Hukum

Ombudsman: Selama 2024, Pemda Paling Sering Dilaporkan

Advertisement HUMAS PEMPROV SULSEL

MAKASSAR,TEROPONGSULSELJAYA.com,-Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan mencatat bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) tetap menjadi instansi yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat sepanjang tahun 2024. Data laporan selama Januari sampai Desember 2024 menunjukkan 154 laporan dari 393 laporan yang diterima Ombudsman, merupakan substansi dengan Pemda sebagai pihak Terlapor. Laporan ini mencakup berbagai isu seperti administrasi kependudukan, kepegawaian, pelayanan agraria, dan hingga pengelolaan pengaduan.

“Laporan ini mencakup layanan-layanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota, Kabupaten, dan Provinsi di Sulawesi Selatan. Kami juga mencatat bahwa laporan terkait kepegawaian cenderung meningkat dua tahun terakhir,” ungkap Ismu Iskandar, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Selasa (31/12/2024).

Ismu menambahkan bahwa sepanjang tahun politik 2023 dan 2024 laporan terkait pemerintah daerah cenderung meningkat dikarenakan beberapa faktor seperti pergantian penjabat definitif dan pejabat kepala daerah, politisasi birokrasi, hingga belum optimalnya mekanisme pengaduan internal oleh Pemda.

“Secara langsung maupun tidak langsung, dinamika politik dapat memengaruhi stabilitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik. Inilah alasan mengapa kami terus mendorong Pemda untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik serta memperkuat sistem pengaduan internal agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambah Ismu.

Berdasarkan penilaian kepatuhan standar pelayanan public berdasarkan UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan tahun ini, secara umum terjadi peningkatan jumlah Pemerintah Daerah yang masuk dalam kategori Zona Hijau yakni dari 4 pada tahun 2022, 16 ditahun 2023, menjadi 20 Kab/Kota pada tahun 2024. Begitupun, Pemerintah provinsi beranjak dari zona Kuning pada tahun 2023 menjadi Zona Hijau di tahun ini.

Ombudsman Sulsel juga menyelesaikan kajian sistemik berjudul “Potensi Maladministrasi terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Minimal” dengan Kabupaten Gowa sebagai lokus kajian. Kajian yang fokus pada penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan, pemberian Surat Keterangan, dan pengaduan masyaraka ini memotret pelayanan pemerintah daerah pada tingkat yang paling Bawah dan paling sering diakses oleh masyarakat.

“Alhamdulillah, Pemda Gowa sebagai lokus dalam kajian ini merespon baik dan saat ini telah dilakukan tindak lanjut strategis berupa penyusunan draft Perbup Gowa tentang TND Desa dan SPM Desa oleh Pemda Gowa hingga penyusunan SP dan Sarana Pengaduaan oleh Desa. Kami harap ini dapat menjadi media untuk direplikasi oleh Pemerintah Daerah lainnya di Sulsel,” terang Ismu.

Tak sampai disitu, Ombudsman Sulsel juga mendorong pengembangan jaringan pengawasan pelayanan publik (PJP3) melalui pembahasan dan finalisasi Nota Kesepahaman (MoU) dengan pemerintah daerah untuk semakin memperkuat pengawasan bersama serta membuka akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengawasi pelayanan publik di daerah. “Apalagi di tahun 2024 ini, secara serentak kita akan memiliki pemimpin-pemimpin baru yang harus segera fokus pada program dan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Ismu.

Capaian Kinerja
Berdasarkan data laporan sepanjang 2024, secara total Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menerima 915 aduan terkait layanan publik. Dengan 393 diantaranya terdaftar sebagai laporan dan 145 dilanjtukan hingga tahap pemeriksaan laporan. Dari data tersebut, Pemerintah Daerah menduduki peringkat pertama kelompok instansi yang paling banyak dilaporkan, diikuti oleh Lembaga Pendidikan Negeri (44 Laporan), Badan Pertanahan Nasional (40 Laporan), Rumah Sakit Pemerintah (32 laporan), dan Kepolisian (30 Laporan). Dari sisi substansi, permasalahan agrari, hak sipil dan politik, kepegawaian, Pendidikan dan adminisitrasi kependudukan merupakan subtansi yang paling banyak dilaporkan.

Dari sisi dugaan maladministrasi, secara konsisten ‘penyimpangan prosedur dan ‘tidak memberikan pelayanan’ menjadi jenis maladministrasi yang paling banyak dilaporkan dengan masing-masing 207 dan 94 laporan. Laporan-laporan terkait yang menjadi highlight di tahun 2024 mencakup substansi seperti pelaksanaan PPDB di segala tingkat, penerapan sertipikat elektronik oleh Kantor Pertanahan, dan proses mutasi-demosi PNS.

“Dengan sumberdaya dan segala tantangan yang kami hadapi, Alhamdulillah Ombudsman Sulsel dapat melampaui target penutupan dan penyelesaian laporan hingga 102% dari target yang ditetapkan secara nasional di awal tahun ini,” terang Ismu.

Untuk itu, Ismu berharap agar di tahun mendatang, eksistensi Ombudsman RI Sulsel semakin dapat dirasakan oleh masyarakat seiring dengan kualitas pelayanan publik yang semakin membaik.

“Dukungan dari semua pihak baik pengguna, penyelenggara layanan, dan sesama lembaga pengawas mutlak kita butuhkan untuk membangun pelayanan publik sebagaimana asta cita ketujuh yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi di Indonesia”, tutup Ismu.**

Advertisement MEWUJUDKAN KABUPATEN LUWU YANG MAJU SEJAHTERA DAN MANDIRI DALAM NUANSA RELIGI

Related Articles

Close