Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Luwu Buka Rapat Koordinasi TPPS Kabupaten Luwu Tahun 2025 Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan Pejabat Utama serta Kapolres Jajaran Polda Sulsel Masmindo Dwi Area Nyatakan Komitmen terhadap Keberlanjutan, Kemitraan Profesional, dan Rehabilitasi Lingkungan Akibat Amukan Si Jago Merah, 1 Buah Rumah di Bua Rata Dengan Tanah. Turnamen Domino Menpora Cup 2025 Sangat Menegangkan Masuk Babak 32 Besar Wakil Bupati Luwu Resmi Tutup Pameran UMKM Expo 2025.

Hukum

Mafia Tanah Di Makassar Merajalela Pemilik Tanah Sah Secara Hukum Angkat Bicara

badge-check


					Mafia Tanah Di Makassar Merajalela Pemilik Tanah Sah Secara Hukum Angkat Bicara Perbesar

MAKASSAR,TEROPONGSULSELJAYA.com,- Walaupun mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Makassar atas kepemilikan tanah di Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar namun masih saja ada oknum yang di duga mafia tanah ingin menguasai tanah milik yang bersertifikat atas nama Hj. Wafiah Syahrir

Sehubungan dengan pemberitaan sebelumnya yang beredar di media dengan judul berita “Sindikat Mafia Tanah di Barombong” Maka kuasa hukum dari Hj. Wafiah Syahrir angkat bicara. Senin, 2/12/2024.

Irmayanti Rahmat S.H., C.Me selaku kuasa hukum mengklarifikasi dan meluruskan pemberitaan sepihak atas kepemilikan tanah tersebut.

“Tanah tersebut telah melalui proses jual beli berdasarkan sertifikat hak milik pada tahun 2005 yang awalnya atas nama ambo Dg djamarong yang saat ini menjadi status kepemilikan Hj. Wafiah Syahrir,” Ujar Irma selalu kuasa hukum.

“Kami menegaskan bahwa kami memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap melalui Pengadilan Negeri Makassar dengan adanya pemberitaan tersebut korban merasa di rugikan dan merusak nama baik,” Tambahnya.

Beberapa bulan yang lalu oknum tersebut melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar, Namun sebelum melayangkan gugatan tersebut oknum tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar.

Beliau menegaskan kembali bahwa keseluruhan Objek sengketa yang di maksud merupakan kepemilikan Sah secara hukum dari Hj. Wafiah Syahrir

Pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat maupun media untuk tidak terprovokasi dengan adanya pemberitaan yang tidak benar. (M.A.)

Baca juga

Satresnarkoba Polres Luwu Ringkus Pengedar Narkotika di Larompong, 20 Gram Shabu Diamankan

27 Juni 2025 - 22:08 WITA

Satresnarkoba Polres Luwu Ungkap Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan

19 Juni 2025 - 18:36 WITA

Tim Satresnarkoba Berhasil Menggagalkan Pengiriman Paket Berisi Ribuan Butir Obat Daftar G Yang Menargetkan Pelajar

30 April 2025 - 23:18 WITA

Kanit Tipikor Polres Majene Seriusi Pencegahan Korupsi, Harus Diupayakan Sejak Dini

22 April 2025 - 19:54 WITA

Polsek Walenrang Amankan Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

12 April 2025 - 17:03 WITA

Trending di Hukum