Menu

Mode Gelap
Polres Luwu Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025 Polres Luwu Umumkan Penerimaan Terpadu Polri T.A. 2025 LSM Progress dan ACAK Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran PDAM Tirta Mangkaluku ke Polres Palopo 10 Rumah Warga di Desa Dedeko Rusak Imbas Angin Puting Beliung Dua Pelaku pengedar Obat Tanpa Izin di Amankan Polres Luwu Pemilik Paten Swietenia Mahagoni (L). Jacq Resmi di Kukuhkan Sebagai Guru Besar Fakultas Farmsi UMI.

Hukum

Seorang Mahasiswi Di Makassar, Melaporkan Teman Lelakinya Kasus Penganiayaan.

badge-check


					Seorang Mahasiswi Di Makassar, Melaporkan Teman Lelakinya Kasus Penganiayaan. Perbesar

MAKASSAR, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi, kali ini menimpa korban mahasiswi berinisial MS (20), didampingi kuasa hukumnya, MS mendatangi polsek Panakkukang Makassar, jumat (25/11/22) untuk melaporkan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh teman lelakinya inisial MRS.

Penganiayaan terhadap MS terjadi pada hari rabu tanggal 23 november 2022 sekira pukul 23.00 wita di tempat kos korban di komp. BTN CV Dewi Jalan Abd Dg Sirua kelurahan pandang kecamatan Panakukang kota Makassar. Berawal saat pelaku memeriksa HP korban dan pelaku menemukan chat dari teman lelaki korban yang memicu kecemburuan pelaku.

“Terbakar api cemburu pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meninju bagian mata korban sebelah kiri hingga menyebabkan lebam tak sampai disitu pelaku kemudian menendang mata korban sebelah kiri dan kanan meninju hidung korban kemudian kembali menendang bagian dagu korban dengan tumit pelaku”, ungkap Ketua LBH IWO Sulsel, Muh. Abduh, SH, MH selaku kuasa hukum korban kepada media, sabtu (26/11/22)

Abduh melanjutkan saat pelaku yang sudah kesetanan kemudian mengambil sendok garpu dan diarahkan ke perut korban,  beruntung pelaku tidak meneruskan niatnya menusuk saat korban meminta pelaku agar jangan membunuhnya. Korban beralasan masih ingin kuliah, mendengar rintihan korban, si pelaku kemudian duduk sejenak dan menghampiri lalu mencekik korban.

Setelah mencekik, pelaku kemudian tertidur di kamar kos korban, setelah tertidur karena ketakutan korban langsung pergi meninggalkan kamar kosnya kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan dan percobaan pembunuhan dirinya ke Polsek Panakukang.

“Berdasarkan laporan polisi LP/978/K/XI/2022/RESTABES MKS/SEK-PNK lelaki Muh. Raihan Syahputra alias Angko pelaku penganiayaan terhadap korban MS ini dipicu masalah kecemburuan pelaku terhadap korban wanita inisial MS (20), kami selaku kuasa hukum korban akan melakukan pendampingan dan terus mengawal agar perkara ini segera tuntas dan pelakunya ditemukan”, tambah Abduh.

Atas peristiwa yang menimpanya ini tidak tanggung tanggung, korban meminta pendampingan dari LBH IWO Sulsel untuk mengawal kasusnya hingga tuntas.

“Sebagai pengurus LBH IWO Sulsel sudah menjadi kewajiban kami untuk melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan, untuk kasus ini kami akan tetap berkoordinasi dengan penyidik dan berharap langkah langkah hukum yang dijalankan berdasarkan kewenangannya dapat berbuah hasil sehingga terduga pelaku segera diamankan serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut”, jelas Ketua LBH IWO Sulsel ini didampingi Muh. Saleh, S.H., M.H dan Andi Ridwan Akbar, S.H .

Kuasa hukum korban setelah berkoordinasi dengan pihak korban beserta keluarganya maka sikap yang akan ditempuh adalah menyerahkan dan mempercayakan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik kepolisian agar dapat segera menemukan terduga pelaku dan atau dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga

Dua Pelaku pengedar Obat Tanpa Izin di Amankan Polres Luwu

7 Februari 2025 - 15:43 WITA

Polres Luwu Ungkap Kasus Penipuan Mengatasnamakan Bupati Terpilih

30 Januari 2025 - 18:22 WITA

Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Tim Resmob Polres Luwu dan Wajo Amankan Puluhan Barang Bukti

8 Januari 2025 - 09:08 WITA

Ombudsman: Selama 2024, Pemda Paling Sering Dilaporkan

1 Januari 2025 - 00:02 WITA

Komisi Kejaksaan Diminta Periksa Kasi Pidum Palopo

18 Desember 2024 - 14:32 WITA

Trending di Hukum