Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Luwu Buka Rapat Koordinasi TPPS Kabupaten Luwu Tahun 2025 Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan Pejabat Utama serta Kapolres Jajaran Polda Sulsel Masmindo Dwi Area Nyatakan Komitmen terhadap Keberlanjutan, Kemitraan Profesional, dan Rehabilitasi Lingkungan Akibat Amukan Si Jago Merah, 1 Buah Rumah di Bua Rata Dengan Tanah. Turnamen Domino Menpora Cup 2025 Sangat Menegangkan Masuk Babak 32 Besar Wakil Bupati Luwu Resmi Tutup Pameran UMKM Expo 2025.

Hukum

Warga Luwu, Tega Mencabuli Anak Tirinya Yang di Bawah Umur.

badge-check


					Warga Luwu, Tega Mencabuli Anak Tirinya Yang di Bawah Umur. Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com,
-treskrim Polres Luwu melalui Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Bua, yang dipimpin langsung oleh Kanit I Ipda Moch Ryan Kurniawan, S.Tr.K., berhasil menangkap seorang ayah yang tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur.

Pelaku berinisial MS (43 Thn), warga Desa Tanarigella, Kecamatan Bua Kabupaten Luwu. MS ditangkap Tim Resmob setelah bersembunyi dirumah keluarganya di Kecamatan Bua, pada Senin sore(10/6/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.

Saat ditangkap tanpa perlawan, MS mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya SE (14 Thn) yang masih duduk dibangku SMP, sejak bulan Desember 2023 sampai dengan Juni 2024 secara bertahap.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh, S.H., M.H., menerangkn bahwa terbongkarnya kasus ini setelah korban yang tidak tahan melaporkan hal tersebut kepada ibu kandungnya, Ibu kandung korban yang tidak terima melaporkan hal tersebut ke Polisi.

“Dari hasil interogasi kami, bahwa MS telah melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya sebanyak 4 kali di secara bertahap mulai Desember 2023 hingga Juni 2024.” Ucap AKP Saleh.

“Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.” Lanjut Saleh

“Kemudian denda paling banyak Rp 5.000.000.000, dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak.” Tutup Kasat Reskrim AKP Muh. Saleh (*)

Baca juga

Satresnarkoba Polres Luwu Ringkus Pengedar Narkotika di Larompong, 20 Gram Shabu Diamankan

27 Juni 2025 - 22:08 WITA

Satresnarkoba Polres Luwu Ungkap Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan

19 Juni 2025 - 18:36 WITA

Tim Satresnarkoba Berhasil Menggagalkan Pengiriman Paket Berisi Ribuan Butir Obat Daftar G Yang Menargetkan Pelajar

30 April 2025 - 23:18 WITA

Kanit Tipikor Polres Majene Seriusi Pencegahan Korupsi, Harus Diupayakan Sejak Dini

22 April 2025 - 19:54 WITA

Polsek Walenrang Amankan Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

12 April 2025 - 17:03 WITA

Trending di Hukum