Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Tinjau Harga dan Fasilitas Pasar Rakyat Cilallang Pastikan Mudik Aman, Kapolres Luwu Turun Langsung Kontrol Pos Operasi Ketupat 2026 Bapanas Bersama Pemkab dan Polres Luwu Sidak Harga dan Mutu Pangan di Pasar Belopa Jelang Idul Fitri 1447 H MDA Gelar Media Iftar , Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Dorong Pemekaran Luwu Tengah, Kepala Daerah Luwu Raya Sampaikan Aspirasi ke Ketua Komisi II DPR RI Penganugerahan Pemenang Kompetisi KRISTAL 2026, Apresiasi atas Gagasan Inovasi dalam Pelayanan Pertanahan

Opini

Kejahatan Teknologi Satu keniscayaan dalam sistem kapitalisme

badge-check


					Kejahatan Teknologi Satu keniscayaan dalam sistem kapitalisme Perbesar

OPINI,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Hari ini teknologi menjadi hal yang tidak bisa dihindari perkembangannya. Merembaknya penggunaan teknologi menjadi kesempatan para pelaku kejahatan untuk menggunakan teknik yang memanfaatkan teknologi agar mendapatkan keuntungan dan kejahatan itu disebut kejahatan siber (cyber crime).

Alasan dari peretasan tersebut pun beragam, tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga organisasi, perusahaan, dan lembaga tertentu yang digunakan untuk analisis data. Bahkan karena adanya persaingan politik hingga penipuan.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa kejahatan masa kini sudah bergeser dari serangan psikologis ke teknologi. Ia menekankan bahwa kejahatan menggunakan teknologi atau cyber crime marak menjelang Pemilu 2024. Ia menyebutkan bahwa ada pelaku yang memiliki ratusan akun palsu untuk meretas hingga 800 akun untuk menyebarkan berita bohong atau hoaks. kata Susatyo (tirto.id)

Kejahatan siber dengan berbagai modus menggunakan istilah-istilah maupun aplikasi dalam mencari ataupun menipu korban sering kali terulang. Pemanfaatan teknologi untuk kejahatan dapat terjadi terus menerus karena abainya negara dalam membina keimanan dan kepribadian rakyat.

Di sisi lain juga menunjukkan ketidakseriusan negara dalam menghadapi kejahatan ini dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara. Sungguh miris Negara justru kalah dengan penjahat.

Selain itu juga menunjukkan lemahnya sistem sanksi yang diberlakukan negara sehingga menunjukkan kegagalan negara dalam mensejahterakan rakyat. Penguasaan teknologi tanpa pijakan yang shahih akan menghantarkana kejahatan dan kecurangan yang membawa bencana bagi rakyat. Hal ini satu keniscayaan dalam sistem kapitalisme.

Dalam Islam pengurus dan pelindung rakyat adalah negara termasuk di dalamnya membentuk kepribadian Islam yang kuat. Negara menjaga agar penggunaan teknologi tidak salah arah dan membahayakan rakyat.

Islam merupakan bangunan yang utuh. Sistem Islam mewujudkan tiga lapis perlindungan sekaligus, yaitu:

1. Adanya Ketakwaan Individu.

Takwa adalah buah dari keimanan seseorang yang telah benar-benar memahami makna pemikiran rukun iman, juga telah memahami dan sadar konsekuensi dari melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, yakni berbalas syurga atau neraka.

Sebagaimana definisi takwa yang pernah disampaikan oleh Imam Ali radhiyallahu anhu:

“Takut kepada Allah yang bersifat Jalal, dan beramal dengan dasar Al-Qur’an (At Tanjil), dan menerima (Qona’ah) terhadap yang sedikit dan bersiap-siap menghadapi hari akhir (hari perpindahan)”

Adanya rasa takut itu akan membuat seseorang untuk benar-benar berfikir dalam melakukan suatu perbuatan ataupun meninggalkannya.

2. Adanya kontrol Masyarakat.

Masyarakat punya peran besar dalam mewujudkan ketakwaan, yaitu melalui mekanisme amar makruf nahi mungkar sehingga terwujud kontrol masyarakat. Setiap pelanggaran terhadap syariat akan diluruskan dengan nasihat oleh muslim yang lain. Karena agama ini (Islam) adalah nasihat, sebagaimana sabda Rasulullah saw.,

“Agama adalah nasihat.” Kami (para sahabat) bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi rasul-Nya, bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin, serta bagi umat Islam umumnya.” (HR Muslim no. 55).

3. Adanya Negara yang menetapkan hukum Islam

Negara adalah pilar yang sangat penting dalam mewujudkan ketaatan karena negara merupakan pihak yang menerapkan syariat secara formal. Dengan demikian, akan terwujud masyarakat yang islami.

Negara menerapkan undang-undang dasar dan undang-undang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Negara juga yang menerapkan sistem sanksi yang akan memberikan hukuman berdasarkan syariat bagi siapa pun yang melanggar syariat. Dengan demikian, kejahatan tidak akan meluas karena segera mendapatkan hukuman yang menjerakan. Wallahu’alam.

Oleh: Dian Mutmainnah., S. Pd. (Aktivis Dakwah Kampus)

Baca juga

Gigi Berlubang Tak Boleh Diabaikan: Risiko Penyebaran Infeksi dan Demam Tinggi

3 Januari 2026 - 21:22 WITA

Harga Gabah Anjlok di Kecamatan Bua: Petani Dipaksa Merugi, Bulog Menghilang Ketika Dibutuhkan

18 November 2025 - 07:26 WITA

Mendidik dalam Bayang Kekuasaan: Mengapa Rakyat Cerdas Sering Dianggap Ancaman”

23 Oktober 2025 - 12:03 WITA

KOLABORASI YANG MENGHIDUPKAN: CERITA RELIMA DAN PERPUSTAKAAN DI BULUKUMBA

13 Oktober 2025 - 00:15 WITA

Di Bawah Kabel Tegangan Tinggi, Negara Diam — Rakyat Dibiarkan Hidup Dalam Ketakutan

11 Oktober 2025 - 10:48 WITA

Trending di Opini