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu, berat kotor 96,08 gram, 2 (dua) buah kantongan plastik kresek (pembungkus shabu), 1 (satu) unit HP

Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam,S Sos mengatakan bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat / informan bahwa inisial MS (DPO) sering mengederkan atau menjual Narkotika jenis Shabu di daerah Kec.Bua.

“Atas informasi tersebut maka Personil Satuan Res Narkoba Polres Luwu yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Aipda Andi Arham melakukan penyelidikan dengan cara mencari nomor hand phone inisial MS “,terangnya. Kamis (13/10/2022)

Dilanjutkan diterangkan bahwa salah satu petugas Sat Res Narkoba menyamar sebagai pembeli shabu dan memesan shabu kepada Inisial MS, setelah sepakat jumlah dan harga shabu yang dipesan kemudian disepakati janjian bertemu untuk melakukan transaksi Shabu.

“Sekitar pukul 22.00 wita terduga pelaku datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli shabu lalu bertanya bahwa “Kita yang pesan barang”, lalu dijawab petugas yang menyamar ” iya bos”, kemudian terduga pelaku menyerahkan 1 ( satu) shacet shabu dan dilakukan penangkapan dan pengeledahan”, Ujar Mustari.

Dikomfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi,SH,S.I.K,M.Si membenarkan penangkapan tersebut, pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Luwu untuk dilanjutkan penyidikan dan BB dan Urine Pelaku menunggu hasil Labfor.

” Dari hasil interogasi tentang kepemilikan shabu tersebut pelaku AM (30) mengakui bahwa keseluruhan shabu tersebut diperoleh dari inisial MS (DPO) dan mengaku bahwa hanya disuruh oleh inisial MS untuk mengantar shabu kepada pembelinya dengan mendapat imbalan atau upah berupa uang”, terangnya.

” Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (2) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun”. Tegas AKBP Arisandi.(*)

Advertisement MEWUJUDKAN KABUPATEN LUWU YANG MAJU SEJAHTERA DAN MANDIRI DALAM NUANSA RELIGI

Related Articles

Close