Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Ganjar Juara MTQ XXXIV dengan Paket Umrah dan Hadiah Puluhan Juta Rupiah Jelang Ramadan 1447 H, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Lama Bajo Ponrang Sabet Juara Umum MTQ XXXIII Luwu, H. Patahudding Dorong Kebangkitan Generasi Qur’ani Wakil Bupati Luwu Buka Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026, Upaya Nyata Kendalikan Inflasi Tinjau Layanan Kesehatan, Bupati Luwu Evaluasi Langsung Kondisi Puskesmas Noling Jembatan yang Dinanti Warga Akhirnya Berdiri, Bupati Luwu Resmikan Salubua–Kaili di Suli Barat

Hukum

Parkir Liar di Kota Palopo di Keluhkan Masyarakat.

badge-check


					Parkir Liar di Kota Palopo di Keluhkan Masyarakat. Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Parkir liar di Jalan Salak, Ujung Jalur Dua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dikeluhkan masyarakat. Banyak kendaraan parkir hingga di bahu jalan. Padahal sepanjang ruas jalan tersebut tak diperbolehkan kendaraan untuk parkir.(Minggu 2/4/2023)

Setelah mendapat informasih tersebut team media online teropongsulseljaya.com menuju ke lokasi dan melihat sejumlah kendaraan roda empat yang tersusun rapi di badan jalan yang hampir menguasai separuh jalan yang sangat membahyakan pengendara lain.

Adapun aktifitas itu sudah berlangsung lama tampa adanya teguran dari pihak kepolisian lalulintas dan dishub menurut salah satu warga yang ada di lokasi yang tidak ingin di sebut namanya.

“Kita liat mi sendiri itu pas depan showroom SJM mobil parkir hampir na kuasai semua jalan”. ungkap warga tersebut.

Warga tersebut menyampaikan ke team redaksi bahwa ” Kenapa bisa seperti ini, sedangkan menurut sepengetahuan saya, aturan mengenai tentang parkir liar nyata dan nampak tertulis di UUD”.

Larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan.

Masyarakat berharap agar pihak Dinas terkait atau Aparat kepolisian segera mengambil langkah atau tindakan sesuai aturan yang berlaku. (Hnn)

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum