Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat, Dorong Hilirisasi dan Pengembangan Hortikultura Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB Ikuti Bazar Ramadan Kementerian ATR/BPN, Pegiat UMKM Kolaborasi untuk Perkenalkan Produk Unggulan Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpi Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

Hukum

Dua Pelaku pengedar Obat Tanpa Izin di Amankan Polres Luwu

badge-check


					Dua Pelaku pengedar Obat Tanpa Izin di Amankan Polres Luwu Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com, -Sat Resnarkoba Polres Luwu berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.

Polisi menangkap dua terduga pelaku, yaitu “RF” (33 thn) dan “IJ” (24 thn) di pinggir jalan Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran obat daftar G di wilayah tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Sat Resnarkoba yang dipimpinnya langsung melakukan observasi dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras jenis Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol yang dikemas dalam kantong plastik. Kedua pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut mereka dapatkan dari seorang pemasok berinisial A, yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap Iptu Abdianto.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 497 tablet Tryhexyphenidil (THD) dan 255 tablet Tramadol, serta beberapa kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut. Selain itu, diamankan juga satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Luwu.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena peredaran obat keras tanpa izin dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba mengedarkan obat-obatan ilegal di wilayah ini,” tegas AKBP Arisandi.

Kapolres Luwu juga mengingatkan masyarakat, terutama orang tua dan tenaga pendidik, untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ini di kalangan pelajar. Menurutnya, obat-obatan seperti Tryhexyphenidil dan Tramadol sering disalahgunakan oleh remaja untuk mendapatkan efek halusinasi atau euforia, yang berisiko menyebabkan kecanduan, gangguan mental, hingga kematian akibat overdosis.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat. Jangan mudah tergiur dengan obat yang dijual bebas tanpa resep dokter, karena dampaknya bisa sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan mereka,” ujar AKBP Arisandi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan (2) Subs Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(HPL)

Baca juga

Hakim Vonis ETIK Binti MALLO Empat Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi, Terdakwa Ajukan Banding

8 Desember 2025 - 20:48 WITA

Tersangka Korupsi BPNT Luwu Ditangkap, Negara Rugi Rp2,24 Miliar: Modus Terungkap dalam Penyelidikan Panjang

5 Desember 2025 - 18:14 WITA

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar

3 Desember 2025 - 16:48 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Kasus Kekerasan Anak di Belopa Utara: Balita Tewas, Kasat Reskrim Polres Luwu Baru Gerak Cepat Bongkar Dugaan Penganiayaan

21 November 2025 - 15:40 WITA

Trending di Hukum