Menu

Mode Gelap
Tinjau Layanan Kesehatan, Bupati Luwu Evaluasi Langsung Kondisi Puskesmas Noling Jembatan yang Dinanti Warga Akhirnya Berdiri, Bupati Luwu Resmikan Salubua–Kaili di Suli Barat Pemkab Luwu Luncurkan Gerakan Jumat Bersih, Dorong Kesadaran Kolektif Jaga Lingkungan Bupati Luwu Tekankan Evaluasi dan Penguatan Strategi Dakwah pada Pembekalan Muballigh Pemkab Luwu dan Masmindo Dwi Area Serahkan Fasilitas Pengolahan Nilam: Perkuat Usaha dan Peluang Kerja Masyarakat. Dari Tilawah ke Teladan: Luwu Menyiapkan Generasi Qur’ani Berkeadaban

Hukum

Sat Narkoba Polres Luwu Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu 96,08 Gram

badge-check


					Sat Narkoba Polres Luwu Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu 96,08 Gram Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Sat Narkoba Polres Luwu menangkap AM (30) terduga pelaku penyalagunaan Norkotika Golongan I jenis Shabu, Rabu 12 Oktober 2022 di pinggir jalan poros Palopo – Makassar, Desa Puty Kec. Bua Kab.Luwu

Dari tangan pelaku diamankan Barang Bukti 3 (Tiga) shacet plastik ukuran besar berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu, berat kotor 96,08 gram, 2 (dua) buah kantongan plastik kresek (pembungkus shabu), 1 (satu) unit HP

Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam,S Sos mengatakan bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat / informan bahwa inisial MS (DPO) sering mengederkan atau menjual Narkotika jenis Shabu di daerah Kec.Bua.

“Atas informasi tersebut maka Personil Satuan Res Narkoba Polres Luwu yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Aipda Andi Arham melakukan penyelidikan dengan cara mencari nomor hand phone inisial MS “,terangnya. Kamis (13/10/2022)

Dilanjutkan diterangkan bahwa salah satu petugas Sat Res Narkoba menyamar sebagai pembeli shabu dan memesan shabu kepada Inisial MS, setelah sepakat jumlah dan harga shabu yang dipesan kemudian disepakati janjian bertemu untuk melakukan transaksi Shabu.

“Sekitar pukul 22.00 wita terduga pelaku datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli shabu lalu bertanya bahwa “Kita yang pesan barang”, lalu dijawab petugas yang menyamar ” iya bos”, kemudian terduga pelaku menyerahkan 1 ( satu) shacet shabu dan dilakukan penangkapan dan pengeledahan”, Ujar Mustari.

Dikomfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi,SH,S.I.K,M.Si membenarkan penangkapan tersebut, pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Luwu untuk dilanjutkan penyidikan dan BB dan Urine Pelaku menunggu hasil Labfor.

” Dari hasil interogasi tentang kepemilikan shabu tersebut pelaku AM (30) mengakui bahwa keseluruhan shabu tersebut diperoleh dari inisial MS (DPO) dan mengaku bahwa hanya disuruh oleh inisial MS untuk mengantar shabu kepada pembelinya dengan mendapat imbalan atau upah berupa uang”, terangnya.

” Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (2) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun”. Tegas AKBP Arisandi.(*)

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum