Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Tinjau Harga dan Fasilitas Pasar Rakyat Cilallang Pastikan Mudik Aman, Kapolres Luwu Turun Langsung Kontrol Pos Operasi Ketupat 2026 Bapanas Bersama Pemkab dan Polres Luwu Sidak Harga dan Mutu Pangan di Pasar Belopa Jelang Idul Fitri 1447 H MDA Gelar Media Iftar , Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Dorong Pemekaran Luwu Tengah, Kepala Daerah Luwu Raya Sampaikan Aspirasi ke Ketua Komisi II DPR RI Penganugerahan Pemenang Kompetisi KRISTAL 2026, Apresiasi atas Gagasan Inovasi dalam Pelayanan Pertanahan

Hukum

Mafia Tanah Di Makassar Merajalela Pemilik Tanah Sah Secara Hukum Angkat Bicara

badge-check


					Mafia Tanah Di Makassar Merajalela Pemilik Tanah Sah Secara Hukum Angkat Bicara Perbesar

MAKASSAR,TEROPONGSULSELJAYA.com,- Walaupun mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Makassar atas kepemilikan tanah di Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar namun masih saja ada oknum yang di duga mafia tanah ingin menguasai tanah milik yang bersertifikat atas nama Hj. Wafiah Syahrir

Sehubungan dengan pemberitaan sebelumnya yang beredar di media dengan judul berita “Sindikat Mafia Tanah di Barombong” Maka kuasa hukum dari Hj. Wafiah Syahrir angkat bicara. Senin, 2/12/2024.

Irmayanti Rahmat S.H., C.Me selaku kuasa hukum mengklarifikasi dan meluruskan pemberitaan sepihak atas kepemilikan tanah tersebut.

“Tanah tersebut telah melalui proses jual beli berdasarkan sertifikat hak milik pada tahun 2005 yang awalnya atas nama ambo Dg djamarong yang saat ini menjadi status kepemilikan Hj. Wafiah Syahrir,” Ujar Irma selalu kuasa hukum.

“Kami menegaskan bahwa kami memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap melalui Pengadilan Negeri Makassar dengan adanya pemberitaan tersebut korban merasa di rugikan dan merusak nama baik,” Tambahnya.

Beberapa bulan yang lalu oknum tersebut melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar, Namun sebelum melayangkan gugatan tersebut oknum tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar.

Beliau menegaskan kembali bahwa keseluruhan Objek sengketa yang di maksud merupakan kepemilikan Sah secara hukum dari Hj. Wafiah Syahrir

Pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat maupun media untuk tidak terprovokasi dengan adanya pemberitaan yang tidak benar. (M.A.)

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum