Menu

Mode Gelap
Polres Luwu Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025 Polres Luwu Umumkan Penerimaan Terpadu Polri T.A. 2025 LSM Progress dan ACAK Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran PDAM Tirta Mangkaluku ke Polres Palopo 10 Rumah Warga di Desa Dedeko Rusak Imbas Angin Puting Beliung Dua Pelaku pengedar Obat Tanpa Izin di Amankan Polres Luwu Pemilik Paten Swietenia Mahagoni (L). Jacq Resmi di Kukuhkan Sebagai Guru Besar Fakultas Farmsi UMI.

Hukum

Warga Luwu, Tega Mencabuli Anak Tirinya Yang di Bawah Umur.

badge-check


					Warga Luwu, Tega Mencabuli Anak Tirinya Yang di Bawah Umur. Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com,
-treskrim Polres Luwu melalui Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Bua, yang dipimpin langsung oleh Kanit I Ipda Moch Ryan Kurniawan, S.Tr.K., berhasil menangkap seorang ayah yang tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur.

Pelaku berinisial MS (43 Thn), warga Desa Tanarigella, Kecamatan Bua Kabupaten Luwu. MS ditangkap Tim Resmob setelah bersembunyi dirumah keluarganya di Kecamatan Bua, pada Senin sore(10/6/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.

Saat ditangkap tanpa perlawan, MS mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya SE (14 Thn) yang masih duduk dibangku SMP, sejak bulan Desember 2023 sampai dengan Juni 2024 secara bertahap.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh, S.H., M.H., menerangkn bahwa terbongkarnya kasus ini setelah korban yang tidak tahan melaporkan hal tersebut kepada ibu kandungnya, Ibu kandung korban yang tidak terima melaporkan hal tersebut ke Polisi.

“Dari hasil interogasi kami, bahwa MS telah melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya sebanyak 4 kali di secara bertahap mulai Desember 2023 hingga Juni 2024.” Ucap AKP Saleh.

“Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.” Lanjut Saleh

“Kemudian denda paling banyak Rp 5.000.000.000, dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak.” Tutup Kasat Reskrim AKP Muh. Saleh (*)

Baca juga

Dua Pelaku pengedar Obat Tanpa Izin di Amankan Polres Luwu

7 Februari 2025 - 15:43 WITA

Polres Luwu Ungkap Kasus Penipuan Mengatasnamakan Bupati Terpilih

30 Januari 2025 - 18:22 WITA

Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Tim Resmob Polres Luwu dan Wajo Amankan Puluhan Barang Bukti

8 Januari 2025 - 09:08 WITA

Ombudsman: Selama 2024, Pemda Paling Sering Dilaporkan

1 Januari 2025 - 00:02 WITA

Komisi Kejaksaan Diminta Periksa Kasi Pidum Palopo

18 Desember 2024 - 14:32 WITA

Trending di Hukum