Hukum

Mafia Tanah Di Makassar Merajalela Pemilik Tanah Sah Secara Hukum Angkat Bicara

Advertisement HUMAS PEMPROV SULSEL

MAKASSAR,TEROPONGSULSELJAYA.com,- Walaupun mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Makassar atas kepemilikan tanah di Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar namun masih saja ada oknum yang di duga mafia tanah ingin menguasai tanah milik yang bersertifikat atas nama Hj. Wafiah Syahrir

Sehubungan dengan pemberitaan sebelumnya yang beredar di media dengan judul berita “Sindikat Mafia Tanah di Barombong” Maka kuasa hukum dari Hj. Wafiah Syahrir angkat bicara. Senin, 2/12/2024.

Irmayanti Rahmat S.H., C.Me selaku kuasa hukum mengklarifikasi dan meluruskan pemberitaan sepihak atas kepemilikan tanah tersebut.

“Tanah tersebut telah melalui proses jual beli berdasarkan sertifikat hak milik pada tahun 2005 yang awalnya atas nama ambo Dg djamarong yang saat ini menjadi status kepemilikan Hj. Wafiah Syahrir,” Ujar Irma selalu kuasa hukum.

“Kami menegaskan bahwa kami memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap melalui Pengadilan Negeri Makassar dengan adanya pemberitaan tersebut korban merasa di rugikan dan merusak nama baik,” Tambahnya.

Beberapa bulan yang lalu oknum tersebut melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar, Namun sebelum melayangkan gugatan tersebut oknum tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar.

Beliau menegaskan kembali bahwa keseluruhan Objek sengketa yang di maksud merupakan kepemilikan Sah secara hukum dari Hj. Wafiah Syahrir

Pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat maupun media untuk tidak terprovokasi dengan adanya pemberitaan yang tidak benar. (M.A.)

Advertisement MEWUJUDKAN KABUPATEN LUWU YANG MAJU SEJAHTERA DAN MANDIRI DALAM NUANSA RELIGI

Related Articles

Close