Menu

Mode Gelap
Polres Luwu Gelar Dzikir dan Doa Bersama untuk Keselamatan Institusi dan Anggota Kabupaten Luwu Telah Terpilih Menjadi Tuan Rumah Pelaksanaan Rakor Ketahanan Pangan Zona II Dalam Rangka Operasi Keselamatan Pallawa 2025 Satlantas Polres Luwu Gelar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMA Negeri 1 Luwu Jelang Akhir Masa Jabatan, Muh Saleh : Terima Kasih Atas Dukungan Dan Soliditas ASN Pemkab Luwu. JNT Cargo Resmi Buka Cabang di Kecamatan Bua. Polres Luwu Gelar Apel Operasi Keselamatan Pallawa 2025

Hukum

Petugas SPBU Lanipa di Duga Pungli Petani Saat Isi BBM Meski Pakai Surat Resmi.

badge-check


					Petugas SPBU Lanipa di Duga Pungli Petani Saat Isi BBM Meski Pakai Surat Resmi. Perbesar

KAB LUWU,TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Seorang Karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lanipa diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap nelayan dan petani yang hendak melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kebutuhannya. Ironisnya managernya seorang bakal calon legislatif di Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu, atau bakal menjadi wakil rakyat jika terpilih.

Pengakuan beberapa nelayan dari Bassiang dan Bassiang yang enggan disebutkan namanya, mengaku dipaksa membayar biaya pengisian jerigen Lima Ribu meski telah menunjukkan surat resmi dari Dinas terkait untuk setiap pengisian BBM di SPBU tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa biaya tambahan tersebut dimintai saat dirinya melakukan pengisian BBM menggunakan QR Code, Sabtu 9/9/2023.

“Dia meminta biaya pengisian dan katanya itu adalah peraturan SPBU Lanipa kalau setiap jerigen harus bayar Rp 5000,” Katanya.

Sempat cekcok, karena sang nelayan melakukan penolakan pada saat karyawan SPBU meminta biaya tambahan senilai Rp 5000, namun karyawan SPBU tersebut memotong jumlah pengisian yang harusnya Rp 350.000 menjadi Rp 345.000.

“Saya isi ini Rp 345.000 bukan Rp 350.000 karena biaya pengisian Rp 5000 perjergen” kata oknum karyawan SPBU Lanipa sambil mengisi jerigen.

Disela kejadian tersebut, ada pengakuan konsumen yang lain mengakui dia selalu bayar pengisian Rp 5000 setiap jerigen meski memakai surat dari Dinas Perikanan atau QR Code.
“Dibayar memang, saya kalau setiap mengisika selalu ku bayar biaya pengisiannya” katanya.

Karyawan SPBU Lanipa yang dikonfirmasi mengatakan bahwa semua SPBU menerapkan peraturan tersebut, dimana setiap pengisian BBM dikenakan biaya Rp5 Ribu perjerigennya.

“Tidak kita taukah semua SPBU begitu peraturannya, setiap jerigennya dibayar 5000 rupiah, ” jelasnya dengan nada tinggi.

Sementara Manager SPBU Lanipa, Abe, yang dikonfirmasi via Whatsapp mengatakam tidak ada regulasi yang mengatur bahwa setiap pengisian ada patokan dikenakan biaya pengisian Rp5000 perjerigen.

“Kami tidak pernah mematok harga pengisian, tergantung dari yang mengisi mau kasi atau tidak, ” kata Abe.

Kontradiksi dengan pernyataan Abe, faktanya petugas di SPBU yang berada di bawah kendalinya memaksakan wajib membayar jika tidak maka isi BBM yang akan dikurangin senilai pembayaran yang diwajibkan.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Rahman Mandaria, diamana ia sama sekali tidak membenarkan adanya regulasi yang mengatur penambahan biaya selain biaya jumlah takaran pembelian BBM.

“Selama ini saya tidak pernah mendengar aturan tersebut” Ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.

Diketahui di SPBU Lanipa petugasnya kerap berani melakukan pelanggaran, seperti melayani palansir sampai saat ini.

Masyarakat khususnya petani dan nelayan merasakan sangat dirugikan akan hal ini, mereka meminta aparat hukum memanggil dan memeriksa manager dan petugas di SPBU Lanipa. Serta meminta bagian pengawasan baik pihak Pertamina maupun SKK Migas untuk mencabut ijin dari SPBU Lanipa jika terbukti melakukan pelanggaran. (*/kartini)

Baca juga

Dua Pelaku pengedar Obat Tanpa Izin di Amankan Polres Luwu

7 Februari 2025 - 15:43 WITA

Polres Luwu Ungkap Kasus Penipuan Mengatasnamakan Bupati Terpilih

30 Januari 2025 - 18:22 WITA

Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Tim Resmob Polres Luwu dan Wajo Amankan Puluhan Barang Bukti

8 Januari 2025 - 09:08 WITA

Ombudsman: Selama 2024, Pemda Paling Sering Dilaporkan

1 Januari 2025 - 00:02 WITA

Komisi Kejaksaan Diminta Periksa Kasi Pidum Palopo

18 Desember 2024 - 14:32 WITA

Trending di Hukum